Penjelasan Lengkap Istilah 1 PMTK dalam Pesangon Karyawan di-PHK- Salah satu pekerjaan HR dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah menghitung hak-hak karyawan yang wajib dibayar perusahaan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun, perlu diketahui lebih dulu mengenai alasan atau penyebab PHK, karena hal itu memengaruhi besaran hak yang akan diterima karyawan.
Baca Juga: Pertanyaan Soal Aturan PHK Karyawan Terbaru
HR juga perlu tahu istilah 1 PMTK dalam PHK, di mana hak-hak karyawan yang di-PHK dihitung sebesar 1 kali ketentuan PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang kini mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Hak karyawan di-PHK, sesuai Pasal 156 ayat (1) meliputi:
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak
Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4). Sedangkan 2 PMTK, berarti karyawan berhak atas 2 kali ketentuan pesangon.
Ketentuan Besaran Uang Pesangon
Berikut ketentuan Pasal 156 ayat (2) tentang besarnya uang pesangon:
Masa Kerja | Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun s.d < 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun s.d < 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun s.d < 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun s.d < 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun s.d < 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun s.d < 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun s.d < 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun s.d < 9 tahun | 9 bulan upah |
Ketentuan besarnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) Pasal 156 ayat (3) adalah:
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 tahun s.d < 6 tahun | 1 bulan upah |
6 tahun s.d < 9 tahun | 2 bulan upah |
9 tahun s.d < 12 tahun | 3 bulan upah |
12 tahun s.d < 15 tahun | 4 bulan upah |
15 tahun s.d < 18 tahun | 5 bulan upah |
18 tahun s.d < 21 tahun | 6 bulan upah |
21 tahun s.d < 24 tahun | 7 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 8 bulan upah |
Baca Juga: 10 Manfaat Aplikasi HRIS Berbasis Cloud
Ketentuan Uang Penggantian Hak
Sedangkan ketentuan mengenai uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) adalah:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Berikut jenis PHK dengan ketentuan 1 PMTK sesuai UU Ketenagakerjaan dalam setiap pasal:
Ketuntuan UU | Jenis PHK | Hak Karyawan 1 PMTK |
Pasal 161 ayat (1) dan (3) | PHK karena alasan karyawan melanggar ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 163 ayat (1) | PHK karena alasan perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 164 ayat (1) dan (2) | PHK karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun, atau akibat keadaan memaksa (force majeur) | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Pasal 156 | PHK karena alasan perusahaan pailit | Pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Sebagai contoh, Saidi di-PHK dari pabrik tempat ia bekerja selama 4,5 tahun karena perusahaan pailit. Upah Saidi Rp 3.000.000 (upah pokok dan tunjangan tetap). Ia masih memiliki sisa cuti tahunan 5 hari saat terjadi PHK. Sesuai UU, Saidi berhak atas pesangon 1 PMTK dengan perhitungan sebagai berikut:
Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 4,5 tahun | 5 x Rp. 3.000.000 | Rp.15.000.000 |
UPMK 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 4,5 tahun | 2 x Rp. 3.000.000 | Rp. 6.000.000 |
Uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) Sisa cuti belum diambil 5 hari Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan | 5 x (Rp. 3.000.000/30) 15% x (5+2) x Rp 3.000.000 | Rp. 500.000 Rp. 3.150.000 |
Total hak 1 PMTK | Rp24.650.000,- |
Sebagai catatan, upah karyawan yang dijadikan dasar perhitungan pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak adalah gaji pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.
Gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap merupakan komponen utama penghasilan karyawan dalam slip gaji. Sedangkan upah lembur, THR, bonus, dan komisi, merupakan komponen penambah penghasilan.
Hitung Penggajian Karyawan dengan Gadjian, Praktis!
Menghitung semua itu bisa dilakukan lebih mudah dan cepat dengan aplikasi payroll Gadjian. Dengan sistem hitung gaji online, semua komponen dihitung dan diakumulasikan secara otomatis ke dalam slip gaji online. Admin penggajian tak perlu repot menghitung manual dengan form gaji Excel yang rumit dan rawan kesalahan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Istilah 2 PMTK dalam Pesangon Karyawan Di-PHK
Gadjian adalah HR software berbasis cloud yang dipercaya ratusan HR dan pemilik perusahaan di Indonesia untuk memudahkan pekerjaan penggajian di perusahaan. Aplikasi ini menawarkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi karyawaan, dari mulai hitung gaji, kelola data karyawan, cuti, skala upah, shift kerja, BPJS, hingga PPh 21.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.