Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di Gadjian

cara lapor spt tahunan

Sesuai UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, perusahaan berwenang menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 26. Kemudian, pihak perusahaan menyetorkannya ke negara. Namun, karyawan dituntut harus mengetahui bagaimana cara untuk lapor pajak pribadi melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak perorangan. Ini merupakan kewajiban setiap tahun yang dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret.

Baca Juga: Panduan Perhitungan Pajak Karyawan Tetap WNI yang Berhenti di Tengah Tahun

Sejak 2018, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja secara online melalui situs resmi DJP Online pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Nah, untuk lapor SPT tahunan karyawan online, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu menggunakan e-Filing, e-Form, dan e-SPT.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Karyawan Secara Online

Sebelum melakukan pelaporan secara online, setiap karyawan wajib memiliki tiga hal berikut ini: 

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
2. Electronic Filing Identification Number (EFIN)
3. Akun DJP Online

EFIN diperoleh di kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar dan hanya butuh waktu satu hari kerja untuk proses pengaktifan. Setelah aktif, EFIN dapat digunakan untuk mendaftar akun DJP Online dan memperoleh username dan password.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lapor pajak online yang meliputi:

1. Bukti pemotongan pajak dari perusahaan
2. Daftar penghasilan, jika punya penghasilan tambahan
3. Daftar harta dan daftar utang
4. Daftar tanggungan, jika sudah berkeluarga
5. Dokumen terkait lainnya

3 Cara untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Secara Online

Pelaporan Melalui e-Filing 

Ini cara yang paling umum digunakan, di mana wajib pajak mengisi langsung dokumen SPT secara online.

  1. Siapkan dokumen pendukung
  2. Buka www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online 
  3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”
  4. Klik “Buat SPT”
  5. Ikuti panduan pengisian SPT, termasuk menjawab pertanyaan yang diberikan. Ada dua jenis SPT e-Filing, yaitu 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta dan 1770 S untuk penghasilan bruto setahun Rp60 juta atau lebih
  6. Isi semua data dengan benar, seperti tahun pajak, bukti potong pajak penghasilan, daftar harta, daftar utang, dan daftar tanggungan keluarga
  7. Jika sudah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  8. Untuk mengirim SPT, gunakan kode verifikasi yang dikirim ke email. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”
  9. Jika belum ingin mengirim SPT, klik “Selesai” dan SPT akan tersimpan untuk dilihat dan diedit kembali.

Pelaporan Melalui e-Form

Pengisian e-Form kurang lebih sama dengan e-Filling. Perbedaannya, jika e-Filing dilakukan secara online, maka e-Form dilakukan dengan mengunduh SPT dan mengisinya secara offline. Setelah selesai, e-Form diunggah ke DJP Online.

Baca Juga: Sanksi Bagi Wajib Pajak Apabila Telat atau Tidak Lapor SPT

Karena itu, e-Form dapat menjadi solusi bagi wajib pajak dengan masalah koneksi internet yang tidak stabil, yang tidak mendukung pengisian SPT dengan e-Filing karena menghambat penyimpanan data secara online. Form SPT yang tersedia di e-Form adalah 1770 S dan 1770 (untuk pelaku usaha dan pekerja bebas).

  1. Siapkan dokumen pendukung
  2. Buka www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online 
  3. Pilih menu “Lapor” 
  4. Pilih “e-Form PDF (versi baru)” jika ingin membuka dengan Adobe Acrobat Reader, atau pilih “e-Form XFDL (versi lama)” jika ingin membuka dengan IBM Viewer
  5. Pilih “Buat SPT” dan pilih jenis SPT 1770 S (untuk karyawan) lalu unduh, dan lengkapi semua data secara offline 
  6. Setelah selesai, unggah e-Form SPT ke DJP Online dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Klik “Submit”
  7. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Pelaporan Melalui e-SPT

Cara ketiga adalah menggunakan aplikasi e-SPT, di mana wajib pajak dapat membuat file CSV lebih dulu dan menyimpannya di komputer sebelum mengunggah file tersebut ke DJP Online. Kelebihan cara ini adalah wajib pajak memiliki database laporan pajak di komputer mereka. 

Untuk membuat file CSV, wajib pajak perlu mengunduh dan memasang aplikasi e-SPT terlebih dahulu dari halaman aplikasi perpajakan DJP Online. Aplikasi e-SPT ini dapat digunakan untuk membuat SPT perorangan 1770 S dan 1770.

Bagi perusahaan pengguna aplikasi HRIS Gadjian, karyawan tidak perlu repot membuat sendiri file CSV dengan aplikasi e-SPT. Sebab, Gadjian telah menyediakan file CSV untuk diunduh dan diimpor ke e-SPT PPh 21 sehingga lebih cepat dan lebih praktis. Pelaporan SPT Tahunan karyawan dilakukan dengan mengunggah file CSV melalui menu e-Filing.

  1. Login ke DJP Online di www.pajak.go.id, pilih menu “Lapor” dan pilih “e-Filing”.
  2. Pilih “Upload SPT” lalu pilih “Browse file CSV” dari folder di komputer. Jika ada dokumen pendukung yang akan dilampirkan, maka tambahkan di “Browse file PDF”. Nama file PDF harus sama dengan file CSV.
  3. Klik “Start Upload”, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email dan klik “Kirim SPT”.
  4. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email wajib pajak.

Berikut ini file untuk pelaporan pajak penghasilan yang disediakan oleh Gadjian:

  1. Form 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 untuk karyawan perusahaan yang berstatus pegawai tetap, penerima pensiun, dan penerima jaminan hari tua. Form ini digunakan untuk pengisian SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
  2. CSV Referensi Pegawai A1 untuk pelaporan bukti potong tahunan A1, yang memuat data NPWP, nomor induk, nama, dan alamat karyawan.
  3. CSV BP A1 atau bukti potong A1 berisi data pemotongan PPh 21 tahunan karyawan yang dihitung dari bulan mulai bekerja hingga masa pajak Desember.
  4. CSV I Bulanan untuk pelaporan e-SPT Masa yang merupakan rekap pemotongan PPh 21 oleh perusahaan setiap bulan.
  5. CSV BP Tidak Final atau bukti potong tidak final untuk pegawai tidak tetap, pegawai lepas, tenaga ahli, dan bukan pegawai.

Tidak hanya memudahkan pelaporan pajak orang pribadi karyawan, Gadjian juga membantu HR/Finance menghitung pajak penghasilan PPh 21 karyawan secara efisien, baik untuk karyawan tetap maupun tidak tetap, secara bulanan maupun tahunan. HRIS cloud terbaik ini dapat menghitung pajak PPh 21 karyawan perusahaan dengan metode Gross, Gross up, dan Nett

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Perorangan Anti Ribet di Aplikasi Gadjian

Payroll software Gadjian menghitung gaji dan seluruh penghasilan karyawan yang menjadi objek pajak, seperti tunjangan, lembur, bonus, insentif, dan lain-lain, kemudian menghitung pajaknya secara otomatis. Hasil perhitungan pajak secara online akan muncul sebagai potongan PPh 21 dalam slip gaji karyawan. 

Karena berbasis cloud, sistem hitung Gadjian cukup fleksibel dan dapat diperbarui kapan saja jika dibutuhkan. Tidak masalah apabila pemerintah mengubah peraturan perhitungan pajak penghasilan, Gadjian akan menyesuaikan sistem hitung dengan ketentuan perpajakan terbaru dan dapat melakukan pembetulan PPh 21.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya