Ini Akibatnya Bagi Perusahaan Jika Kontrak Kerja Karyawan Tidak Pakai Materai

Image by Freepik - Kontrak Kerja Karyawan

Ini Akibatnya Perusahaan Jika Kontrak Kerja Karyawan Tidak Pakai Materai- Kontrak kerja merupakan syarat legal dalam sebuah hubungan kerja antara pemberi kerja dan yang dipekerjakan. Artinya, hubungan kerja timbul karena adanya perjanjian antara pengusaha dan karyawan yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang harus dibuat secara tertulis dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara tertulis atau lisan. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak putus.

Syarat Pembuatan Kontrak Kerja

Syarat kontrak kerja karyawan
Syarat Pembuatan Kontrak Kerja | Gadjian

Apa saja syarat pembuatan kontrak kerja karyawan agar sah dan mengikat? Pada Pasal 52 menyebutkan syarat formal perjanjian kerja seperti berikut:

  • Perjanjian kerja dibua atas dasar:
    1. Kesepakatan kedua belah pihak;
    1. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    2. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    3. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
  • Perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

Baca Juga: 7 Poin Penting tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Sedangkan Pasal 54 mengatur syarat material dalam sebuah perjanjian kerja, sebagai berikut:

  • Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
    1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. Tempat pekerjaan;
    5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
  • Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebutkan kewajiban membubuhkan materai dalam perjanjian kerja, begitu pun dalam peraturan lainnya. Artinya, sepanjang kontrak kerja yang ditandatangani kedua pihak telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1) maka tetap sah dan mengikat sekalipun tidak dibubuhi materai.

Dengan demikian, materai bukan syarat sebuah perjanjian kerja. Materai boleh ditambahkan, tetapi tidak wajib, tergantung kemauan para pihak.

Baca Juga: 4 Hal yang Penting Kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Fungsi Materai dalam Surat Perjanjian Kerja

Materai kontrak kerja
Fungsi Materai Pada Kontrak Kerja | Gadjian

Penggunaan materai dalam kontrak kerja punya fungsi terkait dengan persoalan hukum di kemudian hari. Karena merupakan dokumen yang dikenai pajak bea materai, surat perjanjian kerja bisa menjadi alat bukti di pengadilan mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Sebaliknya, surat tak bermaterai tak bisa menjadi alat pembuktian.

Karena itu, sekalipun sudah sah tanpa materai, kamu lebih baik tetap menambahkan materai dalam perjanjian kerja. Karena, arsip itu akan menjadi dokumen legal seandainya suatu saat terjadi gugatan perdata dalam hubungan industrial.

Sebaiknya, hindari persetujuan kontrak kerja via e-mail dalam bentuk soft copy. Kamu boleh saja mengirimkan draft perjanjian kerja dalam format digital untuk dipelajari calon karyawan. Tetapi, persetujuan tetap harus dilakukan di atas kertas perjanjian kerja dengan menambahkan materai yang ditimpa tanda tangan.

Salah satu hal penting dari kontrak kerja adalah masa berlakunya. Dalam PKWT, kamu tidak boleh melupakan tanggal berakhirnya perjanjian, karena jika terlewat tanpa ada perpanjangan dan perusahaanmu tetap mempekerjakan karyawan bersangkutan, maka otomatis PKWT berubah menjadi PKWTT sesuai ketentuan UU. Sebagai catatan, pemberitahuan perpanjangan kontrak kerja harus disampaikan secara tertulis kepada karyawan paling lama tujuh hari sebelum tanggal kontrak selesai.

Baca Juga: Inilah Unsur-Unsur Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja

Gadjian: Software Reminder Kontrak Kerja

Aplikasi reminder kontrak kerja
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Gadjian dapat membantumu mengingat masa berakhirnya PKWT melalui fitur reminder kontrak kerja karyawan. Payroll Software ini akan mengirimkan pemberitahuan tanggal kadaluwarsa kontrak 30 hari sebelum tanggal kadaluarsa, atau kamu bisa atur sendiri waktunya.

Sebagai HRIS berbasis cloud terbaik untuk memudahkan pekerjaan penggajian di perusahaan, Gadjian merupakan aplikasi HR online yang serba otomatis serta jauh lebih praktis ketimbang HR software on-premise.

Selain karena kamu benar-benar tinggal pakai tanpa pusing dengan persoalan teknis dan keamanan data, perusahaanmu juga akan lebih efisien secara waktu dan biaya. Gadjian dapat membuat perusahaanmu menghemat tenaga admin HR dan keuangan sekitar 50 persen, menghemat waktu 85 persen, dan menghemat biaya hingga 90 persen. Mau coba?

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya