Ingin mempekerjakan tenaga kerja wanita pada shift malam di perusahaanmu? Regulasi ketenagakerjaan Indonesia memperbolehkannya, tetapi sebaiknya pahami dulu syarat dan ketentuannya.
Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan memberikan perlakuan khusus terhadap tenaga kerja wanita, salah satunya perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
Setidaknya ada tiga syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi pengusaha jika ingin mempekerjakan tenaga kerja wanita di malam hari, yaitu:
Waktu kerja
UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur mengenai ketentuan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Makanan bergizi diberikan saat istirahat sekurang-kurangnya 1.400 kalori dan tidak dapat diganti dengan uang. Pengusaha juga wajib menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.
Baca Juga: 4 Hak Pekerja Wanita yang Wajib HR Ketahui
Angkutan antar-jemput
Pengusaha diwajibkan menyediakan transportasi untuk antar jemput karyawan perempuan yang dipekerjakan pada shift malam. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
1. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
2. Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3. Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan
4. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.
Izin dari instansi ketenagakerjaan
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04 Tahun 1989, tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Perempuan pada Malam Hari. Sebelum mempekerjakan karyawan wanita untuk shift malam, pengusaha wajib mengajukan izin ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan memenuhi persyaratannya.
Namun, pengajuan izin mempekerjakan pekerja wanita pada malam hari harus memiliki salah satu alasan di bawah ini, yaitu:
1. Sifat pekerjaan atau jenis usaha memerlukan kerja terus-menerus, atau
2. Untuk mencapai target produksi, atau
3. Untuk memperoleh mutu produksi yang lebih baik apabila dikerjakan oleh pekerja wanita.
Perusahaan mengisi formulir pengajuan izin yang antara lain berisi:
1. Nama dan jabatan wakil perusahaan yang bertanda tangan
2. Nama dan alamat perusahaan
3. Jumlah pekerja wanita dan pria
4. Aturan waktu kerja di perusahaan bersangkutan
5. Alasan mempekerjakan pekerja wanita pada malam hari
6. Jumlah pekerja wanita yang akan dipekerjakan pada malam hari, yang dirinci menurut bagian atau divisi di perusahaan
7. Jangka waktu kerja malam
8. Tanda tangan bermeterai
Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan akan memutuskan untuk memberi izin kepada perusahaan bersangkutan. Namun, Disnaker menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pengusaha, yaitu kesanggupan untuk memberikan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan perempuan yang dipekerjakan malam hari sesuai aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inilah Syarat Pengajuan Cuti Haid Pekerja Perempuan ke Perusahaan
Disnaker dapat menetapkan jangka waktu berlakunya izin, sehingga tidak selalu mengabulkan sesuai yang diajukan perusahaan. Jika pihak dinas memberikan alasannya, misalnya ada syarat yang masih kurang, maka perusahaan dapat mengajukan izin kembali dengan memenuhi syarat yang diminta.
Selain berhak atas perlindungan pada saat bekerja malam hari, pekerja perempuan juga punya hak istimewa yang dijamin UU Ketenagakerjaan, yaitu berupa cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran, dan cuti haid. Hak cuti ini diupah penuh.
Dengan aplikasi Gadjian, pengelolaan cuti karyawan sangatlah mudah dan praktis menggunakan fitur cuti online. Sebab, pengajuan dan persetujuan cuti dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi, dan tidak perlu lagi kertas form cuti yang dipindah dari meja satu ke meja lain untuk mendapatkan persetujuan.
Tak hanya cuti, HR system ini juga dilengkapi dengan fitur BPJS Online yang dapat menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan secara otomatis, dengan membedakan tunjangan perusahaan dan iuran potong gaji. Software ini juga memudahkan pelaporan BPJS dengan menyediakan file yang siap diunggah ke SIPP Online.
Selain kaya fitur, Gadjian menawarkan sistem pencatatan data real-time dan perhitungan otomatis, sehingga sangat efisien. HR dapat menghemat waktu kerja dan biaya kelola penggajian dan administrasi karyawan setiap bulan.