Perempuan pekerja di seluruh dunia punya hak cuti melahirkan yang beragam jangka waktunya, dari tiga bulan hingga lebih dari setahun. Negara-negara Skandinavia yang dikenal paling sejahtera umumnya memberikan cuti melahirkan yang panjang, seperti Swedia yang memberi libur 420 hari dengan upah 80 persen, Denmark dengan 52 minggu dan upah 100 persen, Norwegia memberi 36-46 minggu cuti dengan upah 80-100 persen, dan Finlandia selama 23 minggu dan upah 100 persen.
Di negara-negara tersebut juga terdapat ketentuan mengenai cuti ayah (paternity leave), di mana karyawan laki-laki boleh mengambil libur dua hingga tiga bulan untuk membantu isteri berbagi peran merawat dan mengasuh bayinya yang baru lahir. Norwegia, misalnya, sudah memperkenalkan cuti ayah sejak 1993.
Dengan alasan pentingnya peran ayah dalam mendukung tumbuh kembang anak di periode awal, beberapa perusahaan asing juga mulai menerapkan paternity leave, seperti Johnson and Johnson (2 bulan), IKEA Asia Tenggara (1 bulan), dan Facebook (4 bulan). Perusahaan lokal Opal Communications juga memberi cuti ayah 1 bulan dan cuti melahirkan bagi karyawati selama 6 bulan.
Sayangnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum mengadopsi aturan cuti ayah bagi karyawan laki-laki selama itu. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 hanya memberi cuti isteri melahirkan bagi karyawan laki-laki selama 2 hari saja. Sementara, cuti melahirkan bagi perempuan pekerja diberikan selama 3 bulan, yang dapat diambil sebelum dan sesudah persalinan.
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengaturnya demikian:
- Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: Apakah Indonesia Termasuk 5 Negara dengan Kebijakan Cuti Melahirkan Terbaik?
Lalu, apakah cuti melahirkan memotong cuti tahunan karyawan? Cuti melahirkan dan cuti tahunan merupakan dua jenis cuti berbeda menurut UU Ketenagakerjaan. Cuti melahirkan merupakan hak khusus bagi pekerja perempuan, sedangkan cuti tahunan merupakan hak istirahat secara umum bagi setiap pekerja. Hak istirahat tersebut diatur dalam Pasal 79 berikut:
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
- Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
c. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus; dan
d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Dengan demikian, cuti melahirkan 3 bulan (Pasal 82) maupun cuti ayah 2 hari (Pasal 93) merupakan ketentuan di luar hak istirahat karyawan. Karena itu, baik cuti melahirkan maupun cuti ayah tidak memotong cuti tahunan maupun cuti panjang.
Karyawati yang melahirkan tetap mendapat cuti 3 bulan dan cuti tahunan 12 hari jika telah bekerja 12 bulan terus-menerus. Demikian juga karyawan laki-laki yang isterinya melahirkan, mendapat cuti ayah 2 hari dan cuti tahunan 12 hari jika telah bekerja 12 bulan terus-menerus.
Terkadang, persalinan tidak sesuai rencana. Misalnya, karyawati yang hamil mengalami keguguran atau lahir lebih cepat dari perkiraan dokter, sehingga ia terpaksa mengambil cuti di luar rencana. Jika mendadak, karyawati bersangkutan tidak mungkin mengurus pengajuan cuti secara manual.
Baca Juga: Peraturan Cuti Melahirkan Bagi Ayah
Namun, jika menggunakan HRIS software Gadjian, cuti mendadak semacam ini bisa diakomodasi melalui cuti online. Kelebihan dari sistem ini adalah memungkinkan karyawan mengajukan cuti lewat aplikasi karyawan Gadjianku di smartphone kapan saja dan di mana saja, dan atasan juga dapat menyetujuinya lewat aplikasi.
Karyawan yang mengajukan cuti mendadak 2 hari untuk mendampingi istri melahirkan prematur atau keguguran juga bisa menggunakan Gadjian. Selain cepat, cuti online juga praktis karena tidak menggunakan kertas form cuti karyawan. Aplikasi ini juga menghitung data cuti secara otomatis dan real-time, sehingga kamu bisa mengetahui sisa cuti karyawan setiap saat tanpa repot menghitung satu per satu.
Karyawati yang melahirkan, sesuai UU Ketenagakerjaan, tetap mendapat upah penuh, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, perusahaan diperbolehkan jika tidak memberikan tunjangan kehadiran, seperti uang makan. Payroll software Gadjian dapat menghitungnya secara online tanpa menghabiskan waktu.