Mau Lapor Pajak, Tapi Lupa Password DJP Online ?

Image by Freepik - Password DJP Online

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 1tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan setiap tahun oleh Wajib Pajak. Batas waktu pelaporan ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara Wajib Pajak Badan diberikan waktu hingga 30 April.

Lapor SPT Orang Pribadi sudah dimudahkan dengan layanan online. Berbeda dengan sistem sebelumnya dimana orang harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan secara langsung.

Namun, ketika mendekati due date tanggal pelaporan pada bulan Maret, berbagai kendala sering dialami. Salah satu yang paling sering adalah lupa password DJP Online. Berikut cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lupa password DJP Online:

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang

Reset password DJP Online

  1. Masuk ke website DJP Online. Anda akan diarahkan ke halaman login.
  2. Klik menu “lupa kata sandi”. Ketika masuk Anda diminta untuk mengisi NPWP dan EFIN.
  3. Klik “submit”, kemudian ada pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Klik OK.
  4. Periksa inbox email Anda dari DJP Online dan klik link reset password.
  5. Silakan ganti kata sandi Anda dengan yang baru.

Lupa EFIN

Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER – 03/PJ/20152, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Jika ingin mengganti password DJP Online, Anda tentu membutuhkan EFIN.

Kode EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun Anda pada e-Filing DJP Online sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara online. Bagaimana jika lupa kode EFIN? Cara yang dapat dilakukan adalah datang langsung ke KPP untuk mencetak ulang kode EFIN. Pertimbangan tidak dilakukan secara online menggunakan NPWP untuk menghindari risiko data NPWP diakses oleh orang lain. Berikut langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi KTP.
  3. Melampirkan fotokopi NPWP.
  4. Mengisi nomor telepon dan alamat email aktif.
  5. Apabila dikuasakan, Surat Kuasa bertanda tangan di atas materai dan fotokopi KTP pemilik EFIN dilampirkan.

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP bagi Karyawan Perusahaan 

Hasil perhitungan pajak pribadi dapat dilaporkan pada bulan Maret tiap tahunnya. Perusahaan Anda akan dipermudah dengan aplikasi HRIS (Human Resource Information System) Gadjian untuk menghitung PPh 21 karyawan. Gadjian mampu mengelola data karyawan, menghitung gaji, PPh 21 & PPh 26, dan BPJS karyawan secara otomatis. Risiko selisih nilai pajak tiap tahunnya dapat dihindari menggunakan Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Writer: Haunina K. Sari

Sumber

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  2. Perdirjen Pajak No. PER – 03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. JDIH Kemenkeu. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya