Kondisi ekonomi saat ini akibat Covid-19 membuat dampak terhadap kelangsungan operasional berbagai sektor usaha. Salah satunya yaitu membuat perusahaan mulai mempertimbangkan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk karyawannya. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Inilah Sanksi Bagi Pengusaha Jika Telat Bayar THR Karyawan
Surat edaran (SE) point ke 1 (satu) menyatakan untuk meminta kepada Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan point ke 2 (dua) apabila perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka perlu ada proses dialog antara pihak perusahaan dan karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan terkini.
Proses dialog yang tercantum pada point ke 2 (dua) dapat menyepakati beberapa hal:
Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Ketiga, mengenai waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
Point ke 3 (tiga) dan point ke 4 (empat) menyatakan kesepakatan yang sudah terjadi antara perusahaan dan karyawan harus dilaporkan kepada Dinas Bidang Ketenagakerjaan setempat. Kesepakatan mengenai waktu, cara pembayaran dan denda THR Keagamaan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tetap harus diselesaikan di tahun 2020.
Baca Juga: Langkah Perusahaan Bertahan di Tengah Pandemi Corona
Jika Anda sebagai HR mengalami kerepotan dalam menghitung THR karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi HRD Gadjian untuk memudahkan pekerjaan Anda. HR software ini akan membantu Anda menghitung THR yang diterima setiap karyawan, termasuk potongan PPh 21-nya. Tak hanya cepat dan akurat dalam menghitung, Gadjian juga menyediakan fitur yang memungkinkan Anda membayar gaji maupun THR karyawan secara online dengan satu kali klik lewat Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian.