Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 WNA (Ekspatriat)

Image by Freepik - Pajak Penghasilan Pasal 26

Setiap orang yang menerima penghasilan, menurut UU Ketenagakerjaan, dikenai pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, mereka dikenai pajak PPh Pasal 26. Lalu, bagaimana perhitungan PPh 26 bagi Warga Negara Asing (WNA)?

Baca Juga: Rumus Perhitungan PPh Pasal 26 WNA Beserta Contohnya

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26?

Menurut UU No 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Jenis penghasilan wajib pajak luar negeri yang dikenai pajak PPh Pasal 26 meliputi:

1. Penghasilan bruto atas:

  1. Dividen
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan terkait jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
  8. Keuntungan karena pembebasan utang

2. Perkiraan penghasilan neto dari:

  1. Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
  2. Penjualan saham
  3. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Karyawan asing (ekspatriat) di perusahaan dikenai pajak penghasilan PPh 26, sebab menerima gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Karena itu, perusahaan diwajibkan memotong pajak PPh 26 atas penghasilan tersebut. 

Pemotong PPh 26 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, dan perwakilan luar negeri lainnya, yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain BUT.

Individu WNA dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri dan dikenai PPh 26 apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Namun, jika WNA berdomisili dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka dikenai pajak penghasilan PPh 21.

Apa Beda Perhitungan PPh 26 dan PPh 21?

Meskipun sama-sama merupakan pajak penghasilan, PPh 21 dan PPh 26 diterapkan untuk subjek pajak yang berbeda. PPh 21 adalah pajak penghasilan terhadap subjek pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan PPh 26 merupakan pajak terhadap subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Dari Mana Didapatkan PPh 26?

Sesuai Pasal 111 UU Cipta Kerja, tarif pajak penghasilan PPh 26 secara umum adalah 20%, baik yang dikenakan terhadap penghasilan bruto maupun perkiraan penghasilan neto. 

Namun, tarif pajak untuk ekspatriat dari negara-negara yang menandatangani traktat pajak (tax treaty) atau yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, berlaku tarif PPh 26   khusus, yang biasanya lebih rendah dari tarif normal.

Dengan demikian, rumus perhitungan PPh 26 warga negara asing adalah:

Penghasilan Bruto x 20%
atau
Penghasilan Bruto x Tarif Tax Treaty

Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 WNA

Perhitungan PPh 26 WNA (ekspatriat) didasarkan atas jangka waktu wajib pajak luar negeri bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia:

1. WNA yang belum memiliki KITAS/N  PWP dan bekerja, serta menerima penghasilan, tinggal  di Indonesia kurang dari 183 hari dikenai PPh Pasal 26. 

Contoh:
Mr X merupakan pegawai asing dari negara yang tidak memiliki
tax treaty
dengan Indonesia, bekerja kurang dari 183 hari dan di bulan September 2019 menerima gaji US$ 2,200. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 14.072,00 untuk US$ 1.00. Perhitungan PPh 26 atas penghasilan Mr X adalah: 

  • Penghasilan bruto gaji sebulan: US$ 2,200 x Rp 14.072,00 = Rp 30.958.400
  • PPh Pasal 26 terutang adalah: 20% x Rp 30.958.400 = Rp 6.191.680

2. WNA yang belum memiliki KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan lebih dari 183 dikenai PPh Pasal 21.

3. WNA yang telah memiliki KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan maka dianggap subjek pajak dalam negeri, sehingga dikenai pajak PPh Pasal 21.

Apabila karyawan WNA dikenai PPh 21, maka perhitungan pajaknya akan disetahunkan, sehingga penghasilannya dikalikan 12 bulan atau dianggap penghasilan setahun meskipun yang bersangkutan hanya bekerja 3 atau 6 bulan. Ini berbeda dengan PPh 21 untuk WNI yang penghasilannya dihitung berdasarkan bulan ia mulai bekerja dalam setahun.

Baca Juga: 3 Contoh Form Reimbursement Perusahaan yang Wajib Diketahui

Daftar Negara Tax Treaty (P3B)

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 25 Tahun 2018, tax treaty adalah perjanjian bilateral di bidang perpajakan untuk menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian, dengan prinsip saling menguntungkan kedua negara yang terlibat perjanjian. Berikut ringkasan tarif PPh 26 negara-negara yang memilki perjanjian pajak P3B dengan Indonesia.

