Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Peraturan tentang kerja lembur karyawan mengalami perubahan sejak berlakunya Omnibus Law. Jika sebelumnya ketentuan lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, maka kini ketentuan lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Aturan Lembur Lama dan Baru

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan penting antara dua peraturan hukum di atas, kecuali dalam hal waktu kerja lembur. Aturan lembur UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) memungkinkan karyawan bekerja lembur lebih lama, dari sebelumnya 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan.

Berikut ini ringkasan perbandingan aturan lama dan aturan baru tentang kerja lembur.

Keputusan Menteri TK No. 102/2004PP No. 35 Tahun 2021
Waktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 3 jam sehari dan 14 jam semingguWaktu kerja lembur maksimal pada hari kerja adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu
Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 10 jamWaktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (6 hari kerja) adalah 11 jam
Untuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 8 jamUntuk hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja), waktu lembur maksimal adalah 9 jam
Waktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 11 jamWaktu kerja lembur maksimal di hari libur resmi atau istirahat mingguan (5 hari kerja) adalah 12 jam
Upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulanUpah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan upah sejam dihitung 1/173 upah sebulan
Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan)Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan)
Ada perintah kerja lembur tertulis dari atasan dan disetujui pekerjaAda perintah kerja lembur tertulis atau melalui media digital dari atasan dan disetujui pekerja
Perubahan aturan lama dan baru lembur | Gadjian

Baca Juga: Aturan Jam Lembur Maksimal Menurut UU Cipta Kerja Terbaru 2023

Waktu dan Upah Lembur Sesuai Aturan Terbaru

Ketentuan mengenai perhitungan lembur terbaru terdapat dalam Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan berdasarkan waktu kerja lembur, yakni pada saat hari kerja dan hari libur resmi atau istirahat mingguan.

Lembur Pada Hari Kerja
  • Satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam

  • Setiap jam berikutnya dibayar 2x upah sejam
  • Lembur Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
  • Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam

  • Jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam

  • Jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

  • Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:
  • Jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam

  • Jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam

  • Jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam


  • Lembur Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 5 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
  • Jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam

  • Jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam

  • Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam
  • cta perhitungan lembur terbaru

    Upah Maksimal Lembur

    Dengan ketentuan terbaru di atas, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja maupun perhitungan lembur hari libur berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya.

    Meski rumus hitung lembur per jam tetap, namun karena waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, besaran upah lembur maksimal yang bisa diperoleh pekerja juga lebih besar. Berikut ini perbandingannya dalam tabel.

    Waktu Kerja LemburUpah Lembur Maksimal Pada Aturan LamaUpah Lembur Maksimal Pada Aturan Terbaru
    Hari kerja5,5 x upah sejam (3 jam)7,5 x upah sejam (4 jam)
    Hari libur resmi/istirahat mingguan (6 hari kerja)5,5 x upah sejam (3 jam)29 x upah sejam (11 jam)
    Hari libur resmi/istirahat mingguan (5 hari kerja)5,5 x upah sejam (3 jam)29 x upah sejam (11 jam)
    Perhitungan upah maksimal lembur | Gadjian

    Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Kerja Lembur pada Produktivitas Karyawan

    Contoh Perhitungan Lembur Terbaru

    Cara hitung lembur karyawan paling umum adalah dengan metode manual. Rumus hitung lembur mengikuti aturan PP di atas, di mana upah lembur dihitung per jam.

    Berikut ini contoh perhitungan lembur UU Cipta Kerja untuk karyawan yang memiliki gaji Rp5.190.000 sebulan di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Selama bulan Mei 2021, karyawan tersebut bekerja lembur pada Senin (3/5) 4 jam, Selasa (4/5) 4 jam, Rabu (5/5) 3 jam, Kamis (6/5) 2 jam, dan hari Sabtu (8/5) 10 jam, Sabtu (22/5) 9 jam.

    Lembur hari kerja

    Hari/ TanggalJumlah JamPerhitungan Upah LemburJumlah Upah
    Senin, 3 Mei4 Jam(1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam7,5 x upah sejam
    Selasa, 4 Mei4 Jam(1,5 + 2 + 2 + 2) x upah sejam7,5 x upah sejam
    Rabu, 5 Mei3 Jam(1,5 + 2 + 2) x upah sejam5,5 x upah sejam
    Kamis, 6 Mei2 Jam(1,5 + 2) x upah sejam3,5 x upah sejam
    Total24 x upah sejam

    Lembur hari libur

    Hari/TanggalJumlah JamPerhitungan Upah LemburJumlah Upah
    Sabtu, 8 Mei10 Jam{(2 x 8) + 3 + 4}x upah sejam23 x upah sejam
    Sabtu, 22 Mei9 Jam{(2 x 8) + 3} x upah sejam19 x upah sejam
    Total42 x upah sejam

    Nilai upah lembur

    Jumlah Upah Lembur(24+42) x upah sejam= 66 x upah sejam
    Upah Sejam1/173 x Rp. 5.190.000= Rp. 30.000
    Nilai Upah Lembur66 x Rp. 30.000= Rp. 1.980.000,-

    Perhitungan Lembur Otomatis dengan Aplikasi HRIS Gadjian

    Peritungan Lembur UU Cipta Kerja
    Perhitungan Lembur Otomatis | Gadjian

    Menggunakan cara manual seperti di atas memiliki banyak kelemahan. Selain menghabiskan waktu, juga tinggi risiko human error, misalnya salah input data di kolom Excel yang dapat berakibat pada kekeliruan hasil akhir perhitungan.

    Cara paling mudah dan akurat adalah menggunakan aplikasi hitung lembur otomatis. Aplikasi HRIS Gadjian dilengkapi dengan fitur hitung lembur online yang dapat mengalkulasi upah kerja lembur sesuai rumus di aturan terbaru secara otomatis, cepat, dan minim risiko salah hitung.

    Gadjian juga terintegrasi dengan aplikasi absensi online Hadirr yang dapat mencatat jam lembur karyawan, kemudian data jam lembur tersebut diimpor ke Gadjian untuk dihitung upahnya. Kalkulasi upah lembur merupakan bagian dari payroll, di mana nilai upah lembur akan tercantum otomatis dalam perhitungan slip gaji karyawan sebagai komponen penambah penghasilan bruto.

    Dengan Gadjian, hitung gaji, lembur, tunjangan, bonus, BPJS, dan PPh 21 menjadi jauh lebih efisien. Gadjian adalah HRIS Indonesia berbasis cloud yang andal membantu HR/Finance menyelesaikan beragam pekerjaan administrasi karyawan tanpa repot. Software ini juga memungkinkan perusahaan menghemat biaya puluhan juta rupiah setahun.

    Coba Gadjian Sekarang

    Sumber

    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

    PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

    Baca Juga Artikel Lainnya