Sanksi Jika Mendaftarkan Upah Karyawan yang Berbeda ke BPJS Ketenagakerjaan

Image by jcomp on Freepik - Sanksi BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dalam menghadapi risiko terburuk dan memasuki masa tidak produktif. Setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang atau membayar upah minimal Rp 1 juta rupiah wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini secara bertahap.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas 4 macam, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Sedangkan ketentuan iuran setiap program BPJS Ketenagakerjaan tidak sama.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK: perlindungan karyawan dari berbagai risiko kecelakaan ditempat kerja, dari dan ke tempat kerja, serta penyakit akibat lingkungan kerja. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, dan besarnya menyesuaikan tingkat risiko lingkungan perusahaan.

a. Tingkat risiko sangat rendah 0,24% dari upah
b. Tingkat risiko rendah 0,54% dari upah
c. Tingkat risiko sedang 0,89% dari upah
d. Tingkat risiko tinggi 1,27% dari upah
e. Tingkat risiko sangat tinggi 1,74% dari upah

2. Jaminan Kematian (JKM)

JKM: program santunan untuk keluarga pekerja yang meninggal bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja dan pekerja belum masuk masa pensiun. Iuran ini juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, besarnya 0,3% dari upah.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT: program dana tunai untuk pekerja yang memasuki usia tak produktif, yang dapat diklaim saat usia 56 tahun, cacat tetap, meninggal, pindah ke luar negeri, terkena PHK, atau berhenti bekerja. Iuran sebesar 5,7% dibayar oleh perusahaan dan karyawan, masing-masing:

a. Perusahaan 3,7% dari upah
b. Pekerja 2% dari upah

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP: program dana bulanan bagi karyawan yang pensiun dan dibayarkan hingga peserta meninggal dunia. Iurannya sebesar 3% dan ditanggung perusahaan dan karyawan, masing-masing:

a. Perusahaan 2% dari upah
b. Pekerja 1% dari upah

Karena perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan di atas menggunakan upah karyawan, maka setiap perusahaan wajib melaporkan data upah karyawan peserta sesuai sebenarnya. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 15, yang menyebutkan:

  1. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
  2. Pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Baca Juga: Konsultasi HR: Bagaimana Status BPJS Kesehatan bagi Karyawan Resign atau di-PHK?

Bagaimana jika perusahaan mendaftarkan upah karyawan yang berbeda dengan sebenarnya? Adakah sanksinya?

Tentu saja, tindakan tersebut melanggar Pasal 15 di atas. Pelaporan data upah karyawan yang tidak sesuai sesungguhnya merupakan manipulasi yang dilakukan perusahaan dengan tujuan tertentu, dan bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Upah yang Dilaporkan Lebih Tinggi dari yang Dibayarkan

Perusahaan mengupah pekerja di bawah upah minimum, tetapi dalam pendaftarannya ke BPJS menggunakan nominal upah minimum. Tujuannya adalah menutupi pelanggaran atas ketentuan pengupahan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015. Tindakan ini berimbas pada pengurangan upah karyawan, karena harus membayar lebih banyak dari semestinya.

Misalnya, upah minimum (yang didaftarkan ke BPJS) Rp 3.900.000, dan upah yang dibayarkan hanya Rp 3.000.000, maka potongan JHT dan JP dari gaji karyawan menggunakan dasar upah yang dilaporkan, bukan upah yang dibayarkan.

Upah yang dipotong JHT: 2% x Rp 3.900.000 = Rp 78.000
Upah yang dipotong JP: 1% x Rp 3.900.000 = Rp 39.000
Upah yang seharusnya dipotong JHT: 2% x Rp 3.000.000 = Rp 60.000
Upah yang seharusnya dipotong JP: 1% x Rp 3.000.000 = Rp 30.000

2. Upah yang Dilaporkan Lebih Rendah dari yang Dibayarkan

Perusahaan mendaftarkan upah pekerja ke BPJS lebih rendah dari yang dibayarkan, tujuannya adalah mengurangi setoran iuran dari perusahaan untuk JKK, JKM, JHT, dan JP karyawan. Dengan melaporkan upah lebih kecil, maka perusahaan juga membayar iuran lebih kecil dari yang seharusnya.

Maladministrasi yang melanggar Pasal 15 di atas diancam dengan sanksi teguran hingga pembatasan layanan publik, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17, seperti berikut:

  1. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Teguran tertulis;
b. Denda; dan/atau
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan BPJS
4. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, perusahaanmu selayaknya mendaftarkan upah karyawan sesuai yang dibayarkan. Jika terjadi kenaikan upah, perusahaanmu dapat melaporkan perubahan atau penyesuaian data upah karyawan.

Baca Juga: Masalah Ini Sering Dihadapi Saat Klaim BPJS JKK

Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meringankan beban perusahaan. Sebab, jika terjadi risiko terhadap pekerja suatu saat, pengusaha tak perlu menanggung biaya sendiri, karena telah dijamin oleh BPJS. Artinya, jaminan sosial merupakan investasi yang dapat membantu efisiensi biaya perusahaan.

Mau lebih efisien lagi? Kamu bisa menggunakan payroll software Gadjian. Aplikasi andalan HR dan finance dalam menghitung penggajian ini tidak hanya mampu menghitung gaji online, lembur, tunjangan, PPh 21, dan cuti karyawan, tetapi juga dapat menghitung iuran jaminan sosial secara otomatis.

Dengan sistem hitung BPJS online, pekerjaanmu mengelola BPJS Ketenagakerjaan di kantor lebih mudah diselesaikan. Aplikasi HRIS ini secara otomatis akan menghitung gaji karyawan dan menguranginya dengan iuran BPJS di slip gaji online. Selain hemat waktu, memakai Gadjian juga membuat perusahaanmu lebih hemat biaya kelola administrasi karyawan Rp 20 juta setiap tahun.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya