Bagaimana Aturan Tenaga Kerja Asing Menurut UU Cipta Kerja?

Salah satu tujuan pemerintah menyusun Omnibus Law adalah mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi digital. Karena itu, selain mempermudah perizinan usaha, pemerintah juga melonggarkan aturan penggunaan tenaga kerja asing, terutama yang terkait dengan startup berbasis teknologi digital.

Ini bisa dilihat dalam peraturan tenaga kerja asing yang baru di PP 34 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Sebagai contoh, rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk perusahaan startup tidak lagi membutuhkan pengesahan menteri apabila TKA hanya bekerja jangka waktu pendek.

Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan penggunaan tenaga kerja asing UU Cipta Kerja dan perbandingannya dengan aturan lama di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Beberapa ketentuan diubah, namun beberapa lainnya dipertahankan.

Syarat mempekerjakan TKA

Menurut UU Ketenagakerjaan, syarat pemberi kerja mempekerjakan TKA adalah:

1. Wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
3. Pengesahan RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing.

Sedangkan UU Cipta Kerja mempermudah syarat tersebut menjadi:

1. Wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

2. Pengesahan tidak berlaku bagi:
a) 
Direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan
b) Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing
c) TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Bagi startup berbasis digital serta pendidikan/pelatihan vokasi, aturan bebas pengesahan RPTKA hanya berlaku untuk TKA yang bekerja maksimal 3 bulan. Pemberi kerja cukup menyampaikan data calon TKA secara online kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, jika jangka waktu pekerjaan melebihi 3 bulan, pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Jabatan tertentu untuk TKA 

Dalam aturan lama, Pasal 46 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu tersebut diatur dengan Keputusan Menteri.

Tetapi, di UU Cipta Kerja maupun aturan turunan (PP), hanya disebutkan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Sedangkan larangan untuk “jabatan-jabatan tertentu” dihapus.

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Dalam aturan terbaru, pemberi kerja juga dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Namun, seperti aturan sebelumnya, mereka diperbolehkan untuk mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lainnya. 

Artinya, pekerja asing boleh merangkap jabatan di perusahaan berbeda apabila mendapat izin dari perusahaan pertama, untuk jabatan direksi atau komisaris, dan TKA pada sektor pendidikan/pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Pemberi kerja TKA

Tidak ada perubahan aturan tentang hal ini. Aturan lama UU Ketenagakerjaan dan aturan baru UU Cipta Kerja melarang orang perseorangan mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemberi kerja haruslah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang meliputi 7 jenis:

a. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional
b. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
c. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
d. Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
e. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
f. Usaha jasa impresariat
g. Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh UU untuk menggunakan TKA

Jangka waktu penggunaan TKA

Pada prinsipnya, aturan lama dan aturan baru membatasi penggunaan TKA untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Apabila masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang, dapat digantikan oleh TKA lainnya.

Begitu juga dalam PP No 34 Tahun 2021, TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Meski demikian, berbeda dengan pekerja Indonesia,TKA dalam perjanjian PKWT tidak berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya kontrak kerja.

Kewajiban pemberi kerja TKA

Sama dengan aturan tenaga kerja asing sebelumnya, UU Cipta Kerja mewajibkan pemberi kerja TKA untuk:

1. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping
3. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir
4. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia untuk TKA
5. Mendaftarkan TKA pada program jaminan sosial nasional bagi yang bekerja lebih dari 6 bulan atau program asuransi bagi yang bekerja kurang dari 6 bulan, minimal perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
6. Membayar kompensasi penggunaan TKA kepada negara, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Penggunaan TKA memperhatikan pasar kerja dalam negeri

Dalam aturan lama Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018, pemerintah membatasi penggunaan TKA hanya untuk jabatan yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Berikut kutipan Pasal 4:

1. Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

2. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Di aturan baru, PP No 34 Tahun 2021, ditambahkan satu ketentuan lainnya, yaitu:

3. Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pasar kerja dalam negeri.

Dengan demikian, pengusaha diharapkan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Perusahaan yang menginginkan tenaga kerja PKWT dapat mempekerjakan karyawan dari perusahaan outsourcing (alih daya). Ketentuan mengenai karyawan outsourcing juga diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 35 Tahun 2021 yang juga mengatur PKWT. 

Ada sedikit perubahan namun cukup mendasar dalam aturan outsourcing Omnibus Law. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang membatasi jasa outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokok atau kegiatan produksi dihapus.

Baik UU Cipta Kerja maupun PP sebagai aturan turunan tidak lagi mengatur pembatasan ini. Karena itu, aturan baru membuka peluang outsourcing dapat digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan, bukan hanya terbatas pada aktivitas penunjang seperti cleaning service, jasa pengamanan, dan catering.

Untuk mengelola berbagai jenis karyawan di perusahaan, seperti TKA, karyawan PKWT, karyawan PKWTT, pekerja outsourcing, dan pekerja harian lepas, Anda membutuhkan sistem administrasi SDM yang baik. Aplikasi HRIS dan payroll software Gadjian merupakan solusi tepat dan andal untuk perusahaan Anda.

Aplikasi berbasis cloud ini membantu HR/Finance mengelola sistem penggajian karyawan secara otomatis, dari mulai hitung gaji online yang cepat dan akurat, termasuk hitung lembur, BPJS, dan PPh 21, hingga pembayaran gaji seluruh karyawan hanya dengan satu kali ‘klik’. Dengan proses paperless yang minim kesalahan, software online ini menawarkan cara penggajian karyawan yang lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Tidak hanya hitung gaji, Gadjian juga dapat menyederhanakan proses pengajuan dan persetujuan cuti karyawan, mengelola data karyawan real-time, menyusun struktur dan skala upah, dan mengatur jadwal dan pola kerja karyawan. Cukup menggunakan username dan password untuk login, Anda dapat mengelola semua tugas terkait administrasi karyawan dari mana saja dan kapan saja.

Ingin tahu manfaat Gadjian lebih banyak? Coba gratis atau daftarkan perusahaan Anda sekarang.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya