Sanksi Jika Perusahaan Tidak Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online – Salah satu kewajiban pengusaha saat mendirikan perusahaan atau membangun organisasi bisnis adalah melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Wajib lapor ketenagakerjaan juga berlaku bagi pembukaan kantor cabang, pemindahan perusahaan, dan bahkan saat membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan bisnis.
Aturan Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Tidak cukup sekali, pelaporan ketenagakerjaan wajib dilakukan secara berkala atau tahunan. Semua kewajiban itu tercantum dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan:
Baca Juga: 4 Panduan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
- Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 4 ayat 1)
- Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan. (Pasal 6 ayat 1)
- Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 7 ayat 1)
- Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. (Pasal 8 ayat 1)
Apa saja yang wajib dilaporkan? Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa laporan ketenagakerjaan harus memuat keterangan mengenai:
- Identitas perusahaan
- Hubungan ketenagakerjaan
- Perlindungan tenaga kerja
- Kesempatan kerja
Beruntungnya, kini pelaporan ketenagakerjaan semakin mudah, karena Kementerian Ketenagakerjaan mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring (online), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2019.
Wajib lapor tenaga kerja (WLTK) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.
Urutan Cara Pelaporan Ketenagakerjaan
Berikut ini tata cara pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam dua Permenaker di atas:
- Untuk pelaporan pertama kali, pengusaha wajib melakukan pengisian data melalui sistem OSS di sini
- Setelah diisi lengkap dan benar, pengusaha memperoleh NIB yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Untuk kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukannya secara daring melalui alamat berikut
- Buat akun lebih dulu di menu Pendaftaran Perusahaan, dan lengkapi kolom registrasi. Setelah akun berhasil didaftarkan, pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan, seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, tenaga kerja, jaminan sosial, dan seterusnya.
- Kewajiban lapor ketenagakerjaan berkala dilakukan setiap 1 tahun pada bulan Desember.
Apa sanksinya jika pengusaha tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan? Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No 7 Tahun 1981, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sebenarnya, pemenuhan WLTK memiliki keuntungan lain di luar menghindari sanksi hukum. Salah satunya adalah menjadi syarat apabila perusahaan Anda ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), misalnya sebagai konsultan atau tenaga ahli. Tanpa dokumen pelaporan ketenagakerjaan, pemerintah tidak akan menerbitkan izin penggunaan TKA.
Selain itu, yang lebih penting lagi, WLTK menjadi indikator kepedulian pengusaha terhadap pekerja di perusahaan. Sebab, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan merupakan salah satu syarat pelaporan.
Baca Juga: Mengapa Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) Wajib Dilakukan oleh Perusahaan?
Wajib lapor ketenagakerjaan secara berkala menunjukkan bahwa pengusaha telah memberikan program kesejahteraan karyawan secara layak melalui jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, yang sebagian besar iurannya dibayar oleh perusahaan setiap bulan dalam bentuk tunjangan BPJS.
Lapor Ketenagakerjaan Online dengan Praktis di Gadjian
Menghitung tunjangan BPJS dan iuran karyawan lebih mudah menggunakan aplikasi HR yaitu Gadjian. Dengan fitur hitung BPJS Online, iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan terhitung secara otomatis di slip gaji online karyawan. Aplikasi ini juga memudahkan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah file SIPP Online yang sudah tersedia di aplikasi.
Gadjian merupakan software penggajian cloud yang sangat efisien, fleksibel, dan ekonomis untuk menghitung gaji karyawan setiap bulan. Tak perlu menggunakan Excel yang menguras waktu, aplikasi ini menyelesaikan perhitungan kompleks secara otomatis menggunakan kalkulator hitung gaji online.
Yuk, gunakan Gadjian untuk perusahaan Anda!