Sebagai pengusaha, HR, atau finance di perusahaan, kamu wajib tahu perhitungan kenaikan gaji karyawan, termasuk upah minimum. Setelah gubernur mengumumkan nominal upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang baru, biasanya menjelang akhir tahun, kamu dapat menjelaskan kepada karyawanmu berapa persen kenaikan upah mereka.
Karena itu, kamu perlu mengetahui cara menghitung persentase kenaikan gaji. Perhitungan ini juga berguna sebagai acuan berapa sebaiknya perusahaanmu menaikkan upah karyawan. Berikut rumus perhitungan persentase kenaikan gaji dengan tiga langkah sederhana:
Baca Artikel Terbaru: 3 Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan
1. Mencari Selisih Gaji Baru dengan Gaji Lama
Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI menaikkan upah minimum dari Rp 3.600.000 menjadi Rp 3.900.000, maka selisih upahnya adalah hasil pengurangan upah baru dengan upah lama.
Selisih upah = upah baru – upah lama
= Rp 3.900.000 – Rp 3.600.000
= Rp 300.000
2. Membagi Selisih Gaji dengan Gaji Lama
Untuk mencari persentase kenaikan upah, kamu mesti menghitung rasio selisih upah terhadap upah lama, yaitu dengan cara membaginya agar menghasilkan pecahan desimal.
Rasio = selisih gaji : gaji lama
= Rp 300.000 : Rp 3.600.000
= 0,083
Baca Juga: Rumus Menghitung Komponen Gaji Karyawan
3. Mengalikan Bilangan Desimal dengan 100
Langkah terakhir, kalikan bilangan desimal tersebut dengan 100, hasilnya adalah angka persentase kenaikan upah.
Persentase kenaikan upah = 0,083 x 100
= 8,3
Jadi, kenaikan upah dari Rp 3.600.000 menjadi Rp 3.900.000, adalah 8,3 persen.
Baca Juga: Membuat Struktur Organisasi Perusahaan dengan Tepat
Cara yang sama juga dapat digunakan untuk menghitung kenaikan bayaran pekerja yang diupah per jam. Misalnya upah per jam karyawan naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 24.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Langkah 1:
Selisih upah = Rp 24.000 – Rp 22.000
= Rp 2.000
Langkah 2:
Rasio = Rp 2.000 : Rp 22.000
= 0,091
Langkah 3:
Persentase kenaikan upah = 0.091 x 100
= 9,1
Jadi kenaikan upah per jam dari Rp 22.000 menjadi Rp 24.000 adalah 9,1 persen.
Dengan contoh di atas, di mana pemerintah daerah menetapkan kenaikan upah minimum 8,3 persen, kamu bisa mengambilnya sebagai dasar kenaikan upah terendah di perusahaanmu. Misalnya, upah paling kecil di perusahaanmu saat ini adalah Rp 3.700.000, maka upah tersebut wajib naik minimal menjadi Rp 3.900.000 sesuai nominal upah minimum terbaru.
Atau, kamu bisa menaikkan upah karyawanmu sesuai persentase dari pemerintah, yaitu 8,3 persen. Perhitungannya seperti berikut:
Upah baru = upah lama + (% kenaikan x upah lama)
= Rp 3.700.000 + (8,3% x Rp 3.700.000)
= Rp 4.007.100
Opsi lainnya, jika perusahaanmu ingin memberi gaji lebih karena produktivitas karyawan cukup tinggi dan kondisi keuangan perusahaan sangat kuat, misalnya tren laba perusahaan terus naik melebihi ekspektasi, maka kamu bisa menaikkan upah di atas 8,3 persen, misalnya 10 persen.
Upah baru = Rp 3.700.000 + (10% x Rp 3.700.000)
= Rp 4.070.000
Sekalipun demikian, menaikkan gaji karyawan tetap harus berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan. Kenaikan upah harus dilakukan secara terukur, sehingga jenjang upah antar-golongan jabatan tetap proporsional, tidak ada kesenjangan.
Baca Juga: Rumus Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan
Cara menyusun struktur dan skala upah perusahaan dapat mengikuti panduan di PP Pengupahan No 78 Tahun 2015. Ada sejumlah metode yang bisa diterapkan, seperti rangking sederhana, dua titik, dan poin faktor.
Namun, cara paling mudah dan praktis adalah menggunakan payroll software Gadjian. Kamu tak perlu repot mengerjakannya secara manual, karena aplikasi penggajian terbaik di Indonesia ini akan menampilkan kisaran upah antar-level jabatan secara otomatis.
Menghitung upah karyawan? Gadjian adalah cloud software yang pas untuk segala jenis pekerjaan administrasi SDM, termasuk hitung gaji online, cuti online, hitung upah lembur, potongan PPh 21, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dengan aplikasi yang serba otomatis ini, kamu tak perlu lagi menghitung manual dengan Excel yang menguras waktu dan tenaga.
Sumber