15 Pertanyaan Soal Aturan PHK Karyawan Terbaru

aturan phk karyawan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena kondisi tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pemberi pekerja dan pekerja. PHK karyawan atau pekerja sebenarnya sangat dihindari oleh pemberi kerja, namun terkadang ada masa dimana perusahaan menghadapi kondisi yang sulit dihindari, sehingga PHK menjadi satu-satunya jalan dengan aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Salah satu tugas HR dalam PHK adalah menghitung dan membayarkan uang kompensasi karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang PHK. Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan dalam aturan PHK karyawan.

Sebagai HR ataupun pengusaha, Anda wajib mengetahui aturan PHK karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP No.35 Tahun 2021.

Baca Juga: Updated: 19 Pertanyaan Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan

Pertanyaan tentang Aturan PHK Karyawan menurut UU Ciptaker

Berikut kami sajikan 15 pertanyaan yang berkaitan dengan aturan PHK karyawan dan kompensasi, dilansir dari Buku Pintar IR “Kunyah Renyah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana Bab Ketenagakerjaan”.

Bagaimana Cara Menentukan Besaran Kompensasi PHK Karyawan?

Besaran kompensasi PHK bervariasi tergantung dari alasan PHK yang bersangkutan dan masa kerja karyawan. Adapun alasan PHK dan kompensasi dapat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apabila alasan PHK dan kompensasi PHK tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diatur secara spesifik dan detail pada ketentuan hukum otonom di perusahaan (PK/PP/PKB).

Apakah Setiap Alasan PHK Karyawan Wajib Diberikan Pesangon?

Blog Banner Hitung Gaji Pesangon PPh 21

Untuk alasan PHK tertentu, dimungkinkan tidak mendapatkan kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi mendapatkan uang pisah.

Bagaimana Pengaturan Kompensasi PHK Karyawan Saat Ini?

Uang Pesangon

Masa Kerja Uang Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1  sampai < 2 tahun2 bulan upah
2 sampai < 3 tahun3 bulan upah
3 sampai < 4 tahun4 bulan upah
4 sampai < 5 tahun5 bulan upah
5 sampai < 6 tahun6 bulan upah
6 sampai < 7 tahun7 bulan upah
7 sampai < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa KerjaUPMK
< 3 tahun0
3  sampai < 6 tahun2 bulan upah
6 sampai < 9 tahun3 bulan upah
9 sampai < 12 tahun4 bulan upah
12 sampai < 15 tahun5 bulan upah
15 sampai < 18 tahun6 bulan upah
18 sampai < 21 tahun7 bulan upah
21 sampai < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak meliputi: (a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; (b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan (c) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pelajari Ketentuan Menyusun Aturan Perusahaan untuk Karyawan!

Uang Pisah

Diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagaimana Pengaturan Alasan PHK Karyawan Saat Ini?

NoAlasan PHKPesangonUPMKUang PisahUPH
1Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, karyawan tidak bersedia bekerja0,5 x1 x
2Pengambilalihan perusahaan, pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja0,5 x1 x
3Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian0,5 x1 x
4Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian1 x1 x
5Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak terus menerus selama 2 tahun0,5 x1 x
6Perusahaan tutup disebabkan force majeure0,5x1 x
7Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian0,5 x1 x
8Perusahaan pailit0,5 x1 x
9Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga0,75 x1 x
10Karyawan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak di perjanjian kerja, PP, atau PKB
11Force majeure namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup1 x1 x
12Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja1 x1 x
13Perusahaan tutup yang bukan akibat kerugian1 x1 x
14Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian0,5 x1 x
15Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan disebabkan kerugian1 x1 x
16Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan di Pasal 36 huruf g PP 35/2021 (menganiaya, menghina, mengancam karyawan, dst)1 x1 x
17Putusan pengadilan memutuskan tuduhan no 16 tidak terbukti
18Karyawan memasuki usia pensiun1,75 x1 x
19Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan2 x1 x
20Karyawan meninggal dunia2 x1 x
21Karyawan resign atas kemauan sendiri
22Karyawan mangkir 5 hari atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis
23Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan pihak berwajib atas dugaan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan
24Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan1 x

Bagaimana Korelasi antara Program Dana Pensiun dengan PHK Karyawan?

  • Pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas UP dan UPMK serta uang pisah. 
  • Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada UP dan UPMK serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  • Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Ketentuan Menghitung Besaran Kompensasi Karyawan Kontrak

Bagaimana Pengaturan PHK Karyawan pada Usaha Mikro dan Kecil?

Pengusaha pada usaha mikro dan kecil wajib membayar UP, UPMK, UPH dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK paling sedikit 50% dari besaran hak akibat PHK, yang diatur dalam PP. Selalu komunikasikan pengaturan kompensasi PHK kepada pekerja agar pekerja juga mengerti atas hak kompensasi yang dimilikinya.

Bagaimana tata cara/prosedur PHK Karyawan? 

phk terhadap karyawan
Tata Cara/Prosedur PHK Terhadap Karyawan | Gadjian

Sumber: Buku Pintar IR: Kunyah Renyah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana Bab Ketenagakerjaan (hal 28)

Dokumentasi/data, surat PHK, bukti pembayaran (jika ada), surat keterangan kerja dan dokumen lain yang bersangkutan wajib diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Jika secara langsung, maka dapat disertai tanda terima. Jika melalui jasa pengiriman, maka dikirimkan ke alamat pekerja yang tercatat di perusahaan dan tanda pengiriman.

Bagaimana Penerapan Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan?

Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besarnya adalah 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dihapus, sehingga tidak wajib diberikan terhadap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya.

Dalam hal uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan telah diatur dan disebutkan secara spesifik dan detail di dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama dan tidak mengalami penyesuaian atau perubahan dengan ketentuan baru maka dapat tetap dianggap berlaku.

Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PHK Karyawan?

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial PHK tetap mengacu pada UU 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU 11 Tahun 2020 tidak merevisi UU 2 tahun 2004), meliputi bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrasi, pengadilan hubungan industrial, dan kasasi pada Mahkamah Agung. Sediakan dokumen sebagai bukti pendukung ketika menyelesaikan perselisihan PHK.

Pelajari Juga 3 Cara Penyelesaian Hubungan Industrial!

Apakah Terdapat Pemberitahuan dalam mem-PHK Karyawan?

Ya, pengusaha dapat memberikan surat pemberitahuan kepada pekerja yang bersangkutan melalui surat pemberitahuan. Surat tersebut harus disampaikan dengan sah dan patut dan paling lambat 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. 

Selain itu, pengusaha juga dapat memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pihak SP/SB yang dimana pekerja bersangkutan merupakan anggotanya.

Apakah Pekerja dapat Menolak Surat Pemberitahuan PHK Karyawan?

Pekerja dapat menolak surat pemberitahuan PHK disertai dengan surat penolakan dan alasannya paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan surat pemberitahuan PHK. Ketika melakukan penolakan, berikan data yang sesuai dengan alasan yang tercantum. Jangan hanya sekadar menolak PHK karena hal tersebut tidak akan diperhitungkan sebagai pertimbangan.

Bagaimana Jika Pekerja di-PHK karena Kasus Pidana yang Ternyata Dinyatakan Tidak Bersalah?

Pekerja wajib dipekerjakan kembali jika ia tidak bersalah. Tetapi, kewajiban mempekerjakan kembali tersebut hanya berlaku apabila pekerja dinyatakan tidak bersalah sebelum 6 bulan. Jika setelah 6 bulan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pekerja dapat diputus hubungan kerjanya.

Selalu pantau proses peradilan untuk mengetahui fakta-fakta hukum yang ada. Hal tersebut akan membantu baik pengusaha dan pekerja untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Bagaimanapun juga, pekerja adalah bagian dari perusahaan.

Baca Juga: Inilah Unsur-Unsur Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja

Bagaimana Jika Sebelum 6 Bulan, Pekerja Dinyatakan Bersalah?

Pengusaha dapat melakukan PHK dan memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama untuk tindak pidana yang merugikan perusahaan. 

Sedangkan, untuk tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan, pekerja berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).

