Aturan Bahasa yang Digunakan dalam Perjanjian Kerja Karyawan

Image by pressfoto on Freepik - Perjanjian Kerja Karyawan
Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Perusahaan di Indonesia tidak dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Namun, sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja domestik, pemerintah tetap melakukan pembatasan. Karyawan asing hanya bisa dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan wajib melalui hubungan kerja untuk waktu tertentu.

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 42, menyebutkannya secara tegas mengenai hal ini:

(4) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang, dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Oleh sebab itu, perusahaan hanya dapat mempekerjakan TKA melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau dengan status pekerja kontrak, dan tidak bisa menjadi pegawai tetap (PKWTT).

Sesuai UU Ketenagakerjaan, PKWT wajib dibuat tertulis dan tidak bisa secara lisan. Lalu bagaimana aturan bahasa yang digunakan dalam membuat perjanjian kerja karyawan? Pasal 57 ayat (1) menerangkan dengan jelas:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Dari ketentuan di atas, ada tiga syarat teknis pembuatan PKWT, yakni wajib tertulis, dalam bahasa Indonesia, serta menggunakan aksara latin. Ini berlaku untuk semua PKWT, termasuk perjanjian kerja yang melibatkan pengusaha atau karyawan asing di Indonesia, sebab UU tidak menyebutkan pengecualian.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Penahanan Ijazah PKWT?

Sayangnya, ketentuan ini masih sering diabaikan. Beberapa perusahaan memilih menggunakan bahasa asing, terutama Inggris, dalam membuat perjanjian kerja agar lebih mudah dipahami oleh karyawan asing yang akan dipekerjakan.

Padahal, penggunaan bahasa asing dapat berdampak pada masalah hukum yang rumit di kemudian hari, misalnya ketika terjadi perselisihan terkait penafsiran kontrak PKWT. Pengadilan hubungan industrial tentu saja akan menggunakan ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam memutus sengketa, antara lain berpedoman pada UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia.

Apabila perjanjian kerja dibuat dalam dua bahasa, Indonesia dan asing, maka yang berbahasa Indonesia lebih berkekuatan hukum. Pasal 57 ayat (3) menegaskan demikian:

(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia untuk membuat perjanjian kerja juga didasari UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 31, yang menyatakan:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan perusahaan asing di Indonesia yang mempekerjakan karyawan domestik? Prinsipnya, perusahaan apa pun yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam ini, perjanjian kerja tetap menggunakan bahasa Indonesia sesuai UU Ketenagakerjaan.

Jika menginginkan, perusahaan dapat membuat kontrak dalam dua bahasa. Tetapi jika terjadi sengketa, berlaku perjanjian yang menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dengan penulisan aksara latin tidak hanya untuk perjanjian kerja, melainkan juga untuk peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB), sebagaimana ketentuan UU No 24 Tahun 2009 dan UU Ketenagakerjaan Pasal 116.

Karena itu, sebaiknya perusahaan kamu membuat kontrak PKWT dalam bahasa Indonesia, sekalipun mempekerjakan karyawan asing. Terjemahan kontrak dalam bahasa asing bisa dilampirkan sebagai salinan bila diperlukan.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Kontrak Kerja Karyawan Tidak Pakai Materai

Untuk mengelola PKWT, kamu dapat menggunakan aplikasi HR Gadjian. HRIS software berbasis cloud ini dilengkapi dengan fitur reminder kontrak dan fitur analisis yang memudahkan tugas HR memantau masa kontrak dan masa kerja.

Reminder kontrak kerja berguna untuk mengingatkanmu mengenai batas akhir berlakunya PKWT secara otomatis 30 hari sebelumnya, sehingga kamu punya waktu untuk menyiapkan perpanjangan atau memutus hubungan kerja sesuai masa kontrak. Sedangkan fitur analisis dapat mengetahui berapa lama karyawan telah bekerja di perusahaanmu, apakah memungkinkan perpanjangan atau pembaruan kontrak.

Gadjian menggabungkan sistem HR dan payroll software dalam satu aplikasi untuk mengelola penggajian karyawan secara otomatis. Penggunaan software HR ini dapat membantu perusahaan lebih efisien, karena menghemat biaya kelola administrasi SDM puluhan juta rupiah per tahun.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya