Dalam setiap proses rekrutmen, perusahaan umumnya memasukkan kualifikasi pendidikan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi calon karyawan. Kualifikasi ini tidak hanya berhubungan dengan kecakapan untuk menjalankan tanggung jawab pekerjaan, melainkan juga terkait dengan kebijakan penggajian di perusahaan.
Ketika mencari kandidat untuk mengisi salah satu posisi dalam organisasi bisnis, perusahaan sudah memiliki ketentuan mengenai besaran kompensasi yang akan ditawarkan sesuai dengan golongan jabatan tersebut. Jika harus bernegosiasi soal gaji, pihak perusahaan tidak akan jauh-jauh dari kisaran nominal upah yang selama ini sudah diterapkan dalam struktur dan skala upah.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Upah yang tercantum adalah upah pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Secara sederhana, struktur dan skala upah menggambarkan jenjang upah bertingkat dalam organisasi. Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, menyebutkan:
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Ketentuan itu ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Pasal 2 ayat (1):
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Dari dua peraturan ketenagakerjaan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan karyawan menjadi faktor yang mesti diperhatikan oleh pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah, meski bukan satu-satunya. Karyawan yang memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi tentu saja memperoleh upah yang lebih besar. Dengan demikian, jenjang pendidikan memengaruhi besaran upah karyawan.
Baca Juga: Besaran Minimal Upah Pokok Karyawan
Dalam Pasal 2 ayat (5) Permenaker, dijelaskan bahwa pendidikan yang dimaksud adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan. Organisasi perusahaan dapat menetapkan kualifikasi pendidikan tertentu untuk menjalankan sebuah jabatan.
Itu sebabnya mengapa untuk sebuah jabatan yang membutuhkan kualifikasi sarjana, perusahaan tidak akan merekrut kandidat yang berlatar pendidikan lebih tinggi. Bukan soal overqualified untuk sebuah tugas dan tanggung jawab, melainkan besaran gaji karyawan baru yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kesenjangan upah dan mengacaukan struktur dan skala upah yang sudah berlaku di perusahaan.
Karena itu, perusahaan yang menjalankan sistem pengupahan yang adil, akan selalu berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah disusun. Sekalipun demikian, pengusaha dapat meninjau struktur dan skala upah, dan memberitahukan kepada pekerja yang golongan jabatannya mengalami perubahan.
Struktur dan skala upah dapat disusun menggunakan beberapa cara, di antaranya adalah metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor. Ada cara yang lebih mudah dan cepat dengan menggunakan HR software Gadjian, di mana aplikasi ini akan membantu menyusun jenjang nominal upah karyawan secara otomatis menurut level jabatan.
Aplikasi penggajian ini dapat menghitung upah karyawan melalui hitung gaji online, dengan memasukkan semua komponen penggajian, seperti upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, upah lembur, dan potongan pajak penghasilan, secara otomatis. Perhitungan lembur dan PPh 21 yang rumit dengan Excel, dapat diselesaikan cepat dan akurat menggunakan software pintar ini.
Dengan menggunakan Gadjian, HR dapat menghemat waktu dan biaya kelola administrasi karyawan senilai puluhan juta rupiah setahun. Sebab, aplikasi digital ini bekerja pada server cloud dan dapat diakses melalui internet dengan berbagai perangkat mobile di mana dan kapan saja, sehingga memangkas banyak biaya kantor, dari infrastruktur IT hingga kertas.