Berikan kompensasi PHK kepada pekerja yang dinyatakan bersalah setelah pekerja menandatangani Surat Pemutusan Hubungan Kerja lengkap dengan alasannya untuk memastikan bahwa pekerja secara sah sudah menyetujui pemutusan hubungan kerja tersebut.

Bagaimana Perhitungan Manfaat Program Pensiun Lebih Kecil dari Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja?

Selisih kekurangannya akan dibayar oleh pengusaha dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagaimana Membuktikan Jika Pekerja Mangkir tanpa Keterangan yang Jelas?

Pekerja tidak memberikan keterangan tertulis yang terbukti sah dan telah dipanggil pengusaha sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis. Selalu kumpulkan bukti-bukti yang mendukung jika pekerja memang mangkir selama 5 hari kerja tanpa keterangan yang jelas.

Ilustrasi Perhitungan Uang Pesangon Karyawan

Pesangon PHK adalah salah satu aturan yang dimana pesangon menjadi hak karyawan PHK yang mesti dipenuhi oleh perusahaan. Cara menghitung pesangon PHK disederhanakan menjadi tiga cara: 

Pertama, hitunglah masa kerja karyawan di perusahaan. Kedua, hitung besaran uang pesangon berdasarkan ketentuan yang sudah dibahas di atas. Ketiga, gunakan faktor kali berdasarkan alasan PHK untuk mendapatkan besaran pesangon yang diterima karyawan.

Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi perhitungan pesangon PHK karyawan berikut.

Ilustrasi Kasus untuk Karyawan Tetap (PKWTT)

Siska telah bekerja selama 10 tahun di sebuah perusahaan. Namun, perusahaan tersebut melakukan efisiensi disebabkan telah mengalami kerugian dengan mem-PHK Siska, yang dibuktikan dengan hasil audit kantor akuntan publik.

Diketahui bahwa masa kerja 10 tahun mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah serta 4 bulan upah untuk UPMK.

Hak pesangon karyawan tetap = (0,5 x pesangon) + (1 x UPMK)        

= (0,5 x 9 bulan upah) + (1 x 4 bulan upah)

= 8,5 bulan upah

Ilustrasi Kasus untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Susanto adalah seorang karyawan kontrak dengan jangka waktu kerja 24 bulan. Tetapi, perusahaan memutus kontrak sepihak sebelum memasuki bulan ke-19. Maka dari itu Susanto sudah melakukan masa kontrak selama 18 bulan, dengan sisa 6 bulan kontrak kerja yang belum terlaksana.

Hak karyawan kontrak PKWT = uang ganti rugi perusahaan + uang kompensasi

= 6 bulan upah + ((18/12) x 1 bulan upah)

= 7,5 bulan upah

Ketentuan PPh 21 Pesangon

Pajak penghasilan PPh 21 final akan dikenakan pada uang pesangon dan UPMK karyawan tetap PKWTT serta uang kompensasi PKWT jika dibayarkan secara langsung atau paling lama 2 tahun kalender.

Berdasarkan PP No 68 Tahun 2009 Pasal 4, berikut tarif PPh 21 pesangon karyawan:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0%
  • Penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan tarif 15%
  • Dan penghasilan bruto di atas Rp500 juta dikenakan tarif 25%

Jika angka bruto dari uang pesangon, UPMK, atau kompensasi karyawan tidak melewati Rp50.000.000, maka tidak terdapat potongan pajak PPh 21.

Baca Juga: Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan PHK

Agar kecepatan dan akurasi perhitungan Anda lebih tinggi, Anda dapat mengandalkan software penggajian yang terpercaya, yaitu Gadjian. Sistem payroll Gadjian sangat handal karena dilengkapi berbagai fitur.

Semua fitur payroll Gadjian dirancang untuk merekam data karyawan secara lengkap, sehingga perhitungan hak karyawan bisa dilakukan dengan otomatis dan cepat.

Dengan Gadjian, Anda dapat menghitung online gaji karyawan, termasuk tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS dan PPh 21 tanpa repot! Transaksi aman, cepat dan praktis. 

Nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan bersama Gadjian. Anda bisa coba gratis atau daftar Gadjian sekarang.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sumber

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. JDIH Kemnaker.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya