Klaster ketenagakerjaan merupakan bagian isi Omnibus Law yang paling banyak mendapat sorotan media dan menarik perhatian publik, mengingat aturan tersebut menyangkut nasib pengusaha dan pekerja Indonesia. Salah satu yang penting dari klaster tersebut adalah aturan karyawan kontrak PKWT.
Omnibus Law ketenagakerjaan merevisi ketentuan PKWT di UU No 13 Tahun 2003 melalui pengubahan, penghapusan, dan penambahan pasal. Meski demikian, aturan mengenai karyawan kontrak hanya dijelaskan secara garis besar di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Ketentuan secara rinci ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ringkasan Seputar Hubungan Industrial di Perusahaan
PP Pelaksana UU Cipta Kerja tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut menjelaskan aturan PKWT terbaru, yang berlaku sejak diterbitkan pada Februari 2021 menggantikan aturan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan.
Berikut ini aturan mengenai karyawan kontrak menurut PP PKWT, dari soal perjanjian kerja hingga kompensasi.
Perjanjian Kerja untuk Karyawan Kontrak
Kontrak PKWT dibuat berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja harus dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tidak boleh secara lisan. Selain itu, PKWT juga wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan setempat paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan.
Kontrak PKWT minimal harus memuat informasi berikut:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran upah
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT
Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Jenis Pekerjaan untuk Karyawan Kontrak
Karyawan PKWT tidak dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus, melainkan hanya terbatas untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. | Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara |
2. | Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama |
3. | Pekerjaan yang bersifat musiman |
4. | Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan |
5. | Pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tidak tetap |
Contoh pekerjaan PKWT adalah proyek tender barang, pekerjaan pabrik untuk memenuhi pesanan dalam jangka waktu tertentu, pekerjaan agrobisnis yang terkait musim, dan proyek pembangunan gedung.
1. PKWT untuk Pekerjaan Harian
Karyawan kontrak juga dapat dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dengan pembayaran upah yang didasarkan pada kehadiran karyawan. PKWT semacam ini dibuat sebagai perjanjian kerja harian.
Ketentuannya, karyawan hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Apabila karyawan bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas tidak berlaku lagi dan status karyawan demi hukum berubah menjadi karyawan PKWTT.
2. PKWT berdasarkan jangka waktu
Kontrak PKWT berdasarkan ‘jangka waktu’ dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Apabila jangka waktu berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ketentuannya, jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangan kontrak tidak melebihi 5 tahun.
Dalam aturan terbaru, tidak ada ketentuan mengenai pembaharuan kontrak PKWT. Di aturan sebelumnya (UU No 13 Tahun 2003), maksimal jangka waktu PKWT dapat dibuat untuk 2 tahun, perpanjangan maksimal 1 tahun, dan pembaruan maksimal 2 tahun setelah melewati masa tenggang 30 hari.
3. PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu
Kontrak PKWT yang didasarkan atas ‘selesainya pekerjaan tertentu’ dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak tentang:
- Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan yang dinyatakan selesai
- Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
Jika pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka kontrak otomatis putus saat selesainya pekerjaan.
Sebaliknya, jika pekerjaan belum selesai dalam waktu yang disepakati, maka kontrak dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan selesai.
Masa Kerja Karyawan Kontrak
PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation). Jika tetap disyaratkan, maka masa percobaan batal demi hukum dan dianggap sebagai bagian dari masa kerja karyawan kontrak.
Dengan demikian, masa kerja karyawan kontrak di perusahaan dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT sampai perpanjangan kontrak berakhir.
Kewajiban Pembayawan Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak
Berbeda dari aturan sebelumnya, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak pada saat berakhirnya PKWT. Ketentuannya, karyawan minimal telah bekerja 1 bulan secara terus menerus.
Apabila kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesai masa perpanjangan. Namun, pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing PKWT.
Perhitungan Uang Kompensasi
Besaran uang kompensasi karyawan PKWT disesuaikan berdasarkan masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
No. | Lama Waktu Kerja | Kompensasi Upah |
1. | PKWT yang bekerja selama 12 bulan terus menerus | 1 bulan upah |
2. | PKWT yang bekerja selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan | masa kerja : 6 (lama waktu kerja) x 1 bulan upah |
3. | PKWT lebih dari 12 bulan | masa kerja : 12 (lama waktu kerja) x 1 bulan upah |
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani pekerja. Ketentuan ini juga berlaku jika pekerjaan selesai sebelum jangka waktu berakhir.
Mengelola karyawan kontrak kini lebih mudah menggunakan software cloud Gadjian. Perangkat lunak online yang memadukan fungsi payroll dan HRIS ini memiliki fitur reminder PKWT untuk membantu Anda mengingat masa berlaku PKWT.
Sebagai catatan, apabila Anda mempekerjakan karyawan PKWT melewati batas kontrak tanpa ada perpanjangan tertulis akibat kelalaian maupun kesengajaan, maka status karyawan tersebut otomatis menjadi PKWTT. Fitur reminder PKWT di aplikasi Gadjian dapat mencegah kelalaian tersebut.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Aturan Ketenagakerjaan Apa Saja yang Berubah?
Reminder akan mengirimkan notifikasi secara default 30 hari—Anda dapat mengaturnya sesuai kebutuhan–sebelum jangka waktu PKWT berakhir, sehingga Anda punya cukup waktu untuk mempersiapkan perpanjangan kontrak sekaligus menghitung uang kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan.
Gadjian adalah aplikasi penggajian yang efisien dengan beragam fitur yang menawarkan otomatisasi dalam mengelola administrasi karyawan dan keuangan. Software berbasis web ini menghemat waktu HR dalam tugas-tugas rutin, sehingga HR dapat lebih fokus dan produktif dalam peran strategis, seperti pengembangan kualitas SDM perusahaan.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.