Siapa yang Termasuk Pekerja Penerima Upah BPJS (BPJS PU)? – Sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki empat jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Hingga April 2019 lalu, jumlah peserta terdaftar adalah 51 juta, tidak termasuk pegawai negeri dan TNI/Polri. Jumlah itu didominasi oleh peserta kategori Pekerja Penerima Upah BPJS.
Baca Juga: Pahami Kepesertaan BPJS PBI dan Non PBI
Penerima Upah BPJS (BPJS PU)
Siapa yang dimaksud pekerja Penerima Upah? Mereka adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta Penerima Upah dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, meliputi CPNS dan PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, seperti karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta, yayasan, dan joint venture.
Kepesertaan pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pemberi kerja atau orang yang mempekerjakannya. Sesuai Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, pemberi kerja selain penyelenggara negara mulai 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ada empat program BPJS yang wajib diikuti pekerja Penerima Upah yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Pensiun (JP)
4. Jaminan Kematian (JKM)
Kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja Penerima Upah bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan skala usaha masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
Skala Usaha | Program BPJS yang Wajib Bagi Pekerja |
Usaha besar dan menengah | JKK, JHT, JP, JKM |
Usaha kecil | JKK, JHT, JKM |
Usaha Mikro | JKK, JKM |
Misalnya, perusahaanmu termasuk dalam skala usaha besar atau menengah, maka kamu wajib mendaftarkan karyawanmu menjadi peserta BPJS PU (Penerima Upah) dalam keempat program. Kriteria skala usaha di atas diatur dengan Undang-Undang.
Baca Juga: 4 Kondisi Kamu Bisa Mempekerjakan PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan
Biaya Iuran BPJS PU
Apabila pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. Selanjutnya, pemberi kerja wajib membayar iuran pekerjanya sesuai ketentuan.
Berapa iuran BPJS yang harus dibayar peserta Penerima Upah? Jika karyawan mengikuti empat program, maka total premi yang mesti dibayar setiap bulan adalah dari 9,24% hingga 10,74% upah (tergantung iuran JKK yang didasarkan pada tingkat risiko kerja). Namun, karyawan hanya membayar 3% upah, sedangkan 6,24% hingga 7,74% ditanggung oleh pemberi kerja.
Rinciannya seperti dalam tabel berikut:
Jenis Program | Iuran (% dari Upah) | Ditanggung Karyawan | Ditanggung Perusahaan |
JKK | Tingkat risiko kerja: -Sangat rendah 0,24% -Rendah 0,54% -Sedang 0,89% -Tinggi 1,27% -Sangat tinggi 1,74% | – | Seluruhnya (0,24% s.d 1,74%) |
JKM | 0,3% | – | 0,3% |
JHT | 5,7% | 2% | 3,7% |
JP | 3% | 1% | 2% |
Total | 9,24% hingga 10,74% | 3% | 6,24% hingga 7,74% |
Iuran yang ditanggung perusahaan diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan sebesar 3% upah dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
Perusahaan berkewajiban menyetorkan iuran BPJS Karyawan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila terlambat, maka perusahaan akan dikenai denda 2% dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Proporsional/Gaji Prorata Karyawan Berdasarkan Hari Kalender
Selain mendaftarkan dan membayarkan iuran, perusahaan juga wajib melakukan pelaporan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online. Salah satu hal yang penting adalah melaporkan data upah karyawan sesuai sebenarnya, termasuk apabila terjadi penyesuaian atau kenaikan upah.
Format template XLS pelaporan data karyawan harus diunduh, diisi, kemudian diunggah kembali. Cara ini agak merepotkan dan menghabiskan waktu, alias kurang praktis. Solusinya, kamu bisa menggunakan aplikasi Gadjian untuk pekerjaan terkait kelola BPJS.
Praktis! Hitung Iuran BPJS dengan Gadjian
HR software berbasis cloud buatan PT Fatiha Sakti ini menyediakan file pelaporan BPJS yang sudah terisi dengan data real-time, sehingga kamu tinggal mengunggahnya ke SIPP Online, tak perlu repot mengunduh dan mengisi form template lebih dulu.
Gadjian juga punya fitur hitung BPJS Online, yang memudahkan kamu menghitung tunjangan dan iuran BPJS secara otomatis. Hasilnya akan muncul di slip gaji karyawan, berapa tunjangan yang dibayar perusahaan dan berapa iuran yang dipotong dari upah karyawan, untuk semua program jaminan yang diikuti.
Aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini sangat efisien dan andal dalam menghitung seluruh komponen gaji karyawan setiap bulan, termasuk di dalamnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan Gadjian, kamu tak perlu pusing dan repot menghitung upah dengan Excel.