Resmi, Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Jadi 17 Hari (Update)

Kalender Libur 2021

Kelola Pengajuan dan Perhitungan Cuti Karyawan secara Online | Gadjian

Update:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, menyatakan bahwa cuti bersama 2021 dikurangi dari semula tujuh hari menjadi dua hari saja.

Daftar cuti bersama yang dipangkas yaitu:
– Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
– Cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
– Cuti bersama Natal pada 27 Desember 2021

2. Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021, menyatakan bahwa adanya perubahan untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Daftar perubahan yang dimaksud adalah:
– Libur nasional Tahun Baru Islam pada 10 Agustus 2021 diganti menjadi 11 Agustus 2021
– Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diganti menjadi 20 Oktober 2021
– Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan

Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani oleh 3 menteri.

Berdasarkan SKB tersebut, maka pada kalender 2021 nanti terdapat 23 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama. Sementara itu, hari libur dan cuti bersama pada penghujung tahun 2020 yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 resmi dipangkas 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember.

Baca Juga: Kalender HR 2021 Lengkap dengan Jadwal Libur dan Cuti Massal Karyawan (Update)

SKB cuti bersama 2021 sangat berguna bagi para HR sebagai pedoman dalam mengatur efisiensi dan efektivitas kerja karyawan selama tahun 2021. Keputusan hari libur ini sangat ditunggu-tunggu oleh para karyawan agar dapat menyusun rencana liburan sesegera mungkin. Biasanya, karyawan yang memiliki wishlist liburan akan mengajukan cuti jauh-jauh hari agar mendapatkan izin cuti pada saat long weekend dan ‘harpitnas.

Secara hukum, hak cuti karyawan memang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, apabila pengajuan cuti banyak dilakukan pada hari yang sama, maka hal ini dapat mengganggu stabilitas perusahaan karena banyak  karyawan yang tidak masuk kantor pada hari yang sama.

Untuk menjaga operasional perusahaan tetap stabil, maka peran HR disini sangatlah penting. HR harus mampu mengatur cuti para karyawan agar terbagi rata dan tidak menumpuk pada hari-hari tertentu. Oleh sebab itu, HR perlu mengetahui daftar hari libur  yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memudahkan pengaturan jadwal cuti karyawan.

Berikut ini merupakan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang perlu HR ketahui untuk mengantisipasi pengajuan cuti oleh karyawan secara membludak.

Daftar hari libur nasional 2021

NoTanggalHariKeterangan
1.1 JanuariJumatTahun Baru 2021 Masehi
2.12 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3.11 MaretKamis Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.14 MaretMinggu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5.2 AprilJumat Wafat Isa Al Masih
6.1 MeiSabtu Hari Buruh International
7.13 MeiKamis Kenaikan Isa Al Masih
8.13-14 MeiKamis-JumatHari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9.26 MeiRabuHari Raya Waisak 2565
10.1 JuniSelasa Hari Lahir Pancasila
11.20 JuliSelasa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12.11 AgustusRabuTahun Baru Islam 1443 Hijriah
13.17 AgustusSelasaHari Kemerdekaan Republik Indonesia
14.20 OktoberRabuMaulid Nabi Muhammad SAW
15.25 Desember Sabtu Hari Raya Natal

Daftar cuti bersama 2021

NoTanggalHariKeterangan
1.12 MeiRabuHari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Hari libur dan cuti bersama yang telah tercantum pada daftar di atas memuat beberapa tanggal yang bertepatan dengan long weekend dan ‘harpitnas’, sehingga kemungkinan pada hari-hari ini akan terjadi pengajuan cuti secara membludak. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami bantu sajikan daftar long weekend dan ‘harpitnas’ kalender 2021 pada tabel di bawah ini.

List long weekend

1, 2, 3 JanuariJumat, Sabtu, Minggu
12, 13, 14 FebruariJumat, Sabtu, Minggu
11, 12, 13, 14 MaretKamis, Jumat, Sabtu, Minggu
2, 3, 4 AprilJumat, Sabtu, Minggu
12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19 MeiRabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, Rabu
25, 26, 27 Desember Sabtu, Minggu, Senin

List Hari Kejepit Nasional 

31 Mei Senin Tanggal 1 Juni akan ada libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.
19 JuliSenin20 Juli akan ada libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
16 AgustusSenin17 Agustus akan ada libur Hari Raya Kemerdekaan RI.

Berdasarkan daftar di atas dapat dilihat bahwa terdapat 6 kali long weekend dan 4 kali ‘harpitnas’. Kemungkinan pada tanggal-tanggal tersebut akan terjadi lonjakan form permohonan cuti dari karyawan. Prosedur pengajuan cuti manual tentu saja akan membuat HR repot dan pusing.

Dengan fitur cuti online dari HR Software Gadjian kamu tidak perlu khawatir lagi. Fitur ini berguna untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan di perusahaanmu tanpa harus ribet melakukan prosedur konvensional yang memakan banyak waktu. 

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Cuti Online Lebih Baik dari Sistem Manual

Pengajuan dan persetujuan cuti karyawanmu akan menjadi lebih cepat, mudah serta hemat kertas dengan fitur cuti online dari Gadjian. Karyawan cukup menggunakan ponsel masing-masing untuk mengajukan cuti dengan praktis melalui internet.

Software Gadjian membantu pekerjaan kamu menjadi lebih sederhana dengan menyajikan data cuti karyawan secara real-time. Sehingga kamu tidak perlu repot lagi mencari-cari arsip pencatatan cuti karyawan secara manual. Bagi kamu yang sudah lelah menggunakan sistem konvensional, kini saatnya beralih menggunak aplikasi Gadjian dan nikmati fitur-fitur keren lainnya.

Coba Gadjian Sekarang

Writer: Chindy Merysa

Baca Juga Artikel Lainnya