UMP 2021: Sah! Tidak Ada Kenaikan Upah bagi Karyawan

UMP 2021 Sah! Tidak Ada Kenaikan Upah bagi Karyawan

Pemerintah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19, yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Surat Edaran itu meminta para gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Menjadi Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2020

Keputusan pemerintah tersebut dilatarbelakangi oleh pandemi yang berdampak pada kondisi perekonomian Indonesia dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah. Dengan tidak menaikkan upah minimum, pemerintah ingin menjaga kelangsungan usaha sekaligus kelangsungan bekerja bagi para pekerja.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tidak menolak kemungkinan adanya sebagian daerah yang menaikkan upah minimum. Ida mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan hanya meminta gubernur menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama kemerosotan ekonomi nasional, dengan tidak menaikkan UMP 2021.

Namun, menurut Ida, kepala daerah tentunya juga melihat perekonomian di daerah masing-masing. Selain itu, dalam menetapkan upah minimum, gubernur akan meminta pertimbangan dewan pengupahan daerah.

“Sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur. Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi,” kata Ida seperti dikutip Kompas.com.

Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, seperti diberitakan BBC Indonesia, menyebut surat edaran tersebut merupakan keputusan tidak tepat dan semakin memangkas hak buruh setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Meski tidak mengikat secara hukum, Elly menilai surat edaran itu akan dijadikan senjata bagi kepala daerah dan pengusaha untuk tidak menaikkan upah. 

Menurut catatan KSBSI, tidak semua sektor usaha terdampak pandemi COVID-19. Setidaknya, masih ada 11 sektor yang beroperasi, seperti farmasi, pertambangan, perkebunan, dan manufaktur. Karena itu, Elly mengajak serikat buruh berdialog dengan manajemen perusahaan masing-masing untuk mendorong kenaikan upah minimum.

Sementara itu, berbeda dengan Surat Edaran di atas yang meminta UMP tidak naik 2021, lima provinsi di Indonesia justru mengumumkan kenaikan upah minimum dengan persentase yang berbeda. Mereka adalah Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi

Berikut besaran kenaikan UMP di kelima provinsi tersebut:

1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27% yang berlaku mulai 1 Januari 2021, dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979. Menurut Ganjar, kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

2. DI Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan UMP sebesar 3,54%, dari Rp 1.704.608 menjadi Rp 1.765.000. Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

3. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 31 Oktober 2020 mengeluarkan surat keputusan tentang kenaikan UMP sebesar 5,65%, dari Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777, yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Khofifah menyebutkan bahwa kenaikan ini telah disepakati bersama dewan pengupahan provinsi.

4. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menaikkan UMP dengan besaran 2% yang berlaku per 1 Januari 2021. Ini artinya upah minimum di provinsi ini berubah dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

5. DKI Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan kenaikan UMP DKI 2021 sebesar 3,5% dari Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186. Namun, berbeda dari empat provinsi di atas, kenaikan UMP Jakarta bersifat asimetris, yakni tidak berlaku untuk semua sektor usaha. Hanya sektor usaha yang tidak terdampak pandemi COVID-19 yang wajib menerapkan kenaikan upah minimum, sedangkan sektor usaha yang terdampak tidak wajib.

Di luar lima provinsi tersebut, 29 provinsi mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan upah minimum, sehingga berlaku nilai UMP 2020 untuk tahun 2021. Berikut ini daftarnya:

No

Provinsi

UMP 2020/2021

1

Jawa Barat

Rp 1.810.351

2

Banten

Rp 2.460.996

3

Aceh

Rp 3.165.030

4

Sumatera Utara

Rp2.499.423

5

Sumatera Barat

Rp. 2.484.041

6

Sumatera Selatan

Rp 3.043.111

7

Riau

Rp 2.888.564

8

Kepulauan Riau

Rp 3.005.000

9

Jambi

Rp 2.630.162

10

Bengkulu

Rp 2.213.604

11

Lampung

Rp 2.432.001

12

Bangka Belitung

Rp 3.230.022

13

Kalimantan Timur

Rp 2.981.378

14

Kalimantan Barat

Rp 2.399.699

15

Kalimantan Selatan

Rp 2.877.448

16

Kalimantan Utara

Rp 3.000.804

17

Kalimantan Tengah

Rp 2.903.144

18

Sulawesi Utara

Rp 3.310.722

19

Sulawesi Tengah

Rp 2.303.711

20

Sulawesi Tenggara

Rp 2.552.014

21

Sulawesi Barat

Rp 2.571.328

22

Gorontalo

Rp 2.586.900

23

Bali

Rp 2.494.000

24

NTB

Rp 2.183.883

25

NTT

Rp 1.950.000

26

Maluku

Rp 2.604.961

27

Maluku Utara

Rp 2.721.530

28

Papua

Rp 3.516.700

29

Papua Barat

Rp 3.134.600

Terlepas dari soal UMP di perusahaan Anda naik atau tetap, Anda dapat menggunakan Gadjian untuk menghitung upah karyawan. Software penggajian karyawan berbasis web ini sangat efisien membantu HR/Finance menangani administrasi karyawan dan keuangan di perusahaan. 

Dengan fitur hitung gaji online, Gadjian menghitung secara otomatis seluruh komponen penghasilan karyawan, seperti gaji, tunjangan, upah lembur, bonus, THR, serta potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan pajak penghasilan PPh 21. Ini akan mencegah Anda dari lelah dan pusing setiap menjelang tanggal penggajian akibat mengerjakan perhitungan manual.

Baca Juga: Apa Sih Bedanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Take Home Pay?

Aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini tidak hanya andal untuk penggajian, tetapi juga punya fitur untuk mengelola cuti karyawan, menyusun struktur dan skala upah, mengatur jadwal kerja, mengelola data karyawan, hingga membayar gaji dengan internet banking dan aplikasi transfer yang terintegrasi dengan Gadjian.

Dengan harga berlangganan software Gadjian yang terjangkau, Anda akan menghemat waktu kerja sekaligus biaya kelola administrasi hingga Rp 20 juta per tahun. Ingin tahu coba gratis Gadjian? Klik tautan di bawah atau hubungi tim kami.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya