Kenaikan gaji berkala merupakan hal lazim di setiap perusahaan. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan, kenaikan gaji juga dapat meningkatkan motivasi karyawan sehingga dapat mendorong produktivitas.
Sebenarnya, bagaimana dan berapa kenaikan gaji menurut aturan ketenagakerjaan?
UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun PP Pengupahan tidak menyebutkan aturan kenaikan gaji karyawan secara detail. Peraturan perundang-undangan itu hanya menyebutkan peninjauan upah, seperti di Pasal 92 A UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang disisipkan oleh UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 berikut ini:
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
PP Pengupahan No 36 Tahun 2021, Pasal 48 ayat (2), mengisyaratkan bahwa peninjauan upah merupakan bagian dari kebijakan perusahaan, seperti berikut:
Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi
Dengan demikian, pemerintah tidak mengatur soal teknis dan standar kenaikan gaji, seperti persentase, periode, dan lainnya. Semuanya diserahkan kepada perusahaan dan disepakati bersama karyawan masing-masing, dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Faktor yang memengaruhi kenaikan gaji berkala
Setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan peninjauan upah sendiri-sendiri. Namun, ada beberapa kebiasaan yang umum diterapkan, seperti kenaikan gaji tiap tahun, baik itu mengikuti kenaikan upah minimum atau berdasar penilaian tahunan.
Ada beberapa faktor yang ikut memengaruhi kenaikan gaji karyawan. Apa saja?
Upah minimum
Satu-satunya nilai upah yang ditetapkan pemerintah adalah upah minimum. Persentase dan besaran kenaikan upah minimum ditetapkan pemerintah pusat dan daerah setiap tahun berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, yang kemudian menjadi dasar bagi pengusaha dalam menaikkan upah.
Apabila selama ini perusahaan menerapkan upah minimum untuk karyawan golongan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka perusahaan wajib menaikkan gaji minimal sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) terbaru.
Selebihnya, ketentuan gaji karyawan di atas upah minimum disepakati antara pemberi kerja dan pekerja, seperti dalam Pasal 90 A UU Ketenagakerjaan berikut ini:
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Kemampuan perusahaan
Kenaikan gaji juga ditentukan oleh kemampuan perusahaan. Itu sebabnya, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Struktur dan skala upah menetapkan kisaran upah pokok terkecil sampai terbesar untuk golongan jabatan dari yang terendah hingga tertinggi, sebagai pedoman pengupahan di perusahaan. Karena itu, setiap kenaikan upah berkala perlu disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
Misalnya, kenaikan yang melebihi kisaran upah dalam struktur dan skala upah tidak baik karena tidak sesuai dengan kemampuan perusahaan. Dalam jangka panjang, gaji karyawan tersebut akan membebani neraca keuangan perusahaan.
Kinerja karyawan
Kenaikan gaji berbasis kinerja dan produktivitas mungkin merupakan konsep paling adil di perusahaan. Karyawan yang berkinerja baik mendapat kenaikan lebih besar dari yang kinerjanya rendah. Dengan demikian, kenaikan gaji merupakan reward perusahaan, dan dapat mendorong karyawan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Kenaikan gaji ditentukan oleh hasil evaluasi terhadap Key Performance Indicator (KPI) yang menggambarkan pencapaian target karyawan. Contoh cara menghitung kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja seperti berikut:
- Karyawan dengan pencapaian target KPI 100%, mendapat kenaikan gaji berkala 5-6% atau sesuai inflasi
- Karyawan dengan target KPI 101-120%, kenaikan ditambah 1-3%
- Karyawan dengan target KPI di atas 120%, kenaikan ditambah 4-6%
Misalnya, gaji karyawan sebelum kenaikan adalah Rp5.000.000, maka setelah kenaikan menjadi seperti berikut:
- KPI 100%: Rp5.000.000 + (5% x Rp5.000.000) = Rp5.250.000
- KPI 110%: Rp5.000.000 + {(5%+2%) x Rp5.000.000} = Rp5.350.000
- KPI 130%: Rp5.000.000 + {(5%+5%) x Rp5.000.000} = Rp5.500.000
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Persentase Kenaikan Gaji Karyawan
Penambahan tanggung jawab dan tugas
Faktor lain yang ikut menentukan kenaikan gaji karyawan adalah perubahan tanggung jawab. Misalnya, seorang supervisor yang mendapat promosi kenaikan jabatan menjadi manajer tentu memiliki tugas baru dengan tanggung jawab lebih besar, sehingga ia juga berhak mendapat kenaikan upah dari sebelumnya.
Ini sesuai dengan struktur dan skala upah, di mana jabatan yang lebih tinggi dalam organisasi perusahaan menerima gaji lebih besar. Selain promosi, kenaikan gaji juga dapat diberikan kepada karyawan yang mengalami penambahan job description.
Masa kerja dan kontribusi
Masa kerja karyawan juga dapat memengaruhi kenaikan gaji. Tetapi, biasanya ini bukan faktor dominan, tetapi lebih pada penghargaan terhadap kontribusi dan pengalaman mereka terhadap bisnis dan perusahaan. Misalnya, karyawan senior di perusahaan yang ikut mengawali bisnis hingga menjadi besar, tentu akan menerima kenaikan gaji lebih besar dari karyawan yang baru bekerja setahun.
Cara praktis hitung kenaikan gaji karyawan
Tugas HR di perusahaan tentu bukan hanya menghitung kenaikan gaji berkala setiap tahun, tetapi juga menangani perhitungan gaji setiap bulan. Penggajian adalah pekerjaan administratif paling kompleks di kantor, karena melibatkan banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, BPJS, dan PPh 21.
Perhitungan lembur, BPJS, dan PPh 21 sendiri cukup rumit jika dilakukan secara manual. Risikonya adalah salah hitung dan akan berpengaruh pada kalkulasi slip gaji secara keseluruhan. Contohnya, salah menghitung tunjangan BPJS, juga berakibat salah hitung PPh 21, dan salah hitung gaji bersih.
Baca Juga: 3 Langkah Praktis Cara Menentukan Gaji Karyawan
Untuk menghindari kesalahan, kamu bisa menggunakan cara praktis dan mudah menghitung slip gaji karyawan dengan Gadjian. Aplikasi hitung gaji otomatis ini memiliki kalkulator online yang akan menghitung setiap komponen gaji dan membuat slip gaji online karyawan.
Dengan sedikit pengaturan di awal, software cloud Gadjian akan menghitung otomatis penghasilan karyawan kamu setiap bulan berikut potongan pajaknya. Jadi, kamu tak perlu lagi pusing menghitung gaji dengan Excel.
Gadjian juga bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan lebih cepat dan aman lewat Mandiri Cash Management dan Flip yang tersedia di aplikasi. Sekali klik, gaji otomatis terkirim ke rekening setiap karyawan, tak perlu repot dan menghabiskan waktu.