Update:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, menyatakan bahwa cuti bersama 2021 dikurangi dari semula tujuh hari menjadi dua hari saja.
Daftar cuti bersama yang dipangkas yaitu:
– Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
– Cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
– Cuti bersama Natal pada 27 Desember 2021
2. Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021, menyatakan bahwa adanya perubahan untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.
Daftar perubahan yang dimaksud adalah:
– Libur nasional Tahun Baru Islam pada 10 Agustus 2021 diganti menjadi 11 Agustus 2021
– Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diganti menjadi 20 Oktober 2021
– Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan
Baca Juga: Kalender HR 2022 Lengkap Beserta Hari Libur Karyawan
———
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PAN-RB. Penetapan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama ini tentu saja disambut baik oleh karyawan, termasuk HR. Dengan keluarnya ketetapan tersebut, HR sudah bisa mempersiapkan agenda kerja tahunan agar pengelolaan SDM perusahaan lebih baik dan terencana.
Untuk membantu perencanaan kerjamu setahun ke depan, Gadjian memberikan Kalender HR 2021 sebagai panduan yang dilengkapi dengan tanggal-tanggal penting dan bisa kamu tandai terkait pekerjaan, seperti penggajian karyawan, pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, rekrutmen karyawan hingga pelaporan pajak.
Selain mempermudah penyusunan rencana kerja, kalender HR 2021 ini juga membantumu untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu agenda kerja seperti pengajuan cuti karyawan secara bersamaan pada musim cuti karyawan.
Kalender berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.
Kebijakan Upah Minimum 2021
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir Oktober lalu resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK/04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP 2020 mengingat kondisi pandemi saat ini telah berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah.
Meski demikian, lima provinsi berikut menyatakan akan tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah (naik 3,27%), DI Yogyakarta (naik 3,54%), Jawa Timur (5,65%), Sulawesi Selatan (2%) dan DKI Jakarta (naik 3,48%). Khusus untuk DKI Jakarta, kebijakan kenaikan UMP bersifat asimetris, hanya berlaku untuk sektor usaha yang tidak terdampak COVID-19.
Baca Juga: Resmi, Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Jadi 18 Hari (Update)
Tanggal Penggajian Karyawan
Waktu penggajian karyawan harus didasarkan pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan, biasanya sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Seperti tahun sebelumnya, Gadjian merekomendasikan waktu pembayaran gaji karyawan pada minggu terakhir setiap akhir dan awal bulan, yakni dapat kamu tandai pada kalender kerja HR mulai tanggal 25 hingga tanggal 1 di bulan berikutnya.
Kapanpun tanggalnya, pembayaran gaji karyawan harus dilakukan secara periodik dan tepat waktu. Apabila terlambat bayar upah lebih dari tiga hari, maka perusahaan akan dikenakan denda mulai dari sebesar 5% sesuai dengan PP Pengupahan. Urusan pembayaran upah karyawan menjadi tugas yang rumit, sulit dan merepotkan bagi HR karena menyita waktu dalam perhitungan gaji karyawan.
Namun, sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi karena software payroll Gadjian sebagai software payroll terbaik di Indonesia dapat membantumu menghitung gaji karyawan secara praktis dan otomatis. Penggajian tepat waktu, perusahaan terhindar dari denda, karyawan pun akan senang!
Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Selain upah pokok bulanan, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada setiap karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan. Pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan wajib membayar denda 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar tanpa menghapus kewajiban membayar.
Umumnya, perusahaan memberikan THR pada Hari Raya Idul Fitri mengikuti mayoritas karyawan. Namun, jika perusahaan ingin membagikan THR sesuai hari besar agama masing-masing juga diperbolehkan. Melalui kalender kerja HR 2021 Gadjian, kamu bisa menandai tanggal batas akhir pembayaran THR Keagamaan :
Agama |
Hari Raya |
Kalender 2021 |
Batas Akhir Pembayaran THR |
Konghucu |
Imlek |
12 Februari |
5 Februari |
Hindu |
Nyepi |
14 Maret |
7 Maret |
Islam |
Idul Fitri |
13-14 Mei |
6 Mei |
Buddha |
Waisak |
26 Mei |
19 Mei |
Kristen (Katolik dan Protestan) |
Natal |
25 Desember |
18 Desember |
Besaran THR bagi karyawan adalah sebesar 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan proporsional untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan. Perhitungan proporsional dapat dihitung dengan rumus: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah. Untuk menghindari kerepotan penghitungan THR online, bisa memanfaatkan payroll software terbaik seperti Gadjian.
