Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan atau PP Tapera telah resmi ditandatangani dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memaparkan bahwa peraturan ini adalah solusi pembiayaan jangka panjang kepemilikan rumah bagi pekerja Indonesia. Mari mengenal Tapera: peserta, persyaratan dan besaran iurannya.
Maksud dan Tujuan
Program pembiayaan perumahan dengan cara menyetorkan simpanan secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Hasil pemupukan akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera
Peserta BP Tapera dibagi menjadi pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja termasuk orang yang bekerja sebagai aparatur sipil negara dan pekerja swasta dengan batas terendah upah minimum. Peserta pekerja mandiri adalah pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja dan diperbolehkan penghasilan dibawah upah minimum.
Baca Juga: Reopening Business Amidst Covid-19? Employee Attendance App May Help
Pemberi Kerja
Pemberi kerja yang termasuk orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya menanggung sebagian iuran kepesertaan Tapera dan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta.
Iuran
Potongan dihitung terhadap persentase gaji atau upah dan iuran Tapera memotong gaji maksimal 12 juta. Besarannya terbagi menjadi dua, yaitu 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Syarat Kepesertaan
Pembiayaan perumahan diperuntukkan bagi kalangan tertentu dengan kriteria memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Berakhirnya Kepesertaan
Hal yang dapat menyebabkan berakhirnya kepesertaan seperti telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi peserta mandiri. Selain itu, bagi keduanya kepesertaan berakhir apabila peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Teknologi Cloud Bisa Bantu UKM di Kala Pandemi Covid-19
Dengan dikeluarkannya PP Tapera diharapkan masyarakat dapat menikmati fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah. Pro dan kontra dari pihak pekerja maupun pemberi kerja tidak dapat dipungkiri karena terkait dengan pemotongan gaji. Iuran sebesar 3 persen untuk dapat dianggap sebagai “tabungan” maupun “potongan” jangka panjang. Langkah ke depannya perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Tapera paling lambat 2027.
Membantu perusahaan dalam hitung gaji karyawan, Gadjian payroll software didesain user friendly sehingga perusahaan Anda dapat mengadopsi sistem dengan lebih mudah. Komponen gaji karyawan mulai dari tunjangan kehadiran sampai iuran jaminan pensiun BPJS dapat dihitung dalam sistem payroll berbasis cloud ini. Bahkan update terbaru seperti keringanan pajak PPh 21 dapat dihitung secara otomatis. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berhari-hari untuk melakukan perhitungan payroll.
Writer: Haunina K. Sari