Karyawan Resign, Bolehkah Sisa Cuti Tahunan yang Ada Dihapuskan?- Pernahkah seorang karyawan di perusahaanmu mengajukan pengunduran diri (resign) tetapi masih menyisakan cuti tahunan yang belum diambil? Bagaimana jika peraturan perusahaan menyatakan semacam itu terhapus?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa cuti tahunan merupakan hak karyawan untuk istirahat dari pekerjaan dalam setahun. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 79.
Pengusaha diwajibkan memberikan cuti karyawan sekurang-kurangnya 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut. Pelaksanaan waktu istirahat (cuti) tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan Resign Menurut UU
Mengenai pengunduran diri karyawan dari pekerjaan, UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuannya dalam Pasal 162 berikut:
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas;
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
- Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Konsultasi HR: Apakah Sisa Cuti Tahunan Dapat Diuangkan?
Uang Penggantian Hak Atas Sisa Cuti Tahunan
Perlu diketahui bahwa sisa hari cuti tahunan yang dimiliki seorang pegawai, tidak dapat dihilangkan begitu saja apabila karyawan mengajukan resign. Melainkan, perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja harus memberikan uang pengganti hak. Hal ini sebagaimana yang tercantum di Pasal 156 ayat (4) Uang penggantian hak meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Dengan demikian, cukup jelas bahwa apabila seorang karyawan mengajukan pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum tanggal berhenti bekerja, maka hal ini tidak dapat menghapus hak cuti tahunan yang belum diambil. Sisa cuti tahunan tetap harus dihitung dan diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang penggantian hak karyawan seperti disebutkan di atas.
Bagaimana jika peraturan perusahaan menyebutkan karyawan resign secara otomatis menyebabkan sisa cuti tahunannya hangus karena tidak dapat lagi mengambil cuti tahunan dalam sisa masa kerjanya 30 hari?
Baca Juga: Ringkasan Lengkap Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker
Menurut UU Ketenegakerjaan, pelaksanaan hak cuti tahunan dapat diatur lebih detail oleh peraturan perusahaan. Namun, prinsipnya, peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Menghapus hak cuti karyawan yang belum diambil berarti melanggar ketentuan Pasal 162.
Apa akibatnya jika mengabaikan hak cuti tahunan karyawan? Pasal 187 menegaskan, pengusaha dapat dikenai sanksi kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Jadi, apabila karyawanmu yang masih punya jatah cuti ingin resign, pastikan untuk tidak menghapusnya. Berikan sisa cuti tersebut dalam bentuk uang penggantian hak.
Mudah! Kelola Cuti Karyawan di Gadjian
Untuk urusan mengelola cuti karyawan tanpa repot, kamu dapat mengandalkan aplikasi HRIS software Gadjian. Dengan sistem cuti online, semua pencatatan cuti karyawan dilakukan secara otomatis dengan data real-time, sehingga kamu bisa mengecek berapa sisa cuti setiap karyawan kapan dan di mana saja lewat aplikasi. Kelebihan cuti online adalah lebih fleksibel, cepat, dan tanpa kertas, tak seperti sistem manual yang prosedurnya berbelit dan lama.
Dalam hal cuti karena kepentingan mendadak, Gadjian memungkinkan karyawan mengajukan cuti di aplikasi dan langsung bisa disetujui oleh HR dan atasan. Dari sisi kecepatan, cara ini lebih menguntungkan karena kamu bisa segera mendelegasikan tugas harian yang ditinggalkan karyawan.