Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dilakukan secara bertahap atau ditunda, dimana sebelumnya sudah dilakukan proses dialog antara pihak perusahaan dan karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Artikel Terbaru: Perusahaan Telat Bayar THR? Deretan Sanksi Siap Mengintai
Walaupun berdasarkan SE tersebut pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau ditunda, perusahaan tetap wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bila lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka batas terakhir pencairan adalah Minggu 17 Mei 2020. Jika perusahaan telat bayar THR bahkan sampai Senin 18 Mei 2020, maka sejumlah denda dan sanksi menanti perusahaan.
Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa:
“Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.”
Namun, pemberian denda tersebut tidak diwajibkan dalam bentuk uang kepada karyawan. Denda dapat diberikan juga dalam bentuk tunjangan fasilitas perusahaan dan bisa juga dalam aktivitas perusahaan.
Selain itu, pada Pasal 11 Peraturan Menteri tersebut juga menyebutkan apabila perusahaan tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
Untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi selama pandemi ini, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Bidang Ketenagakerjaan setempat membuka posko dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 untuk pengaduan masalah THR. Jika Anda sebagai HR mengalami kerepotan dalam menghitung THR karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi HRD Gadjian untuk memudahkan pekerjaan Anda.
Gadjian merupakan HRIS yang dapat menghitung THR secara otomatis, bahkan menyediakan perhitungan PPh 21 atas THR. Gunakan aplikasi HRD Gadjian untuk memudahkan pembayaran THR karyawan serta untuk menghindari sanksi keterlambatan. Apakah Anda tertarik ingin tahu lebih banyak tentang fitur-fitur HRIS software ini?
Writer: Diyan Faranayli