2 Jenis Status Pekerjaan Karyawan Menurut Kemnaker

Image by Freepik - Status Pekerjaan Karyawan

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengenal dua jenis status pekerjaan karyawan, yaitu pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerjaan atas dasar perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda dalam UU Ketenagakerjaan, dari mulai jangka waktu pekerjaan hingga hak-hak karyawan.

PKWTT

Karyawan PKWTT dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Perjanjian kerja tidak dibatasi oleh jangka waktu. Kecuali terjadi PHK, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja hanya berakhir ketika pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat atau sakit permanen dan tidak mampu lagi bekerja, atau kondisi lain yang disebutkan dalam perjanjian. Pekerja PKWTT disebut juga karyawan tetap

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dan dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama 3 bulan. Dalam hal terjadi PHK oleh perusahaan, karyawan berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (misalnya cuti yang belum diambil).

PKWT

Karyawan PKWT dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, sekali selesai, pekerjaan musiman, atau terkait produk baru yang masih dalam percobaan. Karyawan PKWT tidak dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus. 

PKWT dibatasi oleh jangka waktu atau masa berlaku kontrak, yaitu paling lama 3 tahun. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja otomatis berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir atau pekerjaan selesai. Pekerja PKWT disebut juga karyawan kontrak.

PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, dan tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Apabila kontrak berakhir, maka karyawan tidak berhak atas uang pesangon. Namun, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja di tengah masa kontrak, maka ia wajib membayar ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak.

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)

Ada beberapa jenis karyawan kontrak PKWT:

  1. Karyawan kontrak berdasarkan jangka waktu. Karyawan ini bekerja dengan kontrak PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang sekali paling lama 1 tahun. PKWT dapat diperbarui sekali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
  2. Karyawan kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan. Karyawan ini bekerja dengan kontrak PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Kontrak dan hubungan kerja berakhir secara otomatis apabila pekerjaan telah selesai, sekalipun lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan.
  3. Karyawan harian lepas. Karyawan ini dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang volume dan waktunya berubah-ubah. Karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan, dan upahnya didasarkan pada kehadiran.

Pada kenyataannya, cukup banyak perusahaan yang memberikan kontrak PKWT berdasarkan jangka waktu kepada karyawan baru sebelum memutuskan untuk menawarkan PKWTT. Misalnya, selama 1 tahun, status pekerja adalah karyawan kontrak dan akan berubah menjadi karyawan tetap apabila kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Sebaliknya, pengusaha bisa mengakhiri hubungan kerja begitu masa berlaku kontrak karyawan habis, atau menawarkan perpanjangan PKWT jika dirasa perlu. Namun, ada hal penting yang sering dilupakan HR di banyak perusahaan, yakni pemberitahuan perpanjangan PKWT wajib dilakukan secara tertulis kepada karyawan bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir. 

Jika tidak, maka konsekuensinya ada dua, yakni hubungan kerja berakhir sesuai tanggal tercantum dalam PKWT atau perusahaan dapat terus mempekerjakan karyawan bersangkutan namun status karyawan demi hukum berubah menjadi PKWTT sehabis masa kontrak. Tidak ada perpanjangan PKWT tanpa pemberitahuan kurang dari 7 hari.

Karena itu, jika perusahaanmu memiliki karyawan kontrak, salah satu tugas HR adalah memastikan perusahaan tidak melewatkan batas waktu PKWT. Bagaimana jika jumlah karyawan banyak dengan masa kontrak yang berbeda-beda? Haruskah setiap waktu mengecek tumpukan surat kontrak karyawan?

Bukan masalah lagi jika kamu menggunakan Gadjian. HR software berbasis cloud ini memiliki fitur Reminder Kontrak yang berguna untuk mengingatkan kapan kontrak karyawan akan berakhir. Secara default, fitur ini memberikan notifikasi 30 hari sebelum jangka waktu PKWT habis, sehingga kamu punya cukup waktu untuk mengambil keputusan apakah memperpanjang kontrak atau mengakhirinya. Otomatisasi sistem pengingat ini menghindarkanmu dari perubahan status karyawan menjadi PKWTT tanpa dikehendaki akibat tetap mempekerjakan karyawan melebihi batas kontrak.

Gadjian merupakan aplikasi payroll terbaik di Indonesia yang kaya fitur untuk mengelola administrasi karyawan perusahaan secara efisien dan hemat biaya, seperti hitung gaji online, PPh 21, BPJS, dan cuti online. Dengan aplikasi ini, segala jenis pekerjaan HR dan finance terkait penggajian karyawan menjadi mudah dan cepat.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya