Mau Lapor Pajak, Tapi Lupa Password DJP Online ?

Image by Freepik - Password DJP Online

Lapor SPT Orang Pribadi sudah dimudahkan dengan layanan online. Berbeda dengan sistem sebelumnya dimana orang harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan secara langsung. Namun, ketika mendekati due date tanggal pelaporan pada bulan Maret, berbagai kendala sering dialami. Salah satu yang paling sering adalah lupa password DJP Online. Berikut cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lupa password DJP Online:

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang

Reset password DJP Online

  1. Masuk ke website DJP Online. Anda akan diarahkan ke halaman login.
  2. Klik menu “lupa kata sandi”. Ketika masuk Anda diminta untuk mengisi NPWP dan EFIN.
  3. Klik “submit”, kemudian ada pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Klik OK.
  4. Periksa inbox email Anda dari DJP Online dan klik link reset password.
  5. Silakan ganti kata sandi Anda dengan yang baru.

Lupa EFIN

Mengganti password DJP Online membutuhkan EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification. Kode EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun Anda pada e-Filing DJP Online sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara online. Bagaimana jika lupa kode EFIN? Cara yang dapat dilakukan adalah datang langsung ke KPP untuk mencetak ulang kode EFIN. Pertimbangan tidak dilakukan secara online menggunakan NPWP untuk menghindari risiko data NPWP diakses oleh orang lain. Berikut langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi KTP.
  3. Melampirkan fotokopi NPWP.
  4. Mengisi nomor telepon dan alamat email aktif.
  5. Apabila dikuasakan, Surat Kuasa bertanda tangan di atas materai dan fotokopi KTP pemilik EFIN dilampirkan.

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP bagi Karyawan Perusahaan 

Hasil perhitungan pajak pribadi dapat dilaporkan pada bulan Maret tiap tahunnya. Perusahaan Anda akan dipermudah dengan aplikasi HRIS (Human Resource Information System) Gadjian untuk menghitung PPh 21 karyawan. Gadjian mampu mengelola data karyawan, menghitung gaji, PPh 21 & PPh 26, dan BPJS karyawan secara otomatis. Risiko selisih nilai pajak tiap tahunnya dapat dihindari menggunakan Gadjian.

Coba Gadjian Sekarang

Writer: Haunina K. Sari

Baca Juga Artikel Lainnya