Update:
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Berikut rinciannya:
– 29 April: Cuti bersama lebaran
– 30 April – 1 Mei: Libur akhir pekan
– 2-3 Mei: Libur lebaran Idulfitri 1443 H
– 4-6 Mei: Cuti bersama lebaran
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2022 sebanyak 16 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 963/2021, No 3/2021, dan No 4/2021 tertanggal 22 September 2021.
Jumlah tanggal merah 2022 itu tidak termasuk cuti bersama. SKB tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Kalender libur nasional dapat memengaruhi pola cuti karyawan. Perilaku umum karyawan adalah mengambil cuti menempel hari libur agar mendapatkan istirahat kerja lebih lama. Jika semua karyawan melakukannya di hari yang sama, yang terjadi adalah cuti massal yang dapat mengganggu pekerjaan.
Baca Juga: Kalender HR 2022 Lengkap Beserta Hari Libur Karyawan
Jadi, tugas HR adalah mencegah cuti “rombongan” dengan mengelola hak cuti karyawan secara tepat. Untuk itu, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengidentifikasi tanggal yang paling mungkin karyawan akan mengajukan cuti.Berikut ini daftar hari libur nasional yang tercantum dalam SKB 3 menteri 2022 yang kami rangkum dalam tabel kalender, untuk memudahkan Anda mengidentifikasi hari-hari yang potensial terjadi lonjakan cuti karyawan.
Jadwal Hari Libur Nasional 2022
Download Kalender HR Kerja 2022 versi landscape dan portrait di sini.
Dalam kalender libur nasional 2022 di atas, warna merah adalah libur yang ditetapkan pemerintah, warna oranye adalah hari istirahat mingguan untuk 5 hari kerja, sedangkan warna kuning adalah “harpitnas” di tengah-tengah hari libur dan istirahat mingguan.
Baca Juga: Aturan Menyusun Struktur dan Skala Upah Terkini
Bulan Sepi Cuti
Dari 12 bulan, hanya September dan November yang bebas dari hari libur nasional. Dua bulan ini paling aman bagi Anda, karena peluang karyawan untuk mengambil cuti cukup kecil. Ini jenis bulan yang kurang disukai karyawan untuk liburan.
Kalau pun ada yang mengambil cuti, biasanya tidak banyak dan cenderung untuk kepentingan khusus, misalnya menikah. Beberapa orang mungkin merasa tidak cukup dengan jatah cuti menikah 3 hari, apalagi jika mereka butuh banyak persiapan sebelum hari H.
Bulan dengan Jumlah Cuti Moderat
Juli dan Oktober mungkin juga tidak banyak cuti. Meski terdapat 3 hari libur, yaitu Idul Adha, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi, semuanya jatuh pada hari Sabtu atau hari istirahat mingguan (5 hari kerja), bukan hari kerja. Sama dengan Desember, satu-satunya libur, yakni Natal, jatuh di hari Minggu, kecuali jika nanti pemerintah menetapkan cuti bersama di akhir tahun.
Juni dan Agustus masing-masing punya 1 hari libur nasional, Hari Lahir Pancasila dan Hari Kemerdekaan RI. Dua-duanya jatuh di hari Rabu atau tengah pekan. Cuti masih dimungkinkan, tetapi ini bukan bulan yang menjadi incaran karyawan.
Bulan Puncak Cuti
Jadi, Anda hanya perlu fokus memantau 5 bulan lainnya, dari Januari hingga Mei. Hari libur 2022 paling banyak terdapat di bulan Mei, yakni dengan 5 tanggal merah. Hari Buruh, Lebaran, Waisak, dan Kenaikan Isa Al Masih berkumpul di sini, belum termasuk libur tambahan jika pemerintah menambahkan cuti bersama Lebaran.
Di bulan Mei ini juga terdapat libur akhir pekan panjang (long weekend) dan “harpitnas”. Karena itu, bulan ini sangat menarik bagi karyawan untuk mengajukan cuti tahunan. Dengan menggunakan sedikit jatah cuti, mereka bisa mendapatkan libur lebih banyak.
