Bagaimana cara menghitung gaji harian? Gaji atau upah harian umumnya dibayarkan kepada pekerja lepas harian, yaitu karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang tidak tetap atau berubah-ubah dalam hal waktu dan volume.
Berbeda dengan karyawan penerima gaji bulanan, pembayaran gaji karyawan harian didasarkan pada kehadiran. Dengan begitu, karyawan yang tidak masuk kerja tidak mendapat upah pada hari tersebut (no work no pay).
Baca Juga: 3 Langkah Praktis Cara Menentukan Gaji Karyawan
Beberapa faktor dalam menentukan gaji karyawan
Untuk menentukan gaji karyawan, perusahaan biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:
1. Nilai pekerjaan, yaitu rata-rata gaji di pasaran untuk jenis pekerjaan dan kualifikasi yang sama. Lokasi juga memengaruhi nilai pekerjaan, sehingga gaji di satu daerah berbeda dengan daerah lain.
2. Skala upah, di mana besaran gaji haruslah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan untuk mencegah kesenjangan upah.
3. Kinerja karyawan, yaitu seberapa produktif dan sebaik apa kualitas pekerjaan. Karyawan yang berkinerja tinggi bisa punya gaji lebih besar.
Pada umumnya, gaji harian hanya terdiri atas komponen tunggal berupa upah pokok tanpa tunjangan. Sehingga, cara menghitung gaji karyawan harian juga lebih sederhana dibandingkan gaji bulanan, yakni upah sehari dikalikan jumlah hari bekerja.
Meski demikian, ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan gaji karyawan harian, yakni potongan pajak penghasilan atau PPh 21 upah harian. Sebagai pekerja yang memperoleh penghasilan, karyawan harian termasuk wajib pajak perorangan Pegawai Tidak Tetap. Istilah “tidak tetap” tidak merujuk pada status karyawan, melainkan pada besaran penghasilan yang jumlahnya tidak tetap dan teratur.
Pemberi kerja atau perusahaan wajib memotong pajak penghasilan, sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan harian merupakan gaji bersih yang sudah dikurangi pajak.
Cara menghitung upah harian karyawan perusahaan
1. Ketahui lebih dulu tarif dan dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.
a. Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
b. Penghasilan sehari melebihi Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000).
c. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
d. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.
Catatan: PTKP sebenarnya = jumlah hari bekerja x PTKP sehari
PTKP sehari = PTKP setahun : 360 hari
= Rp54.000.000 : 360 hari
= Rp150.000
2. Hitung gaji karyawan dengan mengurangkan PPh 21 terhadap upah
Untuk menghitung gaji harian karyawan, perusahaan mesti berpedoman pada ketentuan pajak di atas. Penjelasan cara menghitungnya sebagai berikut:
a. Upah harian sampai dengan Rp450.000
Contoh 1: seorang karyawan menerima upah harian Rp150.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya adalah: 20 x Rp150.000 = Rp3.000.000.
Karena upah harian belum melebihi Rp450.000 dan penghasilan kumulatif sebulan belum melebihi Rp4.500.000, maka gaji tersebut tidak dipotong pajak PPh 21.
Baca Juga: 3 Contoh Template Slip Gaji Karyawan
Contoh 2: seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:
– Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
– Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}
= Rp120.000
Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.
– Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:
5% x (upah sehari – PTKP sehari)
= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)
= Rp7.500
Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.
Perhitungan gaji hariannya seperti ini:
Hari ke- |
Gaji kotor |
Gaji bersih (setelah dipotong PPh 21) |
1-15 |
Rp4.500.000 |
Rp4.500.000 |
16 |
Rp300.000 |
Rp180.000 |
17 |
Rp300.000 |
Rp292.500 |
18 |
Rp300.000 |
Rp292.500 |
19 |
Rp300.000 |
Rp292.500 |
20 |
Rp300.000 |
Rp292.500 |
Rp6.000.000 |
Rp5.850.000 |
b. Upah harian melebihi Rp450.000
Contoh 3: seorang karyawan menerima upah harian Rp600.000, dan bekerja 11 hari sebulan. Perhitungan upahnya seperti berikut.
– Hari ke-1 hingga ke-7, upahnya: 7 x Rp600.000 = Rp4.200.000. Karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000, namun upah harian melebihi Rp450.000, maka berlaku tarif pajak:
5% x (upah – Rp450.000)
= 5% x (Rp600.000 – Rp450.000)
= Rp7.500
Jadi, karyawan menerima upah harian: Rp600.000 – Rp7.500 = Rp592.500.
Upah hari ke-1 sampai ke-7 adalah: 7 x Rp592.500 = Rp4.147.500.
– Hari ke-8, upah kumulatif menjadi Rp4.800.000, melebihi Rp4.500.000, maka berlaku tarif pajak:
5% x (upah – PTKP sebenarnya)
= 5% x {Rp4.800.000 – (8 x Rp150.000)}
= Rp180.000
Namun, hari ke-1 hingga ke-7, upah sudah dipotong PPh 21 sebesar:
7 x Rp7.500 = Rp52.500.
Sehingga, potongan PPh 21 ke-8 adalah:
Rp180.000 – Rp52.500 = Rp127.500.
Jadi, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp127.500 = Rp472.500.
– Hari ke-9, 10, 11, masing-masing berlaku PTKP sehari, sehingga upahnya dipotong pajak sebesar:
5% x (upah sehari – PTKP sehari)
= 5% x (Rp600.000 – Rp150.000)
= Rp22.500
Jadi, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp22.500 = Rp577.500.
Perhitungan gaji harian karyawan tersebut seperti ini:
Hari ke- |
Gaji kotor |
Gaji bersih (setelah dipotong PPh 21) |
1-7 |
Rp4.200.000 |
Rp4.147.500 |
8 |
Rp600.000 |
Rp472.500 |
9 |
Rp600.000 |
Rp577.500 |
10 |
Rp600.000 |
Rp577.500 |
11 |
Rp600.000 |
Rp577.500 |
Rp6.600.000 |
Rp6.352.500 |
Hitung gaji karyawan harian dengan lebih efisien
Ingin tahu cara menghitung gaji karyawan harian dan pajak penghasilannya sekaligus membuat slip gaji mingguan tanpa repot? Kamu perlu menggunakan payroll software Gadjian yang praktis dan efisien, yang memungkinkan proses hitung gaji karyawan secara otomatis.
Aplikasi penggajian berbasis cloud ini dapat mengakomodasi perhitungan gaji karyawan di perusahaan dengan sistem penggajian bulanan, mingguan, dan dengan tunjangan variabel. Kalkulator hitung gaji dan fitur PPh 21 Gadjian membantu kamu menghitung cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan.
Baca Juga: Penilaian Kerja Karyawan Milenial Lebih Praktis dengan Teknologi Ini
Kalkulasi gaji termasuk potongan pajak penghasilan akan muncul di slip gaji online. Kamu tak perlu lagi menyusun kolom penggajian Excel untuk menghitung gaji karyawan dan slip gaji satu per satu. Dengan Gadjian, kamu hanya butuh sedikit pengaturan penggajian di awal, dan selanjutnya sistem akan menghitung gaji otomatis setiap periode penggajian.
Tak hanya hitung gaji karyawan, Gadjian punya beragam fitur kelola administrasi karyawan dan keuangan yang efisien. Ingin tahu lebih banyak? Daftarkan perusahaan kamu atau coba gratis aplikasi gaji terbaik ini.