Berapakah Jumlah Jam Kerja Karyawan dalam Setahun yang Sesuai dengan Undang-Undang?

Image by Freepik - Jam Kerja Karyawan

Negara-negara di dunia memiliki kisaran jumlah jam kerja antara 30 hingga 40 jam seminggu. Namun, sejumlah negara di Eropa punya jam kerja kurang dari 30 jam seminggu, seperti Jerman, Perancis, Denmark, Belanda, dan Norwegia. Sementara, ada pula negara yang memiliki rata-rata jam kerja lebih dari 40 jam seminggu, misalnya Meksiko dan Korea.

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur ketentuan jam kerja karyawan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013 yakni:

  1. 8 jam sehari 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, atau
  2. 7 jam sehari 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja

Ketentuan itu merupakan batas maksimal, yang artinya pengusaha boleh mempekerjakan karyawan kurang dari 40 jam, dan sebaliknya tidak boleh melebihinya. Aturan itu juga tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu, seperti pertambangan.

Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja harian, namun wajib menghitungnya sebagai kerja lembur dan diupah lembur sesuai ketentuan yang diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102 Tahun 2004. Syaratnya, selain harus mendapat persetujuan karyawan, waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.

Baca Juga: Apakah Jam Istirahat Kerja Karyawan Dihitung dalam Jam Kerja?

Ketentuan Jumlah Kerja dalam Setahun

Jam kerja karyawan

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan didalamnya tidak disebutkan waktu kerja dalam setahun, tetapi kita dapat menghitungnya dari jam kerja per minggu yang disebutkan di atas. Satu tahun terdiri dari 52 minggu, sehingga perhitungannya seperti berikut:

Jam kerja setahun = 52 minggu x 40 jam = 2.080 jam

Dengan demikian, jumlah jam kerja karyawan setahun sesuai UU adalah 2.080 jam. Dari hasil hitung di atas, kita juga dapat mencari jumlah jam kerja karyawan dalam satu bulan, yakni membaginya dengan jumlah bulan.

Jam kerja sebulan = 2.080 jam : 12 bulan = 173 jam

Dari jumlah jam kerja sebulan, yakni 173 jam, kita juga bisa menghitung upah karyawan per jam, yang digunakan untuk menghitung upah lembur, dengan rumus di bawah ini:

Upah per jam = upah sebulan : 173 jam

Kebijakan pemerintah mengenai jam kerja seminggu menjadi pedoman bagi pengusaha dalam menyusun jadwal kerja. Perusahaan dapat menerapkan shift kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan jumlah kerja dalam UU Ketenagakerjaan.

Atur Shift Kerja Karyawan dengan Gadjian dan Hadirr!

Aplikasi pengaturan jam kerja karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Menyusun shift juga wajib memperhatikan waktu istirahat yang menjadi hak karyawan. Karena itu HR dituntut untuk mendistribusikan waktu kerja secara bergiliran dalam sebulan, sehingga setiap karyawan tidak bekerja terus-menerus pada shift yang sama.

Baca Juga: Konsultasi HR: Bagaimana Aturan Cuti Karyawan 

Jika kesulitan, kamu dapat menggunakan software HR Gadjian untuk menyusun pola kerja karyawan. Dengan fitur pembuat jadwal shift kerja di aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini, kamu lebih mudah mengelola jam kerja karyawan yang tidak seragam.

Untuk mengelola absensi karyawan yang masuk kerja di jam yang beragam, kamu juga dapat memanfaatkan absen online Hadirr yang terintegrasi dengan Gadjian. Tidak hanya mencatat kehadiran karyawan melalui absensi online di sejumlah titik yang terpisah, aplikasi ini juga dapat memantau jadwal kerja karyawan dan mencatat jam lembur.

Gadjian merupakan HR software yang menawarkan efisiensi waktu dan biaya. Cukup dengan satu aplikasi ini, semua pekerjaan administrasi karyawan dapat kamu kelola secara online dan otomatis. Jadi, jika ingin menghemat biaya perusahaan, beralihlah ke Gadjian.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Selain itu, aplikasi Gadjian juga terintegrasi dengan Hadirr yang memudahkan HR untuk memonitor karyawan. Fitur kehadiran dengan sistem selfie memudahkan karyawan untuk mencatatkan kehadiran melalui smartphone. Aplikasi Hadirr dilengkapi dengan GPS sehingga tracking karyawan lebih akurat.

Aplikasi pengaturan jam kerja karyawan

Baca Juga Artikel Lainnya