No Country Interest Royalties Dividen  Branch
Portofolio Substantial Holding Profit Tax
1 Algeria 15% 15% 15% 15% 10%
2 Australia 10% 10%/15% 15% 15% 15%
3 Austria 10% 10% 15% 10% 12%
4 Bangladesh 10% 10% 15% 10% 10%
5 Belgium 10% 10% 15% 10% 10%
6 Brunei

Darussalam

10% 15% 15% 15% 10%
7
Bulgaria 10% 10% 15% 15% 15%
8 Canada 10% 10% 15% 10% 15%
9 Czech 12,5% 12,5% 15% 10% 12,5%
10 China 10% 10% 10% 10% 10%
11 Denmark 10% 15% 20% 10% 15%
12 Egypt 15% 15% 15% 15% 15%
13 Finland 10% 10%/15% 15% 10% 15%
14 France 15% 10% 15% 10% 10%
15 Germany 10% 10%/15% 15% 10% 10%
16 Hungary 15% 15% 15% 15% N/A
17 India 10% 15% 15% 10% 10%
18 Italy 10% 10%/15% 15% 10% 12%
19 Japan 10% 10% 15% 10% 10%
20 Jordan 10% 10% 10% 10% N/A
21 Korea 10% 15% 15% 10% 10%
22 Korea 10% 10% 10% 10% 10%
23 Kuwait 5% 20% 10% 10% 10%
24 Luxembourg 10% 12,5% 15% 10% 10%
25 Malaysia 15% 15% 15% 15% 12,5%
26 Mexico 10% 10% 10% 10% 10%
27 Mongolia 10% 10% 10% 10% 10%
28 Netherlands 10% 10% 10% 10% 10%
29 New Zealand 10% 15% 15% 15% N/A
30 Norway 10% 10%/15% 15% 15% 15%
31 Pakistan 15% 15% 15% 10% 10%
32 Philippines 15% 15%/25% 20% 15% 20%
33 Poland 10% 15% 15% 10% 10%
34 Romania 12,5% 12,5%/15% 15% 12,5% 12,5%
35 Russia 15% 15% 15% 15% 12,5%
36 Saudi Arabia  N/A N/A N/A N/A N/A
37 Seychelles 10% 10% 10% 10% N/A
38 Singapore 10% 15% 15% 10% 15%
39 Slovak 10% 10%/15% 10% 10% 10%
40 South Africa 10% 10% 15% 10% 10%
41 Spain 10% 10% 15% 10% 10%
42 SriLanka 15% 15% 15% 15%

Sesuai UU Domestik

43 Sudan 15% 10% 10% 10% 10%
44 Sweden 10% 10%/15% 15% 10% 15%
45 Switzerland 10% 12,5% 15% 10% 10%
46 Syria 10% 15%/20% 10% 10% 10%
47 Taipei /Taiwan 10% 10% 10% 10% 5%
48 Thailand ** 15% 20% 15%

Sesuai UU Domestik

49 Tunisia 12% 15% 12% 12% 12%
50 Turkey 10% 10% 15% 10% 15%
51 UEA 5% 5% 10% 10% 5%
52 Ukraine 10% 10% 15% 10% 10%
53 United Kingdom 10% 10%/15% 15% 10% 10%
54 USA 10% 10% 15% 10% 10%
55 Uzbekistan 10% 10% 10% 10% 10%
56 Venezuela 10% 20% 15% 10% 10%
57 Vietnam 15% 15% 15% 15% 10%

Sumber: PajakOnline.com

Jika menggunakan Gadjian, pajak penghasilan ekspat akan lebih mudah dihitung dengan sistem hitung PPh 26 online. Aplikasi payroll berbasis cloud terbaik di Indonesia ini telah memperbarui sistem dengan memasukkan tarif pajak negara-negara P3B. Misalnya, dari data karyawan, admin memilih karyawan X yang merupakan WNA asal Inggris, maka otomatis perhitungan PPh 26 akan menggunakan tarif negara Inggris (tax treaty).

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 WNA (Warga Negara Asing)

Gadjian juga dapat menghitung tarif PPh 21 karyawan WNI maupun PPh 21 WNA secara otomatis dan akurat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika perusahaanmu mempekerjakan karyawan asing dan kerap kerepotan menghitung PPh 21 dan PPh 26, maka serahkan pekerjaanmu pada HR software pintar ini.

Gadjian juga dapat diandalkan dalam perhitungan otomatis gaji karyawan, tunjangan, bonus, lembur, serta memasukkan potongan pajak penghasilannya (PPh 21 dan PPh 26). Hasilnya, langsung dapat dicek di slip gaji online karyawan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker

Peraturan Dirjen Pajak No. 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B. JDIH Kemenkeu.

 

Baca Juga Artikel Lainnya