Begini contohnya, dengan mengambil cuti 3 hari tanggal 4-6 Mei, karyawan akan mendapat libur sebanyak 9 hari dari tanggal 30 April hingga 8 Mei. Atau dengan mengajukan cuti 1 hari mendahului atau setelah long weekend 14-16 Mei, karyawan dapat libur 4 hari. Begitu juga jika mengambil cuti 1 hari pada “harpitnas” 27 Mei, karyawan bisa libur kerja 4 hari.
Selain Mei, awal Maret juga cukup menggoda karyawan untuk mengambil cuti. Di minggu pertama, terdapat dua hari libur yang jatuh pada Senin (28 Februari) dan Kamis (3 Maret). Dengan cuti 3 hari, tanggal 1,2, dan 4, karyawan tidak perlu masuk kantor selama 9 hari.
Harpitnas 31 Januari juga mungkin menarik karyawan. Dengan cuti sehari sebelum Imlek, karyawan mendapat libur 4 hari.
Catat tanggal-tanggal penting di atas ke dalam kalender HR 2022. Namun, Anda tidak boleh mencegah atau melarang karyawan untuk mengambil cuti, mengingat cuti tahunan merupakan hak karyawan. Perusahaan yang tidak memberikan hak cuti karyawan dapat dikenai sanksi pidana.
Aturan cuti karyawan swasta terdapat dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang menyebutkan karyawan yang telah bekerja 12 bulan terus menerus berhak memperoleh hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Sedangkan pelaksanaan cuti tersebut diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kelola Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi
Jadi, yang perlu Anda lakukan adalah mengelola cuti, misalnya menyusun jadwal cuti karyawan secara bergilir dan adil. Karyawan yang tidak pernah atau jarang libur didorong agar mengambil cuti dan lebih diprioritaskan dibandingkan karyawan yang kerap menggunakan hak cutinya.
Untuk itu, Anda butuh data cuti karyawan mutakhir agar bisa mengambil keputusan yang tepat. Gadjian bisa membantu Anda menyediakan data cuti karyawan real-time. Bahkan jumlah hari cuti yang telah disetujui atasan pada saat itu juga langsung mengurangi jatah cuti tahunan karyawan bersangkutan.
Dengan payroll Indonesia dari Fast-8 ini, Anda tak perlu repot menyalin data cuti dari form kertas ke kolom Excel dan melakukan perhitungan cuti secara manual. Kalkulasi cuti karyawan di Gadjian berjalan otomatis. Saldo cuti karyawan yang Anda lihat adalah saldo cuti terkini.
Fitur cuti online di software payroll berbasis web ini sangat praktis dan ringkas, sehingga proses administrasi cuti di perusahaan Anda lebih efisien. Karyawan dapat mengajukan cuti dari aplikasi GadjianKu di smartphone mereka, dan atasan (bahkan bisa lebih dari satu) menyetujuinya langsung dari aplikasi.
Selain hitung gaji dan kelola cuti, Gadjian juga dapat menghitung PPh 21/26 secara online. Kalkulator pajak di software ini menghitung otomatis pajak penghasilan dan memasukkan komponen PPh 21/26 sebagai pemotong di slip gaji karyawan. Gadjian juga bisa membantu Anda membuat jadwal kerja shift secara otomatis dengan fitur pola kerja.
Jadwal shift karyawan juga bisa dibuat otomatis dengan aplikasi absensi online Hadirr yang juga dikembangkan oleh Fast-8. Hadirr terintegrasi dengan Gadjian, sehingga memudahkan Anda mengimpor data e-absensi karyawan untuk perhitungan tunjangan kehadiran saat penggajian.
Baca Juga: Cara Membuat dan Contoh Laporan Absensi Karyawan
Hadirr memungkinkan absensi dilakukan tanpa perangkat fingerprint, dan cukup menggunakan smartphone karyawan. Data kehadiran juga disajikan real-time, sehingga tidak perlu proses rekap absensi mingguan atau bulanan.
Selain memantau kehadiran, mobile attendance ini juga dapat diandalkan untuk menghitung jam lembur karyawan serta memantau agenda kerja harian karyawan untuk mengetahui produktivitas mereka.
Jadi, jika Anda mencari solusi paling efisien dengan harga terjangkau namun manfaat maksimal untuk mengelola administrasi karyawan, aplikasi Gadjian dan Hadirr wajib Anda coba.