Perkembangan teknologi internet membuat sebagian orang memilih bekerja secara fleksibel tanpa terikat kantor dan waktu kerja harian yang terkadang membosankan. Mereka bekerja dari rumah, kedai kopi favorit, co-working space, atau sambil traveling, dan dapat memilih waktu kerjanya sendiri, apakah secara part-time atau full-time.
Mereka adalah para pekerja bebas (freelancer), yang kerap disebut juga pekerja lepas. Namun, dalam terminologi hukum perburuhan Indonesia, yang dimaksud pekerja lepas adalah karyawan lepas harian yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan waktu kerja kurang dari 21 hari sebulan dan diupah berdasarkan jumlah hari masuk kerja. Ini berbeda dengan sistem kerja freelance.
Pekerja freelance atau freelancer adalah pekerja mandiri (self-employed), independen, dan tidak memiliki perjanjian kerja dengan pemberi kerja (perusahaan). Itu sebabnya pekerja jenis ini tidak dapat disebut karyawan perusahaan, dan bebas menentukan siapa kliennya dan apa yang ingin dikerjakannya. Misalnya, seorang copy writer bisa mengerjakan konten promosi produk dari dua perusahaan yang bisnisnya saling bersaing.
Bagi perusahaan, menyewa jasa pekerja freelance lebih efisien dibandingkan merekrut karyawan baru untuk pekerjaan serupa. Sebab, perusahaan hanya perlu membayar fee atas pekerjaan yang diminta, dan tidak perlu pusing membayar gaji, tunjangan, THR, asuransi, dan pembayaran lainnya yang merupakan beban gaji rutin perusahaan.
Selain itu, umumnya freelancer memiliki keahlian di bidangnya, seperti penulisan dan penyuntingan konten, fotografi, videografi/film-making, desain grafis, ilustrator, copy writing, penerjemah, desain interior, desain website, pengembang aplikasi, dan digital marketing. Bahkan, ada yang memiliki keahlian lebih spesifik lagi, misalnya food fotography atau penulis konten khusus teknologi, keuangan, dan properti.
Misalnya jika perusahaanmu membutuhkan jasa pembuatan company profile atau brand campaign, yang perlu kamu lakukan adalah browsing di sejumlah marketplace yang menyediakan jasa freelancer, lalu menawarkan jenis pekerjaan dan satuannya. Jika ada pekerja freelance yang tertarik, mereka akan pitching tentang apa yang dapat mereka kerjakan untuk perusahaanmu dengan mencantumkan portofolio, lengkap dengan jangka waktu penyelesaian dan besaran fee. Kamu dapat memilih mana yang sesuai dengan kebutuhanmu dan menyepakati untuk memberikan pekerjaan kepadanya.
Perusahaanmu boleh mengajukan revisi 1 atau 2 kali sebelum proses approval apabila ada bagian yang perlu diperbaiki. Jika hasil pekerjaan sudah disetujui, maka perusahaan wajib membayar fee sesuai jatuh tempo yang disepakati di awal, misalnya paling lambat 7 hari kerja setelah pekerjaan selesai dan diterima klien. Beberapa marketplace menerapkan penalty sekian persen apabila pembayaran fee terlambat.
Lalu bagaimana cara menghitung fee atau gaji pekerja freelance? Sebelumnya, perlu dipahami bahwa sistem kerja freelance tidak didasarkan atas waktu kerja, sehingga freelancer tidak dibayar harian, mingguan, atau bulanan. Sistem kerja freelance berorientasi pada hasil pekerjaan, bukan prosesnya.
Kamu tidak perlu tahu bagaimana pekerja freelance menyelesaikan pekerjaan yang kamu berikan, apakah ia bekerja 15 jam sehari atau hanya 3 jam sehari. Kamu juga tak perlu dari mana ia bekerja. Yang penting, hasil pekerjaan selesai sesuai tenggat waktu dan memuaskan.
Baca Juga: Hitung gaji Karyawan Freelance Tanpa Repot
Untuk itu, pekerja freelance dibayar berdasarkan satuan hasil pekerjaan. Cara menghitung gajinya juga sederhana, yakni dengan mengalikan jumlah pekerjaan dengan besaran upah satuan. Misalnya, seorang pekerja freelance dibayar Rp 700.000 untuk setiap artikel copy writing. Jika perusahaan memesan tiga buah konten branding, maka yang bersangkutan mendapat upah sebesar Rp 2.100.000.
Contoh lainnya, seorang desainer grafis menyelesaikan pembuatan logo baru sebuah perusahaan dengan fee Rp 5.000.000, maka ia dibayar sesuai jumlah itu. Lalu bagaimana dengan potongan pajak PPh 21-nya?
Pekerja freelance semacam ini dikenai PPh 21 Bukan Pegawai yang menerima imbalan secara tidak berkesinambungan, atau hanya sesekali. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, dengan tarif pajak 5%. Atau secara matematis, rumusnya adalah 5% x 50% x penghasilan bruto atau 2,5% x penghasilan bruto.
Mengambil contoh di atas, maka PPh 21 copy writer adalah: 2,5% x Rp 2.100.000 = Rp 52.500. Sehingga, perusahaan membayarkan fee setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp 2.047.500.
Sedangkan PPh 21 desain grafis adalah: 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000. Sehingga, perusahaan membayarkan fee setelah dipotong pajak sebesar Rp 4.875.000.
HR software Gadjian dapat menghitung secara otomatis gaji karyawan lepas harian berdasarkan jumlah waktu kerja maupun gaji freelancer berdasarkan satuan pekerjaan. Hitung gaji freelance, termasuk potongan PPh 21-nya, lebih mudah dan cepat dengan aplikasi ini dibanding menggunakan Excel.
Gadjian adalah aplikasi payroll handal untuk menghitung gaji karyawan perusahaan secara efisien serta minim kesalahan akibat human error. Dengan software berbasis cloud yang menggunakan sistem hitung gaji online, semua komponen penghasilan karyawan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, lembur, serta potongan BPJS dan PPh 21, akan terkalkulasi otomatis di slip gaji online karyawan.
Gadjian tidak hanya memudahkan pekerjaan HR dan finance, tetapi juga membuat perusahaanmu hemat biaya pengelolaan administrasi karyawan puluhan juta rupiah per tahun. Gadjian juga memudahkan pembayaran fee pekerja freelance melalui fitur online banking Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian, hanya dengan sekali klik di aplikasi, tanpa repot transfer sana-sini.