Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program BPJS Ketenagakerjaan baik online maupun offline yang berupa tabungan untuk masa tua. Berbeda dengan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang hanya bisa diklaim apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sebelum pensiun, JHT dapat dicairkan saat peserta sudah tidak bekerja lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang JHT, kepesertaan dibedakan menjadi dua, yaitu peserta penerima upah dan bukan penerima upah. Karena itu, pengusaha maupun pekerja sama-sama menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BP Jamsostek ini.
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. (Pasal 2 ayat 1)
Kepesertaan JHT wajib bagi pekerja sektor usaha kecil, menengah, dan besar. Sedangkan bagi pekerja usaha mikro sifatnya tidak wajib.
Manfaat JHT diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, atau peserta belum memasuki usia pensiun namun meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Berapa Batas Usia Pensiun Peserta?
Jika mengacu PP di atas, Pasal 22, usia pensiun peserta adalah 56 tahun. Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak apabila peserta belum ingin pensiun.
Dalam hal karyawan masih bekerja pada usia pensiun (56 tahun) dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT, serta tetap menjadi peserta dan membayar iuran, maka pembayaran manfaat dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Sedangkan apabila peserta meninggal sebelum usia pensiun maka yang berhak menerima manfaat adalah ahli waris peserta. Urutannya adalah keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Peserta yang berhenti bekerja karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) dan tidak atau belum bekerja di perusahaan baru, juga dapat melakukan klaim manfaat JHT sekaligus.
Selain itu, manfaat tabungan ini juga dapat diambil sebagian apabila masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Pengambilan manfaat sebagian hanya diperbolehkan sekali, sebesar maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan perumahan.
Manfaat JHT yang Diterima Karyawan
Karena berupa tabungan, maka setiap peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang dibayar setiap bulan ditambah hasil pengembangan. Besarnya saldo JHT diberitahukan oleh BP Jamsostek kepada setiap peserta sedikitnya sekali setahun.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) cukup mudah, baik melalui cara online maupun offline. Sebelumnya, peserta wajib melengkapi dulu persyaratan dokumen pencairan, seperti Kartu BPJS, KTP, KK, buku tabungan, NPWP, dan dokumen lain sesuai alasan pencairan (surat pensiun, surat resign, bukti penetapan PHI, dan sebagainya).
Baca Juga: Besaran Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Setiap Bulan
Langkah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Buka aplikasi BPJSTKU di smartphone atau masuk ke situs resmi BPJS.
2. Daftar akun pengguna dan login, lalu pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom yang tersedia, termasuk nomor kartu BPJS dan jenis klaim (pensiun, PHK, resign), lalu kirim.
4. Selanjutnya, peserta akan menerima email yang menginformasikan hari, tanggal, dan kantor cabang BPJS sebagai tempat untuk pencairan JHT.
5. Selanjutnya, peserta akan menerima email yang menginformasikan hari, tanggal, dan kantor cabang BPJS sebagai tempat untuk pencairan JHT.
6. Datang pada tanggal yang telah ditentukan dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi untuk diserahkan ke petugas. Jika telah lengkap, petugas akan memberitahukan jangka waktu pencairan saldo JHT.
Langkah Klaim Saldo JHT secara Offline
Ini merupakan cara konvensional dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat secara langsung. Urutannya sebagai berikut:
1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan klaim JHT (asli dan fotokopi).
2. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean. Pengambilan nomor antrean juga dapat dilakukan sebelumnya secara online lewat BPJSTKU atau di sini.
3. Isi formulir pengajuan klaim dengan lengkap dan lampirkan dokumen persyaratan, lalu tunggu panggilan sesuai nomor antrean.
4. Petugas akan mengecek kelengkapan formulir. Apabila belum lengkap, peserta akan diminta melengkapinya. Jika sudah, peserta akan diarahkan ke petugas bagian pengajuan klaim dengan nomor antrean baru.
5. Petugas bagian klaim akan memeriksa semua persyaratan dan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT.
Tentu saja, untuk mendapatkan manfaat, peserta wajib membayar iuran JHT sebesar 5,7% dari upah setiap bulan. Sebagai peserta penerima upah, karyawan hanya membayar sebagian iuran, yaitu 2% dari upah, sedangkan sisanya 3,7% ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan JHT.
Sebagai contoh, jika upah karyawan Anda sebulan Rp 6.000.000, maka iuran JHT yang harus disetorkan ke BPJS adalah Rp 342.000. Anda memberikan tunjangan JHT sebesar Rp 222.000 dan memotong gaji karyawan sebesar Rp 120.000.
Dengan Gadjian, Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak semudah perhitungan iurannya (JKK, JKM, JP, dan JHT), oleh sebab itu Anda dapat menggunakan software payroll Gadjian. Aplikasi ini memiliki fitur hitung BPJS online dan otomatis, sehingga Anda tak perlu repot menghabiskan waktu dengan hitung manual di Excel. Hasilnya langsung muncul sebagai komponen BPJS dalam slip gaji karyawan.
Fitur BPJS Online di Gadjian juga memudahkan Anda dalam pelaporan SIPP tanpa perlu repot mengunduh template dan mengisi secara manual. Gadjian telah menyediakan file pelaporan BPJS Ketenagakerjaan online dan otomatis berdasarkan data karyawan di aplikasi. Anda cukup mengunggah file tersebut ke SIPP Online.
Kelebihan lainnya, sistem hitung ini sangat adaptif terhadap perubahan kebijakan pemerintah. Misalnya, terkait kebijakan relaksasi iuran BPJS selama 6 bulan dari Agustus 2020 sampai Januari 2021, Anda cukup melakukan sedikit penyetelan di menu “Pengaturan BPJS”. Lalu, sistem secara otomatis akan menyesuaikan dengan perhitungan baru versi relaksasi.
Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pengusaha di Masa Pandemi
Gadjian telah digunakan ratusan pengusaha di Indonesia untuk membantu pengelolaan administrasi karyawan secara lebih efisien dan hemat biaya jutaan rupiah per bulan. Dengan harga berlangganan yang terjangkau, software kaya fitur ini dapat melakukan banyak pekerjaan, dari mulai menghitung gaji hingga menangani cuti karyawan.
Masih ragu dan ingin mencoba lebih dulu? Klik tombol di bawah ini ya!