Pemerintah akan melakukan pencairan bantuan sosial berupa subsidi gaji bagi karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 dalam waktu dekat. Pemerintah berharap dengan melakukan pencairan dalam waktu dekat, bantuan ini dapat membantu mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja yang terdampak Covid-19.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji akan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Pengusaha di Masa COVID 19
Mekanisme Pencairan Subsidi Gaji oleh Pemerintah
Pemerintah akan menjalankan serangkaian mekanisme untuk melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji, yaitu:
- Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan tersebut sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2);
- Data yang sudah lolos verifikasi dan validasi akan dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan subsidi gaji;
- BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima subsidi gaji kepada Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data;
- Kemnaker menetapkan penerima bantuan subsidi gaji berdasarkan daftar calon penerima bantuan dan akan menyampaikan daftar tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan mulai menyalurkan bantuan tersebut melalui bank penyalur
Baca Juga: Perusahaan Perlu Siapkan Protokol Kerja New Normal
Sesuai dengan mekanisme di atas, pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada karyawan swasta dengan cara transfer langsung ke rekening karyawan secara bertahap per dua bulan. Dengan kata lain, subsidi pada bulan September-Oktober akan disalurkan pada akhir Agustus dan sisa subsidi ditransfer setelah 2 bulan kemudian.
Sanksi Bagi Data Palsu
Perusahaan harus mengetahui juga apabila pemerintah menemukan bahwa perusahaan/pemberi kerja memberikan data yang tidak sebenarnya, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.
Sama halnya, apabila ternyata penerima bantuan subsidi gaji tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan subsidi gaji, maka penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Karena adanya ancaman sanksi ini, HR perusahaan harus melakukan pendataan peserta jaminan sosial dari BPJS dengan benar dan teliti agar tidak terjadi kekeliruan pada perhitungan premi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mempermudah HR dalam melakukan pendataan, aplikasi Gadjian dapat membantu. Gadjian mengelola berbagai data karyawan dan perhitungan terkait penggajian, termasuk di antaranya melakukan perhitungan iuran BPJS secara otomatis dan akurat hingga siap diunggah ke SIPP.
Baca Juga: 5 Solusi Digital New Normal Buatan Indonesia untuk Bisnismu
Kemudahan ini menghindarkan terjadinya salah pelaporan dan membuat HR serta manajemen memiliki lebih banyak waktu untuk berfokus pada bisnis perusahaan di masa pandemi corona.
Writer: Diyan Faranayli