UU Cipta Kerja Sah, Aturan Ketenagakerjaan Apa yang Berubah?

uu cipta kerja disahkan

Meski diwarnai pro dan kontra, UU Cipta Kerja akhirnya sah dan mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Naskah Omnibus Law itu itu sendiri telah mengalami perubahan berkali-kali, yakni versi paripurna DPR 5 Oktober 905 halaman, versi revisi 1.035 halaman, versi final yang diserahkan ke Istana 812 halaman, dan terakhir yang disahkan presiden adalah 1.187 halaman.

Pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja merevisi empat UU yaitu UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24/2011 tentang BPJS, dan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi meliputi penghapusan, pengubahan, dan penambahan pasal.

Baca Juga: Upah DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMP 2021 Setiap Provinsi

Terkait UU Ketenagakerjaan, ada 29 pasal yang dihapus, 31 pasal yang diubah, dan 13 pasal baru yang disisipkan. Anda yang kini memimpin perusahaan atau bekerja sebagai HR perlu mengetahui apa saja revisi aturan ketenagakerjaan tersebut. 

UU Cipta Kerja hanya menyebutkan pokok-pokok aturan, misalnya mengenai upah minimum, lembur, dan PKWT, sedangkan ketentuan secara detail akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ini aturan ketenagakerjaan yang berubah berdasarkan naskah UU versi final 812 halaman:

1. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA)

Jika dalam UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memenuhi dua syarat dokumen perizinan, yakni Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) dan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka kini syarat untuk mempekerjakan TKA hanya cukup dokumen RPTKA.

Dengan penyederhanaan perizinan ini, pengusaha lebih mudah untuk mempekerjakan tenaga asing untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu seperti yang akan diatur dalam PP. UU Cipta Kerja tetap melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

2. Jangka waktu PKWT

Ini salah satu bagian yang banyak disoroti oleh serikat pekerja karena UU Cipta Kerja dinilai memungkinkan sistem kontrak (PKWT) seumur hidup. Benarkah demikian?

Secara eksplisit tidak ada pasal yang menyebutkan hal itu. UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 dan menghapus ketentuan mengenai jangka waktu PKWT maksimal 2 tahun, perpanjangan 1 kali maksimal 1 tahun, dan pembaruan 1 kali maksimal 2 tahun. Sebagai gantinya, Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sifat dan jenis kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dalam PP.

Dengan demikian, ketentuan jangka waktu PKWT akan diatur terpisah dalam aturan turunan, bukan di UU seperti sebelumnya. Jadi, pertanyaan tentang apakah jangka waktu PKWT tidak terbatas baru akan diatur dalam PP mendatang.

3. Kompensasi bagi karyawan PKWT

Dalam UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi kompensasi kepada karyawan PKWT. Namun, UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 61 A yang menegaskan adanya kewajiban tersebut:

1. Dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
2. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam PP.

Nah, jika mempekerjakan karyawan PKWT, Anda kini perlu bersiap-siap memberikan kompensasi saat masa kontrak mereka berakhir.

4. Waktu kerja lembur

Pasal 78 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang waktu kerja lembur juga berubah. Jika sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, maka sekarang menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Perubahan lainnya, jika ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102/2004, maka kini akan diatur dalam PP. Ini artinya aturan perhitungan upah lembur yang selama ini Anda terapkan bisa berubah dengan adanya ketentuan penambahan jam lembur maksimal.

5. Upah minimum

Secara prinsip tidak ada perubahan mengenai ketentuan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan. Hanya saja, jika sebelumnya ketentuan mengenai upah minimum berlaku untuk semua pengusaha, maka dalam UU Cipta Kerja, upah minimum tidak wajib atau dikecualikan bagi pengusaha mikro dan kecil, seperti diatur dalam Pasal 90B.

Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil akan diatur dalam PP.

6. Pesangon untuk karyawan

Tidak ada yang berubah dengan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Besarnya pun sama, untuk pesangon dari 1 sampai 9 bulan upah dan UPMK dari 2 hingga 10 bulan upah.

Namun, yang membedakan adalah pasal-pasal mengenai ketentuan pembayaran pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 dan 1 kali ketentuan Pasal 156 sesuai alasan PHK, dari Pasal 161 hingga 172, dihapus. Sebagai gantinya, ketentuan mengenai pemberian uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak akan diatur dalam PP.

7. Jaminan sosial ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja juga menambahkan pasal-pasal baru dalam UU No 40/2004 yang mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam sistem jaminan sosial. Dengan demikian, program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Nilai manfaat JKP paling banyak adalah 6 bulan upah. Ketentuan lebih lanjut tentang JKP akan diatur dalam PP.

UU Cipta Kerja diperkirakan akan melahirkan 37 PP dan 5 Peraturan Presiden yang akan dibuat dalam 3 bulan sejak UU disahkan. Dari aturan turunan tersebut, kemungkinan akan ada yang memengaruhi pengelolaan administrasi karyawan, misalnya menyangkut jangka waktu dan kompensasi PKWT, upah lembur, dan upah minimum.

Anda tak perlu khawatir, Gadjian dapat membantu Anda mengelola administrasi karyawan secara otomatis. Karena merupakan HRIS software berbasis cloud, sistem aplikasi ini sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan peraturan ketenagakerjaan maupun kebijakan pemerintah.

Sebagai contoh, seandainya perhitungan upah lembur berubah, maka Gadjian akan menyesuaikan dan memperbarui sistem hitung untuk memberikan Anda kalkulasi yang valid. Anda tak perlu repot melakukan update perangkat lunak. 

Fitur reminder di Gadjian juga sangat fleksibel, terlepas dari apakah ada perubahan jangka waktu PKWT atau tidak di PP nanti. Anda dapat menyetel waktu yang tepat kapan akan menerima notifikasi pengingat sebelum masa berlaku kontrak PKWT karyawan Anda berakhir.

Baca Juga: Pusing Hitung Gaji Karyawan Setiap Bulan? Aplikasi Payroll Bisa Jadi Solusi

Gadjian menggabungkan fungsi payroll dan HR dalam satu aplikasi. Bukan hanya sebagai aplikasi hitung gaji online yang meringankan pekerjaan penggajian Anda setiap bulan, Gadjian juga dapat mengelola dan menghitung cuti online, membuat struktur dan skala upah, menyusun jadwal kerja dan shift, hingga mengelola data karyawan.

Aplikasi penggajian ini sangat efisien. Tidak sebatas menyingkat waktu kerja dengan otomatisasi pencatatan dan perhitungan, Gadjian juga membantu Anda menghemat biaya kelola administrasi karyawan hingga puluhan juta setahun. 

Mau coba gratis aplikasi Gadjian? Klik tombol di bawah ini.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya