Ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Kepemilikan kartu ini penting untuk akses keuangan dan pengurusan dokumen penting memerlukan NPWP.
Tidak hanya itu, faktanya kepemilikan NPWP juga menghindarkan subjek pajak atau wajib pajak dari sanksi administratif.
Namun, Anda tentunya pernah mengalami di mana teman atau kerabat menceritakan pengalamannya bahwa dompet atau tas mereka yang tertinggal, jatuh atau pun dicuri orang. Mungkin Anda sendiri pun pernah mengalami hal tersebut. Padahal di dalam dompet atau tas Anda terdapat kartu penting yang ikut hilang seperti NPWP, KTP atau SIM.
Baca Juga: NPWP Karyawan Swasta: Ini Cara Daftar dan Persyaratannya
Hal tersebut tentunya membuat Anda harus mengurus ulang kartu-kartu yang hilang tersebut contohnya NPWP. Sebenarnya Anda tidak perlu khawatir karena apabila kartu NPWP Anda hilang data-datanya sudah pasti akan tersimpan di dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak perlu mendaftar dari awal lagi dan hanya perlu mencetak ulang kartu NPWP.
Persyaratan Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang
Cara agar Anda dapat mencetak kembali kartu NPWP adalah dengan mengikuti persyaratan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun sebelumnya Anda harus memahami bahwa terdapat dua jenis NPWP berdasarkan PMK No. 112 Tahun 2022, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan sehingga harus di sesuaikan. Dan berikut persyaratannya untuk kedua jenis NPWP tersebut:
Syarat untuk NPWP Pribadi
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotokopi KTP. Namun apabila KTP hilang juga maka nantinya di Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian harus dicantumkan juga bahwa KTP hilang
- Surat kuasa apabila bukan atas nama NPWP sendiri
- Mengisi cetak ulang NPWP Pribadi yang tersedia di kantor pajak terdekat.
Baca Juga: 5 Jenis Pajak PPh 21 Orang Pribadi
Syarat untuk NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan
- Fotokopi Akta Perusahaan
- Surat Kuasa jika bukan merupakan Direktur perusahaan tersebut
- Mengisi cetak ulang NPWP Perusahaan yang tersedia di kantor pajak terdekat
Setelah Anda melengkapi persyaratan diatas, serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak dimana nantinya akan dilakukan validasi terlebih dahulu. Apabila dinyatakan valid kartu NPWP akan dicetak saat itu juga dan Anda pun tidak perlu mengeluarkan biaya untuk cetak ulang kartunya.
Kepemilikan kartu NPWP sangat penting bagi setiap karyawan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap karena akan digunakan untuk perhitungan PPH 21 yang biasanya dikelola oleh HR.
Apabila Anda adalah HR di kantor tentunya pengelolaan PPh 21 merupakan pekerjaan yang sangat menyita waktu sehingga waktu untuk melakukan pengembangan karyawan menjadi berkurang. Kerepotan ini tidak perlu terjadi apabila Anda menggunakan payroll software Gadjian.
Aplikasi penggajian berbasis cloud tidak hanya pintar dan efisien menghitung penghasilan karyawan setiap bulan secara cepat dan akurat, tetapi juga dilengkapi fitur hitung PPh 21 Online yang dapat menghitung potongan pajak penghasilan karyawan dengan metode nett, gross dan gross up. Potongan PPh 21 akan langsung muncul secara otomatis di slip gaji karyawan.
Baca Juga: Tarif PPh 21 Terbaru Menurut UU HPP
Fitur PPh Online di Gadjian juga memungkinkan Anda untuk mengunduh file .csv untuk diimpor ke e-SPT PPh 21 dan Form 1721 AI bagi karyawan tetap. Selain itu, Gadjian bisa melakukan pembetulan PPh 21 seandainya ada perubahan peraturan pajak.
Soal hitung-menghitung besaran PPh 21, Gadjian bisa membantu Anda menghitung PPh 21 karyawan secara bulanan dan tahunan dengan jauh lebih mudah. Yuk gunakan payroll software Gadjian sekarang!
Sumber
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. JDIH Kemenkeu.
PMK No. 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi WP Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. JDIH Kemenkeu.