Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mewajibkan setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah yang berlaku untuk seluruh karyawan. Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Apa pentingnya bagi pengusaha dan karyawan? Struktur dan skala pengupahan menggambarkan jenjang upah di perusahaan, yang dipakai sebagai pedoman penetapan gaji karyawan.
Tujuannya adalah menciptakan upah berkeadilan, mengurangi kesenjangan gaji, dan membantu perusahaan memiliki skala penggajian yang baku sebagai bagian dari sistem kompensasi yang baik.
Baca Juga: Perbedaan Struktur dan Skala Upah
Nah, yang perlu diketahui, aturan tentang struktur dan skala upah telah mengalami beberapa perubahan setelah diterbitkannya Omnibus Law Cipta Kerja atau UU No 11 Tahun 2020. Salah satu bagian yang berubah adalah mengenai dasar atau pertimbangan dalam menyusun struktur dan skala upah.
Dasar Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Namun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 92 tersebut diubah menjadi:
1. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
2. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
Ini berarti faktor utama yang memengaruhi struktur dan skala upah kini lebih sederhana, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas. Lalu, upah seperti apa yang dimaksud dalam Omnibus Law tersebut?
Mari kita lihat aturan yang lebih rinci dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Jenis Upah yang Diatur dalam Struktur dan Skala Upah
Dalam Pasal 20 PP 36/2021 diterangkan bahwa struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Ini artinya, upah berdasarkan satuan hasil tidak wajib berpedoman pada struktur dan skala upah. Dijelaskan juga dalam PP tersebut bahwa upah berdasarkan satuan waktu meliputi upah yang ditetapkan per jam, harian, dan bulanan.
Apabila perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah tanpa tunjangan. Sedangkan jika komponen upah terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah pokok.
Dengan demikian, upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok saja, tidak termasuk komponen lain seperti tunjangan tetap dan tidak tetap.
Kewajiban Memberitahu dan Melaporkan Struktur dan Skala Upah
Pasal 21 PP 36/2021 menyebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh secara perorangan. Struktur dan skala upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya mencakup golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Sebagai contoh, apabila karyawan yang baru direkrut akan menduduki jabatan marketing manager, maka pengusaha wajib memberitahukan kisaran upah terendah dan tertinggi untuk posisi marketing manager yang berlaku di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya
Meski berlaku secara internal, struktur dan skala upah wajib dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 PP 36/2021, di mana pengusaha harus melampirkan struktur dan skala upah pada saat mengajukan:
- Pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan, atau
- Pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama
Lampiran struktur dan skala upah tersebut diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang pada dinas atau kementerian ketenagakerjaan. Setelah itu pejabat dinas ketenagakerjaan mengembalikan dokumen struktur dan skala upah kepada pihak perusahaan pada saat itu juga.
Selain memberitahukan struktur dan skala upah, pengusaha juga wajib melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan, yang akan didokumentasikan oleh pejabat yang berwenang tersebut.
Tidak Boleh Melanggar Ketentuan Upah Minimum
Mengapa struktur dan skala upah harus diketahui instansi ketenagakerjaan setempat? Selain dokumentasi, tujuan utama dari pelaporan struktur dan skala upah adalah sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kebijakan pengupahan agar memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setidaknya, ini memastikan bahwa pengusaha tidak membayar upah pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Prinsipnya, peraturan perusahaan, termasuk upah di dalamnya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh Struktur dan Skala Upah
Untuk menyusun struktur dan skala upah, pengusaha dapat menggunakan berbagai metode, antara lain metode dua titik, metode poin faktor, dan metode ranking sederhana. Berikut ini contoh struktur dan skala upah dengan metode ranking sederhana.
Jika tidak ingin repot dengan metode manual, Anda dapat menggunakan software HRIS Gadjian yang memiliki fitur struktur dan skala upah. Ini jauh lebih praktis dan efisien.
Aplikasi HRIS terbaik ini memudahkan Anda menyusun struktur dan skala upah secara otomatis dengan metode trend and progressive. Anda dapat membuat pengaturan struktur golongan jabatan beserta kisaran upah tanpa repot dengan rumus-rumus di Excel.
Baca Juga: Cara Membuat Struktur dan Skala Upah dengan Metode Poin Faktor di Gadjian
Gadjian adalah payroll system yang andal untuk menghitung gaji karyawan setiap bulan secara otomatis. Aplikasi cloud ini juga menghitung berbagai komponen slip gaji yang rumit, seperti perhitungan lembur karyawan yang menggunakan upah per jam. Hasilnya valid karena Gadjian menggunakan perhitungan lembur Depnaker terbaru seperti yang diatur dalam PP No 36 Tahun 2021.
Gadjian memiliki keunggulan dalam hal otomatisasi perhitungan dan pencatatan, penyajian data real-time, dan fleksibilitas akses berbasis web. Aplikasi ini juga terbukti efisien dan membantu perusahaan menghemat biaya kelola administrasi karyawan hingga puluhan juta rupiah setahun.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.