Karyawan tetap yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan di tengah tahun berdampak pada administrasi pajak penghasilan karyawan. Perusahaan harus membuat pembetulan karena terjadi kelebihan potong pada saat hitung PPh 21 karyawan bersangkutan. Lalu, apa penyebab perhitungan pajak PPh 21 karyawan tersebut mengalami kelebihan?
Penyebabnya adalah PPh 21 yang dipotong setiap bulan didasarkan pada perhitungan pajak penghasilan setahun, sedangkan karyawan bersangkutan tidak menerima penghasilan setahun penuh dari perusahaan.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP
Ketentuan Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap yang Berhenti Tengah Tahun
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, perhitungan PPh 21 karyawan tetap yang berhenti sebelum Desember mengikuti ketentuan berikut:
- PPh 21 karyawan pada bulan terakhir bekerja adalah selisih antara PPh 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam tahun kalender bersangkutan dengan PPh 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
- Dalam hal PPh 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya lebih besar daripada PPh 21 terutang, misalnya pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, kelebihan pemotongan PPh 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh 21.
- Pemotong pajak, dalam hal ini pengusaha, dapat memperhitungkan kelebihan pemotongan tersebut dengan PPh 21 terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21.
Contoh Cara Hitung Pajak Karyawan yang Berhenti Tengah Tahun
Seorang karyawan lajang tanpa tanggungan, bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp 6.500.000, membayar Jaminan Pensiun (JP) per bulan, serta menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia berhenti bekerja per 1 Oktober 2020.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak di atas, tunjangan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) dan tunjangan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan termasuk penghasilan teratur karyawan, sehingga menambah penghasilan bruto. Sedangkan iuran JHT dan JP yang dibayar peserta bisa dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Perhitungan PPh 21 yang dipotong setiap bulan:
Baca Juga: Pedoman HR: Cara Menghitung PPh 21 PTKP Terbaru
Perhitungan PPh 21 terutang tahun kalender 2020, dari bulan Januari sampai dengan September:
Kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp 592.882 dikembalikan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak kepada karyawan bersangkutan saat pemberian bukti potong PPh 21. Kemudian, perusahaan membuat pembetulan SPT Masa.
Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya
Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan
Menghitung pajak penghasilan karyawan kini lebih mudah dengan aplikasi hitung PPh 21. Gadjian punya fitur PPh Online yang memudahkan menghitung PPh 21 dan PPh 26 karyawan secara otomatis dan akurat, sehingga Anda tak perlu menghabiskan waktu untuk perhitungan yang rumit dengan risiko salah hitung yang tinggi.
Hasil hitung PPh 21 dengan aplikasi HRIS terbaik di Indonesia ini akan muncul di slip gaji online karyawan sebagai pemotong gaji.
Aplikasi payroll Gadjian membantu menghitung pajak penghasilan karyawan tetap maupun tidak tetap, baik bulanan maupun tahunan, dengan metode perhitungan Gross, Gross Up, dan Nett.
Punya kasus kelebihan potong pajak karena karyawan berhenti bekerja di tengah tahun? Tenang, aplikasi HR Gadjian dapat membantu Anda membuat pembetulan PPh 21. Yuk coba gratis software payroll Gadjian sekarang juga!