Cara Menghitung Lemburan Karyawan dengan Mudah dan Cepat

Image by rawpixel.com on Freepik - Lemburan Karyawan

Lembur merupakan kerja yang dilakukan karyawan di luar waktu kerja. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja di Indonesia adalah 40 jam seminggu, yaitu 7 jam sehari bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, atau 8 jam sehari bagi sistem 5 hari kerja. 

Tidak sembarang bekerja di luar waktu kerja, lembur wajib berdasarkan kesepakatan, atau melalui perintah atasan (Surat Perintah Lembur) yang disetujui oleh karyawan bersangkutan. Waktu kerja lembur maksimal adalah 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan dan libur resmi. 

Baca Artikel Terbaru: Panduan Hitung Upah Lembur Karyawan

Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Memerintahkan kerja lembur tanpa membayar upahnya, menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 187, termasuk tindak pidana pelanggaran, dan dapat diancam sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Upah lembur dihitung dengan menggunakan upah sejam, yang diperoleh dari upah sebulan dikali 1/173. Perhitungan upah lembur tidak sederhana, sebab mesti mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Cara menghitung lemburan karyawan mengikuti rumus dalam Pasal 11 yang dirangkum dalam tabel berikut:

Lembur di hari kerja

Lembur di hari istirahat mingguan dan libur resmi (6 hari kerja)Lembur di hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (6 hari kerja)

Lembur di hari istirahat mingguan dan libur resmi (5 hari kerja)

1 jam pertama

1,5 x upah sejam7 jam pertama2 x upah sejam (tiap jam)5 jam pertama2 x upah sejam (tiap jam)8 jam pertama2 x upah sejam (tiap jam)

Jam ke-2

2 x upah sejamJam ke-83 x upah sejamJam ke-63 x upah sejamJam ke-9

3 x upah sejam

Jam ke-3

2 x upah sejamJam ke-94 x upah sejamJam ke-74 x upah sejamJam ke-10

4 x upah sejam

  

Jam ke-10

4 x upah sejamJam ke-84 x upah sejamJam ke-114 x upah sejam

Sebagai contoh:

Seorang karyawan pabrik dengan sistem 6 hari kerja seminggu diperintahkan bekerja lembur pada hari libur Tahun Baru, Rabu, 1 Januari 2020, selama 9 jam. Upah sebulan karyawan tersebut Rp 3.000.000 (gaji pokok dan tunjangan tetap). Selanjutnya, tanggal 2, 3, 4 Januari 2020, karyawan tersebut bekerja lembur masing-masing 2 jam. 

Maka rincian cara menghitung lemburan karyawan dan upahnya sebagai berikut:

Hari lembur

Jam lemburUpah lembur

Total 

Rabu, 1 Januari (hari libur)

9 jam{(7 x 2) + 3 + 4} x upah sejam21 x upah sejam

Kamis, 2 Januari 

2 jam(1,5 + 2) x upah sejam

3,5 x upah sejam

Jumat, 3 Januari 

2 jam(1,5 + 2) x upah sejam

3,5 x upah sejam

Sabtu, 4 Januari

2 jam(1,5 + 2) x upah sejam

3,5 x upah sejam

  Total

31,5 x upah sejam

Upah lembur dalam seminggu adalah = 31,5 x upah sejam
 = 31,5 x 1/173 x Rp 3.000.000
 = Rp 546.243

Karena alasan perhitungan yang rumit ini, banyak perusahaan yang malas menghitung upah lembur dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, uang lembur karyawan yang dibayarkan tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterimanya.

Menghitung dengan rumus-rumus Excel mungkin sedikit membantu, tetapi admin HR tetap harus memasukkan angka satu per satu. Persoalannya, proses manual ini membutuhkan ketelitian dan memakan waktu, apalagi jika jumlah karyawan yang lembur banyak .

Gadjian juga terintegrasi dengan aplikasi absensi online dan penghitung jam lembur karyawan Hadirr. Data jam lembur tersebut cukup diimpor ke Gadjian untuk dihitung saat penggajian, dan secara otomatis masuk ke dalam komponen penambah gaji karyawan di slip gaji online.

Gadjian adalah aplikasi penggajian yang efisien, andal, dan fleksibel. Sistem ini menggunakan teknologi penyimpanan cloud yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Tak perlu membeli software dan tak perlu internal storage di komputer kantor, kamu cukup berlangganan dan langsung dapat menggunakan aplikasi pintar ini. Dengan Gadjian, kamu menghemat biaya kelola administrasi karyawan jutaan rupiah per bulan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya