Peraturan tentang kerja lembur karyawan mengalami perubahan sejak berlakunya Omnibus Law. Jika sebelumnya ketentuan lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, maka kini ketentuan lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.
Aturan Lembur Lama dan Baru
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan penting antara dua peraturan hukum di atas, kecuali dalam hal waktu kerja lembur. Aturan lembur UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan.
Berikut ini ringkasan perbandingan aturan lama dan aturan baru tentang kerja lembur.
Keputusan Menteri TK No. 102/2004 | PP No. 35 Tahun 2021 |
Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 3 jam sehari dan 14 jam seminggu | Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu |
Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 10 jam | Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 11 jam |
Untuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 8 jam | Untuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 9 jam |
Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 11 jam | Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 12 jam |
Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulan | Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulan |
Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan) | Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan) |
Ada perintah kerja lembur tertulis dari atasan dan disetujui pekerja | Ada perintah kerja lembur tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui pekerja |
Baca Juga: Aturan Jam Lembur Maksimal Menurut UU Cipta Kerja Terbaru 2023
Waktu dan Upah Lembur Sesuai Aturan Terbaru
Ketentuan mengenai perhitungan lembur terbaru terdapat dalam Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan berdasarkan waktu kerja lembur, yakni pada saat hari kerja dan hari libur resmi atau istirahat mingguan.
Lembur Pada Hari Kerja | |
Lembur Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu | Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek: |
Lembur Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 5 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu | |
Upah Maksimal Lembur
Dengan ketentuan terbaru di atas, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja maupun perhitungan lembur hari libur berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Meski rumus hitung lembur per jam tetap, namun karena waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, besaran upah lembur maksimal yang bisa diperoleh pekerja juga lebih besar. Berikut ini perbandingannya dalam tabel.
Waktu Kerja Lembur | Upah Lembur Maksimal Pada Aturan Lama | Upah Lembur Maksimal Pada Aturan Terbaru |
Hari kerja | 5,5 x upah sejam (3 jam) | 7,5 x upah sejam (4 jam) |
Hari libur resmi/istirahat mingguan (6 hari kerja) | 5,5 x upah sejam (3 jam) | 29 x upah sejam (11 jam) |
Hari libur resmi/istirahat mingguan (5 hari kerja) | 5,5 x upah sejam (3 jam) | 29 x upah sejam (11 jam) |
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Kerja Lembur pada Produktivitas Karyawan
Contoh Perhitungan Lembur Terbaru
Cara hitung lembur karyawan paling umum adalah dengan metode manual. Rumus hitung lembur mengikuti aturan PP di atas, di mana upah lembur dihitung per jam.
Berikut ini contoh perhitungan lembur UU Cipta Kerja untuk karyawan yang memiliki gaji Rp5.190.000 sebulan di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Selama bulan Mei 2021, karyawan tersebut bekerja lembur pada Senin (3/5) 4 jam, Selasa (4/5) 4 jam, Rabu (5/5) 3 jam, Kamis (6/5) 2 jam, dan hari Sabtu (8/5) 10 jam, Sabtu (22/5) 9 jam.
Lembur hari kerja
Hari/ Tanggal | Jumlah Jam | Perhitungan Upah Lembur | Jumlah Upah |
Senin, 3 Mei | 4 Jam | (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam | 7,5 x upah sejam |
Selasa, 4 Mei | 4 Jam | (1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam | 7,5 x upah sejam |
Rabu, 5 Mei | 3 Jam | (1,5 + 2 + 2) x upah sejam | 5,5 x upah sejam |
Kamis, 6 Mei | 2 Jam | (1,5 + 2) x upah sejam | 3,5 x upah sejam |
Total | 24 x upah sejam |
Lembur hari libur
Hari/Tanggal | Jumlah Jam | Perhitungan Upah Lembur | Jumlah Upah |
Sabtu, 8 Mei | 10 Jam | {(2 x 8) + 3 + 4}x upah sejam | 23 x upah sejam |
Sabtu, 22 Mei | 9 Jam | {(2 x 8) + 3} x upah sejam | 19 x upah sejam |
Total | 42 x upah sejam |
Nilai upah lembur
Jumlah Upah Lembur | (24+42) x upah sejam | = 66 x upah sejam |
Upah Sejam | 1/173 x Rp. 5.190.000 | = Rp. 30.000 |
Nilai Upah Lembur | 66 x Rp. 30.000 | = Rp. 1.980.000,- |
Perhitungan Lembur Otomatis dengan Aplikasi HRIS Gadjian
Menggunakan cara manual seperti di atas memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan.
Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi hitung lembur otomatis. Aplikasi HRIS Gadjian dilengkapi dengan fitur hitung lembur online yang dapat mengalkulasi upah kerja lembur sesuai rumus di aturan terbaru secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung.
Gadjian juga terintegrasi dengan aplikasi absensi online Hadirr yang dapat mencatat jam lembur karyawan, kemudian data jam lembur tersebut diimpor ke Gadjian untuk dihitung upahnya. Kalkulasi upah lembur merupakan bagian dari payroll, di mana nilai upah lembur akan tercantum otomatis dalam perhitungan slip gaji karyawan sebagai komponen penambah penghasilan bruto.
Dengan Gadjian, hitung gaji, lembur, tunjangan, bonus, BPJS, dan PPh 21 menjadi jauh lebih efisien. Gadjian adalah HRIS Indonesia berbasis cloud yang andal membantu HR/Finance menyelesaikan beragam pekerjaan administrasi karyawan tanpa repot. Software ini juga memungkinkan perusahaan menghemat biaya puluhan juta rupiah setahun.
Sumber
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.