Pertanyaan:
Halo, apa kabar tim Gadjian? Saya ingin bertanya seputar tunjangan dan bonus. Apakah tunjangan jabatan karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan mengurangi jumlah bonus tahunan? Terima kasih sebelumnya dan semoga Gadjian semakin sukses.
(Rudi di Jakarta )
Jawaban:
Terima kasih telah bertanya di Konsultasi HR Gadjian. Tunjangan jabatan merupakan komponen upah yang wajib dibayar pengusaha, sedangkan bonus tahunan merupakan penghasilan non-upah, sehingga keduanya tidak dapat saling mengurangi. Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya
Umumnya, tunjangan dan bonus merupakan kesepakatan kedua pihak antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Oleh sebab itu, setiap perusahaan punya ketentuan yang berbeda mengenai tunjangan jabatan dan bonus karyawan.
Tunjangan Jabatan sebagai Komponen Upah
Dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (2), diterangkan bahwa penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh diberikan dalam bentuk upah dan non-upah. Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan komponen upah terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Di ayat (2) juga dijelaskan bahwa dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 7/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, diterangkan bahwa:
a. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, misalnya tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan perumahan.
b. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, misalnya tunjangan makan dan tunjangan transportasi.
Tunjangan jabatan merupakan bagian dari paket kompensasi yang diberikan kepada karyawan atas tanggung jawab pekerjaan sesuai golongan jabatannya dalam organisasi bisnis. Pada dasarnya, tunjangan jabatan sifatnya opsional bagi perusahaan: boleh diberikan dan boleh tidak, sama seperti tunjangan lainnya.
Baca Juga: Pengertian dan Jenis Tunjangan Jabatan di Perusahaan
Mengapa demikian? Sebab, sesuai ketentuan di atas, perusahaan tidak melanggar hukum ketenagakerjaan jika hanya membayar karyawan dengan upah saja tanpa tunjangan.
Namun, apabila tunjangan jabatan memiliki besaran yang tetap tanpa dipengaruhi oleh kehadiran karyawan, dan dibayarkan secara teratur dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, maka menjadi tunjangan tetap. Jika demikian, tunjangan jabatan merupakan komponen upah.
Bonus Karyawan sebagai Pendapatan Non-Upah
Sedangkan mengenai bonus karyawan, PP Pengupahan menyebutkannya dalam Pasal 6 sebagai pendapatan non-upah yang boleh diberikan pengusaha. Berikut kutipannya:
- Pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.
- Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa:
a. Bonus;
b. Uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
c. Uang servis pada usaha tertentu
Selanjutnya, pada Pasal 8 diterangkan mengenai pembayaran bonus sebagai berikut:
- Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.
- Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan PP Pengupahan di atas, bonus merupakan penghasilan non-upah yang sifatnya tidak wajib diberikan oleh perusahaan, berbeda dengan tunjangan jabatan yang merupakan komponen upah yang wajib dibayarkan bersama upah pokok.
Berbicara soal tunjangan jabatan dan bonus, kamu bisa menghitungnya lebih mudah menggunakan HR software Gadjian. Aplikasi penggajian berbasis cloud ini dapat melakukan hitung gaji karyawan online dan secara otomatis memasukkan semua komponen upah, termasuk tunjangan jabatan, serta pajak PPh 21.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Pokok dan Tunjangan dengan Benar
Menghitung PPh 21 karyawan memang cukup rumit jika dilakukan secara manual, karena melibatkan banyak unsur, seperti penghasilan bruto, biaya jabatan, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tarif pajak.
Tetapi dengan Gadjian, perhitungan PPh 21 menjadi lebih mudah dan cepat. Bahkan aplikasi HRIS ini bisa mendeteksi karyawan yang belum memiliki NPWP dan menerapkan tarif pajak yang berbeda.
Menggunakan Gadjian tak hanya memudahkan pekerjaan HR dan finance, tetapi juga membantu perusahaanmu menghemat biaya kelola administrasi karyawan hingga Rp 7 juta per bulan.