Pemerintah saat ini terus memikirkan langkah-langkah apa yang dapat diambil agar dapat menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Di tengah pandemi corona, salah satu langkah yang diambil pemerintah yaitu dengan membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk mendukung program PEN, pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa subsidi gaji bagi karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Pengusaha di Masa COVID 19
Bagi Anda pemilik usaha maupun praktisi HRD yang ingin mendaftarkan karyawan perusahaan Anda di program ini, berikut ini kami rangkum panduan lengkap Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk Anda.
Deskripsi Umum Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
Subsidi gaji dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta (bukan PNS atau pegawai BUMN) yang memiliki upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Bantuan yang akan diberikan bernilai sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 bulan, sehingga total bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan yaitu Rp 2,4 juta rupiah. Bantuan tunai ini diberikan dengan cara ditransfer langsung ke rekening karyawan per dua bulan.
Syarat-Syarat Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
Persyaratan agar mendapatkan bantuan program subsidi gaji yaitu antara lain:
- Karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta per bulan;
- Bukan termasuk pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai BUMN. Tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-PNS juga memenuhi syarat untuk subsidi ini;
- Karyawan terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan;
- Tidak terdapat penurunan gaji yang dilaporkan dari bulan sebelumnya berdasarkan rekonsiliasi iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran karyawan untuk mendapatkan subsidi dilakukan oleh penanggung jawab HRD perusahaan. Dengan kata lain, karyawan yang berhak mendapatkan subsidi tidak perlu mendaftarkan diri secara perseorangan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan Anda telah menggunakan SIPP Online, maka pelaporan dan pendaftaran data karyawan dapat dilakukan dengan upload massal data. Namun jika belum, Anda dapat menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan sebagai pembina perusahaan agar nantinya diberikan template data berupa file excel untuk dapat melengkapi data yang dibutuhkan.
Pemerintah akan menyeleksi data karyawan yang berhak mendapatkan subsidi berdasarkan data upah pekerja aktif dengan gaji terlapor kurang dari Rp 5 juta per bulannya di database BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan penyaringan data, akan dilakukan pendataan dan pengumpulan nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Perusahaan harus melakukan pelaporan nomor rekening pekerja yang aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk data awal ke Kemenaker paling lambat Kamis, 13 Agustus 2020. Perusahaan perlu memastikan juga bahwa nomor rekening yang dilaporkan adalah nomor rekening milik pekerja sendiri.
Baca Juga: Kiat Perusahaan Antisipasi Gelombang Kedua Corona
Pendataan nomor rekening karyawan ini ternyata cukup merepotkan bagi HRD sebagian besar perusahaan. Namun, jika Anda sudah menggunakan aplikasi Gadjian untuk mengelola data karyawan -termasuk data nomor rekening dan BPJS– hal semacam ini tentunya tidak akan menjadi masalah berarti.
Writer: Diyan Faranayli