Objek Pajak PPh 21 yang Wajib Diketahui HR Perusahaan

Image by Freepik - Objek Pajak PPh 21

PPh Pasal 21 menurut UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan yang membayar honorarium, dan penyelenggara kegiatan. Namun, sebelum  kamu menghitung potongan pajak, sebaiknya ketahui lebih dulu objek PPh 21.

Baca Juga: 3 Contoh Form Reimbursement Perusahaan yang Wajib Diketahui

Jenis Penghasilan yang dikenai Pasal 21

Segala jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 disebut sebagai objek pajak PPh Pasal 21. Peraturan Menteri Keuangan No 252/PMK.03/2008 yang telah diperbarui melalui PMK No. 168 Tahun 2023 menyebutkan objek PPh 21 sebagai berikut:

1. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a) penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b) penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c) penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua;
d) penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e) imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f) imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

2. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh:

a) bukan wajib pajak;
b) wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final; atau
c) wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Baca Juga: Apa Saja Objek Pemotong PPh 21?

Jadi, segala jenis penghasilan yang diterima karyawanmu, yang bersifat teratur seperti gaji dan tunjangan tetap, serta yang tidak teratur seperti tunjangan kehadiran, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan bonus merupakan objek PPh 21. Tunjangan pajak karyawan yang diberikan perusahaan juga termasuk objek pajak.

Klasifikasi Kode Objek Pajak PPh 21

Setiap penghasilan yang dipotong pajak memiliki kode objek PPh 21 yang dibutuhkan untuk pengisian SPT. Kode ini diklasifikasikan menjadi:

  1. Kode objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A1 pegawai swasta, contohnya 21-100-01 untuk pegawai tetap dan 21-100-02 untuk penerima pensiun secara teratur.
  2. Kode objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A2 pegawai negeri sipil.
  3. Kode objek Pajak PPh 21 Final, contohnya 21-401-01 untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dan 21-401-02 untuk uang manfaat pensiun, tunjangan/jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  4. Kode objek Pajak PPh 21 Tidak Final atau PPh 26, contohnya 21-100-03 untuk upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dan 21-100-07 untuk imbalan kepada tenaga ahli.

Pemotongan dan pelaporan pajak PPh 21 mesti mengikuti ketentuan perpajakan terbaru sebagai landasan hukum, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan orang pribadi. 

Dalam peraturan tersebut, dilampirkan contoh cara menghitung PPh 21 berdasarkan subjek pajak dan objek PPh 21-nya. Misalnya, menghitung pajak penghasilan karyawan yang digaji bulanan berbeda dengan karyawan lepas yang diupah harian.

Hitung PPh 21 Lebih Mudah dengan Gadjian

Perhitungan PPh 21 karyawan secara manual membutuhkan ketelitian ekstra dan menguras waktu kerja. Tentu saja cara ini kurang efisien dan berisiko salah hitung. 

Karena itu, lebih baik kamu menggunakan software HR Gadjian, yang menggabungkan beragam fitur kelola administrasi karyawan dan payroll dalam satu paket aplikasi online berbasis cloud. Tidak hanya praktis mengelola data karyawan dan cuti/izin, Gadjian sangat andal dan efisien menghitung gaji, segala jenis tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, dan juga PPh 21 karyawan.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Menghitung PPh 21 Berdasarkan PTKP Terkini

Gadjian memiliki fitur hitung PPh 21 Online yang membuat pekerjaan menghitung PPh 21 yang rumit menjadi mudah. Tak perlu pusing dengan berbagai ketentuan dalam perhitungan PPh 21, seperti biaya jabatan, PTKP setahun, PTKP sebenarnya, tarif pajak, dan sebagainya, karena aplikasi ini akan menghitung secara otomatis menurut aturan perpajakan yang berlaku.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu.

PMK No. 252 Tahun 2008 tentang tentang Petunjuk Pemotongan PPh 21 OP. JDIH Kemenkeu

PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pemotongan PPh 21 OP. JDIH Kemenkeu.

Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.

Baca Juga Artikel Lainnya