Tanggal Pelaporan SPT Masa Pph 21
Menurut UU Perpajakan, perusahaan berwenang untuk memotong pajak karyawannya. Perusahaan juga wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 karyawan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filling. Upayakan tidak terlambat agar tidak dikenai sanksi denda Rp 100.000. Tambahan, kamu bisa menandai tanggal 31 Maret sebagai batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 berbeda-beda berdasarkan status kepegawaian. Penghitungannya cukup rumit karena melibatkan banyak variabel seperti total penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga PPh terutang. Nah, untuk menghemat waktu namun tetap akurat, kamu bisa menggunakan Gadjian untuk menghitung PPh 21 bagi karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, baik secara bulanan dan tahunan.
Gadjian merupakan aplikasi penggajian yang dapat dimanfaatkan untuk membuat file e-SPT PPh 21, sekaligus Form 1721 A1 bagi karyawan tetap. Metode penghitungan PPh 21 yang digunakan Gadjian adalah metode Gross, Gross Up dan Nett. Perhitungan selalu disesuaikan dengan peraturan pajak terbaru.
Waktu Terbaik Rekrutmen
Salah satu tugas HR adalah mencari dan menyeleksi calon tenaga kerja yang potensial. Apabila kamu ingin mencari kandidat potensial fresh graduate, Kalender HRD Gadjian memandu kamu menentukan waktu yang tepat dimana lulusan perguruan tinggi cukup melimpah yaitu terbagi dalam tiga periode : pada awal tahun (Januari-Februari) dan pertengahan tahun (Mei dan Juli-Agustus).
Kamu akan punya banyak pilihan dalam menentukan kandidat terbaik. Perlu diingat bahwa pandemi COVID-19 mengakibatkan kecenderungan perubahan tren rekrutmen pada 2021 sehingga kamu perlu memaksimalkan kegiatan rekrutmen secara aman namun tetap memberikan hasil yang optimal.
Jadwal Cuti Massal Karyawan
Kalender Libur 2021 menandai tanggal-tanggal merah yang perlu kamu perhatikan agar dapat mengantisipasi kemungkinan musim cuti massal karyawan. Meski merupakan hak pekerja, cuti tetap harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kinerja perusahaan. Kamu dapat menandai hari-hari kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional, hari kerja yang diapit dua hari libur atau dikenal dengan “harpitnas” serta hari kerja yang berdekatan dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Cuti Karyawan bagi Perusahaan?
Buatlah rencana cuti bergiliran dengan mengajak karyawan merencanakan cuti dari jauh hari sehingga bisa menyiapkan pembagian tugas sementara bagi karyawan yang tidak mengambil cuti. Untuk mengelola cuti tanpa prosedur berbelit, kamu bisa menggunakan fitur kelola cuti online Gadjian.
Sistem HR ini memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti secara online, tanpa menggunakan form pengajuan cuti lagi. Kamu juga bisa mengetahui data cuti karyawan real time tanpa perlu repot rekap manual, sehingga keuntungannya kamu punya lebih banyak waktu dan kemudahan dalam mengambil keputusan.
Sebagai HRIS software Gadjian terintegrasi dengan Hadirr, sebuah aplikasi kehadiran online terbaik yang dilengkapi teknologi sistem pemosisi global (GPS) untuk melacak titik dimana karyawan melaporkan kehadiran. Kamu juga bisa memanfaatkan fitur absensi online Hadirr untuk menghitung dan mencatat kehadiran karyawan serta mengakomodasi pekerjaan seperti hitung gaji online berdasarkan rekap kehadiran.
Writer: Yosie Rizkha Amaf