Larangan Bagi Perusahaan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Image by wirestock on Freepik -Gaji di bawah upah minimum

Unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung DPR RI 2 Oktober lalu menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak revisi PP Pengupahan. Dua hari sebelumnya, perwakilan serikat buruh dari KSPI dan KSPSI bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor dan menuntut hal serupa.

PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, menurut mereka, merupakan aturan ketenagakerjaan yang dibuat tanpa melibatkan buruh. Salah satunya, soal penetapan upah minimum oleh pemerintah menggunakan formula yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan jika mengacu ke UU No 13 Tahun 2003, upah minimum ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dan didiskusikan oleh dewan pengupahan sebelum direkomendasikan ke kepala daerah.

“Soal kenaikan upah 2020 nanti, kita berharap dengan revisi PP 78/2015 maka pemerintah tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Kita lebih memilih penetapan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal Selasa, 1 Oktober, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Jika revisi benar dilakukan, maka besaran kenaikan upah minimum setiap tahun sulit diprediksi oleh pengusaha. Menurut Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, revisi PP 78/2015 akan mengubah peta upah minimum dan menyebabkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Selama ini, upah minimum telah menjadi pedoman pengusaha dalam kebijakan pengupahan. Bahkan, sebelum pengumuman upah minimum di akhir tahun, perusahaan sudah dapat menghitung perkiraan kenaikannya. Hal ini berguna dalam perencanaan keuangan perusahaan ke depan.

Setiap perusahaan, tak peduli skala usaha dan jumlah pekerjanya, wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan, artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) berikut:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89.

Upah minimum, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Pembayaran upah minimum hanya boleh diterapkan untuk karyawan:

a. Level jabatan atau pekerjaan terendah
b. Masa kerja kurang dari setahun
c. Berstatus lajang

Sedangkan upah karyawan dengan masa kerja di atas setahun dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Aturan Upah Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan

Apa dampak hukumnya apabila perusahaan membayar upah karyawan di bawah upah minimum? Menurut UU Ketenagakerjaan, melanggar ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1).

Bahkan, dalam praktiknya, tidak hanya pengusaha, tetapi direktur yang juga merupakan karyawan perusahaan juga bisa dikenai ancaman pidana serupa. Tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) pernah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) seorang karyawan, yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh PN Surabaya yang dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi, hanya karena sebagai direktur sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur ia tidak pernah menyatakan keberatan atas pengupahan karyawan di perusahaannya di bawah upah minimum.

Lalu, bagaimana jika perusahaan memang benar-benar tidak mampu mengupah karyawan sesuai upah minimum setempat? Dalam Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, perusahaan diperbolehkan mengajukan penangguhan.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

Mengacu ke Bagian Penjelasan Pasal 90, apabila masa penangguhan berakhir, maka perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai upah minimum. Perusahaan tidak wajib membayar kekurangan upah selama masa penangguhan.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No 72/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 90 di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Singkatnya, selisih upah karyawan yang belum dibayarkan sesuai upah minimum pada masa penangguhan, tetap menjadi utang perusahaan terhadap karyawannya yang wajib dibayarkan kemudian.

Penangguhan upah minimum tidak selalu disetujui oleh pemerintah daerah. Apabila perusahaan tetap membayar upah karyawan di bawah UMP/UMK tanpa ada persetujuan penangguhan, maka tetap terancam sanksi pidana.

Bagaimana jika karyawan yang baru direkrut untuk level terendah di perusahaan menyepakati dan bersedia diupah di bawah upah minimum melalui perjanjian kerja?

Menurut aspek hukum perdata, suatu perjanjian yang diadakan para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu pun perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah batal demi hukum.

Setiap perusahaan selayaknya menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan di perusahaan, di mana upah terendahnya tidak di bawah upah minimum. Beberapa cara yang umum digunakan untuk menentukan struktur dan skala upah karyawan adalah metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor.

Baca Juga: Ringkasan Peraturan Struktur dan Skala Upah (Infografis)

Struktur dan skala upah dapat disusun dengan mudah dan cepat menggunakan HRIS Gadjian. Dalam membuat rentang upah untuk setiap jenjang golongan jabatan, aplikasi ini dapat menampilkan kisaran nominal upah secara otomatis, dari nilai terkecil untuk jabatan terendah hingga nilai terbesar untuk jabatan tertinggi.

Gadjian adalah payroll software terbaik di Indonesia yang dapat menghitung upah karyawan secara efisien melalui sistem hitung gaji online. Aplikasi berbasis cloud ini menghitung otomatis semua komponen penggajian, seperti gaji, upah lembur, tunjangan, THR, bonus, sekaligus potongan pajaknya (PPh 21). Hasilnya akan muncul di slip gaji online karyawan.

Aplikasi pintar ini juga memungkinkan perusahaan membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik, lewat fitur Mandiri Cash Management (MCM) yang terintegrasi dengan Gadjian.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya