Apa Saja Hak Peserta Jamsostek Ketenagakerjaan dan Berapa Iurannya? – Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan program perlindungan sosial-ekonomi tenaga kerja yang merupakan hak setiap pekerja di Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya sepuluh orang karyawan, berkewajiban mendaftarkan mereka sebagai peserta dan membayar sebagian iurannya setiap bulan.
Pada dasarnya, Jamsostek Ketenagakerjaan serupa dengan asuransi pada umumya. Namun, asuransi ini tidak dikelola oleh perusahaan swasta komersial, melainkan oleh lembaga pemerintah yakni Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Prinsipnya juga sama dengan asuransi, Jamsostek mengalihkan pertanggungan risiko karyawan kepada pihak ketiga, sehingga perusahaan tidak dibayangi oleh ketidakpastian.
Karena itu, sebagai bentuk manajemen risiko, Jamsostek Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi karyawan dan ahli warisnya, tetapi juga meringankan beban perusahaan. Dalam hal risiko buruk menimpa pekerja, maka penggantian biaya dan pembayaran santunan ditanggung oleh BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 4 Panduan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Jamsostek memiliki empat program yang masing-masing punya manfaat perlindungan yang berbeda, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Apa manfaat atau hak yang diperoleh karyawan dan berapa iurannya?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah program perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, yaitu kecelakaan di tempat kerja, di perjalanan dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, dan penyakit akibat lingkungan kerja.
Manfaat dan hak yang diperoleh karyawan adalah:
- Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap dengan ruang perawatan setara kelas 1 rumah sakit pemerintah
- Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU)
- Penunjang diagnostik
- Pengobatan dengan obat generik dan/atau obat bermerek (paten)
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implant
- Jasa dokter/medis
- Operasi
- Transfusi darah (pelayanan darah)
- Rehabilitasi medik, penggantian alat bantu (orthose), alat pengganti (prothese), dan gigi tiruan
- Santunan berbentuk uang, meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya P3K, sebesar Rp 1 juta untuk transportasi darat, Rp 1,5 juta untuk transportasi laut, dan Rp 2,5 juta untuk transportasi udara
- Santunan upah selama tidak bekerja, 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, dan 50% seterusnya hingga sembuh
- Santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan santunan berkala 24 kali Rp 200.000.
- Bantuan beasiswasebesar Rp 12 juta untuk 1 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja (return to work) berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari masuk rumah sakit sampai dapat kembali bekerja.
Baca Juga: 4 Fitur SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Iuran program JKK seluruhnya ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Besarnya iuran tidak sama untuk setiap perusahaan, tergantung pada besar kecilnya risiko lingkungan kerja, sebagai berikut:
- Tingkat risiko sangat rendah 0,24% upah
- Tingkat risiko rendah 0,54% upah
- Tingkat risiko sedang 0,89% upah
- Tingkat risiko tinggi 1,27% upah
- Tingkat risiko sangat tinggi 1,74%
Jaminan Kematian (JKM)
JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian peserta yang masih aktif bekerja sebagai karyawan, yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat dan hak kepada ahli waris berupa santunan tunai total Rp 36 juta, terdiri atas:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta
- Santunan berkala 24 kali Rp 200.000 yang dibayar sekaligus
- Biaya pemakaman Rp 3 juta
- Bantuan beasiswa Rp 12 juta untuk 1 orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iuran 5 tahun
Besarnya iuran JKM kategori pekerja penerima upah adalah 0,3 % dari upah yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program jaminan dengan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito bank pemerintah. Hak ini dibayarkan sekaligus apabila peserta:
- Mencapai usia 56 tahun atau pensiun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Pensiun yang dimaksud termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau meninggalkan wilayah Indonesia selamanya. Jika pada usia 56 tahun, peserta masih bekerja dan menunda mengambil manfaat JHT, maka pembayarannya dilakukan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Manfaat JHT juga dapat diambil sebagian sebelum peserta mencapai usia 56 tahun, dan hanya dapat dilakukan satu kali, apabila telah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:
- Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Iuran JHT adalah 5,7% dari upah, di mana perusahaan membayar 3,7% dan karyawan menanggung 2% persen dari potong gaji.
Jaminan Pensiun (JP)
Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dan hak yang diperoleh peserta adalah:
- Pensiun Hari Tua: uang tunai bulanan bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, yang diberikan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat: uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali.
- Pensiun Janda/Duda: uang tunai bulanan untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun Anak: uang tunai bulanan untuk anak (maksimal 2 orang) dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 15 tahun, diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.
- Pensiun Orang Tua, uang tunai bulanan diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris dari peserta lajang yang meninggal dunia dengan masa iuran kurang dari 15 tahun
- Manfaat Lumpsum, peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak mendapat manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila:
1) Peserta memasuki usia pensiun dan masa iuran kurang dari 15 tahun
2) Peserta cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%
3) Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan minimal density rate 80%
Nilai pensiun bulanan yang diterima peserta atau ahli waris maksimal 40% dari upah. Sedangkan iuran JP adalah 3% dari upah. Karyawan membayar 1% dan perusahaan menanggung 2%.
Baca Juga: Bayar BPJS Kini Lebih Mudah degan Sistem EPS
Berikut rangkuman iuran Jamsostek BPJS Tenaga Kerja:
Program BPJS TK | Iuran | Dibayar Perusahaan |
Dibayar Peserta |
JKK |
|
Seluruhnya |
– |
JKM |
0,3% x upah |
Seluruhnya |
– |
JHT |
5,7% x upah |
3,7% |
2% |
JP | 3% x upah | 2% |
1% |
Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja di perusahaan yang termasuk lingkungan kerja kategori risiko sangat rendah, mengikuti keempat program Jamsostek Ketenagakerjaan. Jika ia menerima upah sebulan Rp 4.000.000, maka iurannya sebagai berikut:
- Iuran JKK risiko sangat rendah dibayar perusahaan: 0,24% x Rp 4.000.000 = Rp 9.600
- Iuran JKM dibayar perusahaan: 0,3% x Rp 4.000.000 = Rp 12.000
- Iuran JHT dibayar perusahaan: 3,7% x Rp 4.000.000 = Rp 148.000
- Iuran JHT dibayar karyawan: 2% x Rp 4.000.000 = Rp 80.000
- Iuran JP dibayar perusahaan: 2% x Rp 4.000.000 = Rp 80.000
- Iuran JP dibayar karyawan: 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
Jadi, di slip gaji karyawan, upah akan dipotong Rp 120.000 untuk iuran JHT dan JP.
Setelah menghitung dan memotong iuran dari gaji karyawan, maka perusahaan wajib menyetorkan iuran Jamsostek maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan membayar dapat berakibat denda 2% dari total iuran.
Sebetulnya, kamu tak perlu repot menghitung manual iuran BPJS TK setiap karyawan secara manual. Gunakan Gadjian, aplikasi payroll terbaik di Indonesia yang memiliki fitur hitung BPJS online yang merupakan kalkulator otomatis.
Baca Juga: Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Dengan software penggajian ini, admin HR dan finance lebih mudah melakukan hitung iuran Jamsostek secara cepat dan akurat. Gadjian juga memudahkan administrasi pelaporan, melalui file SIPP yang bisa diunggah ke SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
Kelebihan Gadjian yang berbasis cloud adalah sistemnya yang lebih fleksibel. Saat ini Gadjian menghitung Jamsostek sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Apabila pemerintah mengubah atau merevisi peraturan tentang iuran Jamsostek, maka sistem hitung akan melakukan update atau penyesuaian mengikuti ketentuan yang baru.