Mempekerjakan karyawan di luar hari kerja bukanlah “perkara haram” menurut peraturan ketengakerjaan di Indonesia. Selama karyawan menyetujuinya, kerja lembur sah dilakukan di hari istirahat akhir pekan maupun libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai ketentuan Pasal 85 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan mereka di hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Artikel Terbaru: Rumus Perhitungan Lembur Berdasarkan Jenis Upah Karyawan
Pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dijalankan terus menerus disebutkan dalam Kepmenaker No 233 Tahun 2003, meliputi bidang pelayanan jasa kesehatan; jasa transportasi; perbaikan alat transportasi; pariwisata; pos dan telekomunikasi; penyediaan tenaga listrik dan jaringan air bersih; penyediaan bahan bakar minyak dan gas; swalayan, pusat perbelanjaan; media massa; pengamanan; lembaga konservasi; dan pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Karyawan yang diperintahkan kerja lembur di luar waktu kerja berhak atas upah lembur, seperti disebutkan dalam Pasal 85 ayat (3):
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga: Cara dan Rumus Perhitungan Lembur Excel
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur
Cara hitung lembur karyawan diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102 Tahun 2004 mengenai Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, dengan menggunakan upah sejam, yaitu upah sebulan dikalikan 1/173.
Upah sebulan yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, di mana jumlah upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari upah keseluruhan.
Berbeda dengan lembur di hari kerja yang paling banyak 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi boleh dilakukan hingga 10 atau 11 jam. Perhitungan lembur hari libur wajib mengikuti rumus yang tercantum dalam Pasal 11 Kepmenaker 102/2004 berikut:
1. Upah lembur di hari istirahat mingguan/libur resmi (untuk 6 hari kerja 40 jam seminggu)
7 Jam Pertama | 2 x upah sejam (setiap jam) |
Jam Ke-8 | 3 x upah sejam |
Jam Ke-9 | 4 x upah sejam |
Jam Ke-10 | 4 x upah sejam |
Baca Juga: Hitungan Lembur Tanggal Merah Hari Raya Keagamaan
2. Lembur di hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (untuk 6 hari kerja 40 jam seminggu)
5 Jam Pertama | 2 x upah sejam (setiap jam) |
Jam Ke-6 | 3 x upah sejam |
Jam Ke-7 | 4 x upah sejam |
Jam Ke-8 | 4 x upah sejam |
3. Upah lembur di hari istirahat mingguan/libur resmi (untuk 5 hari kerja 40 jam seminggu)
8 Jam Pertama | 2 x upah sejam (setiap jam) |
Jam Ke-9 | 3 x upah sejam |
Jam Ke-10 | 4 x upah sejam |
Jam Ke-11 | 4 x upah sejam |
Contohnya:
Seorang karyawan di perusahaan dengan 5 hari kerja, bekerja lembur 10 jam pada hari libur Tahun Baru, 1 Januari 2020. Gaji karyawan tersebut Rp 4.500.000. Maka perhitungan upah lemburnya sebagai berikut:
8 Jam Pertama | 8 x 2 x 1/173 x Rp. 4.500.000 | Rp. 416.185 |
Jam Ke-9 | 3 x 1/173 x Rp. 4.500.000 | Rp. 78.035 |
Jam Ke-10 | 4 x 1/173 x Rp. 4.500.000 | Rp. 104.046+ |
Upah Lembur | Rp. 598.266 |
Faktor perkalian yang rumit tersebut sering menjadi alasan bagi sejumlah pengusaha tidak menerapkan perhitungan lembur yang benar. Tidak masalah jika perusahaan memberikan nilai perhitungan lebih besar dari ketentuan Kepmenaker, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12:
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Tetapi, bila pengusaha mencari cara gampang dengan menerapkan perhitungan yang nilainya lebih kecil, maka perusahaan melanggar hak buruh atas upah. Menurut Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, perbuatan ini merupakan tindak pidana pelanggaran. Sanksinya adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Apakah Upah Lembur Wajib Dibayarkan oleh Perusahaan?
Cara Praktis Hitung Upah Lembur Karyawan dengan Gadjian
Agar terhindar dari sanksi di atas, kamu tetap harus menghitung upah lembur sesuai ketentuan Kepmenaker No 102/2004. Tak mau pusing? Kamu bisa menggunakan aplikasi HRIS Gadjian yang dapat menyelesaikan perhitungan lembur secara otomatis dengan kalkulator hitung lembur online yang menerapkan rumus di atas. Hasil perhitungan akan terakumulasi sebagai penambah penghasilan karyawan di slip gaji online karyawan.
Gadjian merupakan payroll software berbasis cloud yang efisien menghitung gaji karyawan dan komponennya. Bukan hanya menyelesaikan pekerjaan penggajian yang rumit menjadi mudah dan serba otomatis, aplikasi ini juga membantu perusahaanmu lebih efisien dalam mengelola administrasi karyawan. Untuk menggunakan Gadjian, kamu cukup berlangganan dengan harga ekonomis, tak perlu investasi besar untuk membeli software dan perangkat.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus. JDIH Kemnaker.