Ada perusahaan yang meminta dan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan agar yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bagaimana sebenarnya aturan penahanan ijazah karyawan PKWT menurut ketentuan hukum?
Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 memuat ketentuan PKWT secara rinci, seperti syarat-syarat perjanjian, jenis dan sifat pekerjaan, jangka waktu, serta prosedur perpanjangan dan pembaruan. Tetapi, UU tersebut sama sekali tidak mengatur mengenai penahanan ijazah karyawan kontrak.
Tetapi, jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena tidak diatur dan dinyatakan sebagai tindak pidana.
“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan itu.” (Pasal 1 KUHP)
Menurut pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, J Satrio, penahanan ijazah diperbolehkan jika hal itu merupakan kesepakatan kedua pihak antara pengusaha dan pekerja. Jika perjanjian kerja mensyaratkan penahanan ijazah sampai batas waktu masa kontrak, maka ketentuan itu tidak melanggar hukum.
Penahanan ijazah karyawan PKWT memang lazim menjadi cara perusahaan untuk mengikat karyawan agar menyelesaikan komitmennya dan tidak memutus kontrak secara sepihak di tengah jalan. Dengan menahan ijazah, perusahaan akan lebih mudah untuk meminta ganti rugi apabila karyawan bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak.
Khusus untuk PKWT, sesuai UU Ketenagakerjaan, jika ada pihak yang mengakhiri kontrak sebelum habis masa berlakunya, maka wajib membayar ganti rugi.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja. (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan)
Baca Juga: Ini Akibatnya Bagi Perusahaan Jika Kontrak Kerja Karyawan Tidak Pakai Materai
Sebagai contoh, seorang karyawan PKWT dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu satu tahun. Namun, karyawan tersebut mengundurkan diri saat baru menjalani kontrak sembilan bulan. Maka, ia harus membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar tiga bulan gaji sesuai dengan masa kontrak yang belum dijalani.
Jika perusahaanmu juga memiliki kebijakan menahan ijazah karyawan PKWT melalui kesepakatan di awal atau perjanjian kerja, maka hal itu tidak melawan hukum. Namun, kamu tak boleh tetap menahannya apabila ganti rugi sudah dibayar dan tidak ada lagi hubungan kerja dengan karyawan.
Sebenarnya penahanan ijazah bukan merupakan satu-satunya cara perusahaan untuk mendapatkan haknya. Sebab, perjanjian kerja yang dibuat dan ditandatangani kedua pihak itu sendiri sudah berkekuatan hukum dan berlaku mengikat.
Sesuai Pasal 1338 KUHP, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi perjanjian yang telah disepakati itu. Karenanya, jika karyawan melanggar perjanjian atau wanprestasi, maka pihak perusahaan bisa menempuh jalur hukum dengan menggugatnya di pengadilan.
Bagi HR, mempekerjakan karyawan kontrak tak cukup berbekal pengetahuan mengenai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi juga harus menyiapkan tenaga dan waktu lebih banyak. Sebab, administrasi karyawan PKWT bukan sekadar perhitungan gaji, tunjangan, BPJS, dan PPh 21, tetapi juga terkait penyusunan kontrak, perpanjangan dan pembaruan PKWT.
Apalagi jika perusahaanmu memiliki banyak karyawan PKWT dengan jangka waktu yang beragam, kamu mesti sering mengecek tumpukan arsip kontrak kerja untuk mengingat masa berlaku perjanjian kerja. Kamu bisa menyederhanakan pekerjaanmu dengan menggunakan software HRIS Gadjian.
Baca Juga: Konsultasi HR: Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?
Aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini memiliki fitur reminder kontrak yang secara otomatis akan mengingatkan kamu masa kadaluarsa PKWT satu bulan sebelumnya. Jadi, kamu tidak perlu repot mencatat dan mengingatnya satu per satu jangka waktu kontrak kerja karyawan.
Dengan menggunakan Gadjian, perhitungan gaji dan tunjangan karyawan kontrak juga menjadi lebih mudah dan cepat dengan sistem hitung gaji online. Bahkan, kamu juga bisa membayarnya langsung ke rekening setiap karyawan dengan sekali klik lewat aplikasi HRIS berbasis cloud ini.