Sales promotion girl atau SPG merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan perusahaan, terutama sektor usaha yang menghasilkan produk yang ditujukan untuk konsumen sebagai pengguna langsung. Dari industri F&B hingga automotif, peran SPG tak bisa dianggap remeh, karena mereka menjadi ujung tombak dalam mendorong volume penjualan.
SPG berperan memperkenalkan produk baru ke calon pelanggan, serta membujuk dan meyakinkan mereka agar membeli produk tersebut. Karena berhubungan langsung dengan konsumen, SPG mesti punya pengetahuan yang mendalam tentang produk yang mereka tawarkan, sekaligus menguasai gaya komunikasi persuasif yang efektif.
Tanggung jawab SPG antara lain:
- Membangun kepercayaan pelanggan terhadap produk yang ditawarkan
- Membantu pelanggan menentukan pilihan produk terbaik sesuai kebutuhan
- Menjawab pertanyaan pelanggan dan memberikan layanan yang baik
- Memenuhi target penjualan produk
Jenis SPG
Ada dua jenis SPG yang dikenal secara umum, yaitu SPG reguler dan SPG freelance. Keduanya berbeda dalam hal jenis dan sifat hubungan kerja, namun memiliki tanggung jawab dan tugas yang hampir sama.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2024
SPG reguler dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan kontrak. Mereka merupakan tenaga penjualan lapangan yang bekerja di luar kantor, atau biasanya ditempatkan di pusat perbelanjaan, supermarket, dan mall. Waktu kerja mereka teratur seperti karyawan umumnya, misalnya dengan jadwal shift dan kewajiban absensi harian.
Contohnya adalah SPG produk consumer goods, elektronik, smartphone, dan kosmetik di mall. Mereka menawarkan produknya langsung ke pengunjung untuk memenuhi target penjualan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Sementara itu, SPG freelance dipekerjakan berdasarkan kontrak spesifik, biasanya hanya untuk event tertentu. Hubungan kerja selesai begitu event berakhir.
Misalnya, perusahaan automotif mempekerjakan SPG pada pameran Indonesia International Motor Show, atau perusahaan F&B menggunakan jasa SPG untuk menjual minuman energi pada event olahraga nasional.
Gaji SPG
Sistem gaji SPG ditentukan oleh jenis kontraknya. Biasanya, selain upah/gaji pokok, SPG juga mendapatkan bonus atau insentif apabila mereka berhasil memenuhi kuota/target penjualan produk.
SPG reguler
Gaji SPG reguler dibayarkan bulanan sesuai kontrak, yang terdiri atas gaji pokok dan tambahan bonus yang dihitung berdasarkan target penjualan produk. Beberapa perusahaan mungkin memberikan uang makan/transport berdasarkan jumlah kehadiran.
Karena termasuk pekerja kontrak, gaji SPG mall mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku setempat. Sedangkan ketentuan bonus mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Berikut adalah ketentuan tarif SPG berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP No. 58 Tahun 2023.
Baca Juga: Cara Menentukan Tanggungan PTKP Karyawan
Berikut contoh perhitungan gaji SPG dengan UMP DKI Jakarta:
Penghasilan |
Potongan | ||
Gaji pokok Bonus target |
Rp4.500.000 Rp1.500.000 | PPh 21 (Misal: Kategori A dengan tarif 0,75% x penghasilan bruto; TER bulanan sesuai aturan PPh 21 terbaru) | Rp45.000 |
Total |
Rp6.000.000 |
Total | Rp45.000 |
Gaji diterima | Rp5.955.000 |
SPG freelance
Gaji SPG event tidak menggunakan sistem upah bulanan, melainkan upah per jam atau per shift ditambah insentif atau komisi sales freelance apabila berhasil mencapai target penjualan. Besaran upah SPG ini sangat tergantung pada jenis perusahaan, standar upah lokal, serta pengalaman dan kualitas SPG sendiri.
Sebagai contoh, gaji SPG di Jakarta berkisar antara Rp300.000-Rp500.000 per hari atau per shift (6-8 jam). Rate di kota lainnya bisa lebih rendah. Misalnya, di Yogyakarta, biaya jasa SPG yang harus dikeluarkan perusahaan untuk waktu kerja 6-8 jam sebesar Rp125.000-Rp300.000.
Besaran gaji SPG juga dipengaruhi oleh skala bisnis perusahaan dan nilai produk yang dipasarkan. Selain itu, perusahaan yang memiliki brand besar biasanya juga punya standar gaji SPG lebih tinggi.
Contoh perhitungan gaji SPG event:
Penghasilan |
Potongan | ||
Gaji 5 hari x Rp500.000 Bonus target (diberikan pada gaji hari ke 5) | Rp2.500.000 Rp2.500.000 | PPh 21 – Hari ke 1-4:(Tarif 0,5% x penghasilan bruto; TER harian sesuai aturan PPh 21 terbaru) – Hari ke 5: (Tarif pasal 17 x 50% x penghasilan bruto; sesuai aturan PPh 21 terbaru) | Hari ke 1-4: 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500 per hari2.500 x 4 hari = Rp10.000 Hari ke 5: 5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000 |
Total | Rp5.000.000 |
Total | Rp85.000 |
Gaji diterima | Rp4.915.000 |
Baca Juga: Komponen Upah dan Komponen Gaji Menurut Undang-Undang
Software untuk mengelola SPG
SPG direkrut oleh perusahaan outsourcing atau jasa penyedia SPG untuk dipekerjakan di perusahaan klien sesuai kebutuhan. Banyak perusahaan outsourcing SPG yang menggunakan aplikasi Hadirr untuk memudahkan mengelola jadwal shift kerja dan menghitung insentif SPG.
Hadirr merupakan aplikasi absensi online terbaik yang mampu mencatat kehadiran karyawan secara real-time di banyak titik yang disepakati. Dengan teknologi face recognition dan anti-fake GPS, Hadirr sangat cocok untuk mengelola sales, pekerja lapangan, dan karyawan remote.
Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi fitur client visit untuk merekam aktivitas kunjungan lapangan tim sales secara real-time sehingga memudahkan supervisi oleh atasan. Tak ketinggalan, Hadirr juga memiliki fitur shift kerja yang berguna untuk menyusun jadwal kerja karyawan otomatis.
Hadirr terintegrasi dengan aplikasi payroll Indonesia Gadjian, software hitung gaji otomatis dan online. Gadjian dapat menghitung gaji sales, tunjangan, serta bonus atau insentif penjualan, lengkap dengan potongan PPh 21-nya.
Menghitung uang makan dan transport sales berdasarkan kehadiran? Pakai Gadjian lebih mudah. Data absensi karyawan di Hadirr dapat diimpor ke Gadjian untuk dihitung tunjangan kehadirannya dalam slip gaji.
Aplikasi penggajian berbasis cloud ini juga memiliki fitur pola kerja untuk mengatur jadwal shift, fitur analisis kinerja untuk mengukur produktivitas karyawan, serta fitur reminder kontrak untuk mengingatkan batas waktu kontrak PKWT sales dan SPG.
Sumber
PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif PPh 21 Orang Pribadi. JDIH Kemenkeu.