Saat merekrut dan mempekerjakan karyawan baru dengan kontrak kerja, perusahaan sering mensyaratkan masa percobaan atau probation selama tiga bulan sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai pegawai tetap. Selama masa ini, HR memonitor dan menilai segala aspek terkait kinerja karyawan, apakah sesuai dengan yang dicari dan dibutuhkan perusahaan atau tidak.
Aturan Masa Kerja Karyawan
Namun, probation hanya diperbolehkan untuk karyawan yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Masa percobaan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 60, seperti berikut:
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Baca Juga: Menghitung Gaji Karyawan Masa Percobaan
3 Kemungkinan dalam Menerapkan Masa Percobaan Karyawan
Apakah masa percobaan tiga bulan dihitung sebagai masa kerja karyawan? Perlu diketahui lebih dulu bahwa ada tiga kemungkinan yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang menerapkan masa percobaan bagi karyawannya, yaitu:
Pertama, PKWTT dibuat tertulis dengan mencantumkan probation tiga bulan. Jika lulus penilaian dan dinyatakan layak, karyawan bersangkutan akan diangkat sebagai pegawai tetap. Sebaliknya, jika dianggap tidak memuaskan, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) begitu selesai masa percobaan. Dalam hal ini, jika karyawan diangkat sebagai pegawai tetap, maka masa kerjanya dihitung sejak berakhirnya masa percobaan atau saat pengangkatan.
Kedua, PKWTT dibuat secara lisan dengan mensyaratkan probation tiga bulan. Apabila selesai masa percobaan dan perusahaan menilai yang bersangkutan layak dipertahankan, maka perlu dibuat surat pengangkatan pegawai tetap. Masa kerja dihitung sejak surat tersebut dikeluarkan oleh perusahaan.
Ketiga, PKWTT dibuat setelah selesai masa kontrak PKWT. Kerap kali perusahaan mempekerjakan karyawan kontrak atau PKWT untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun, dan baru kemudian ditetapkan menjadi pegawai permanen melalui PKWTT.
Meskipun pada umumnya penilaian terhadap kinerja karyawan dilakukan selama kontrak PKWT, ada kalanya perusahaan tetap mensyaratkan probation tiga bulan sebelum pengangkatan menjadi pegawai tetap. Dalam hal ini, masa kerja dihitung sejak selesainya masa percobaan.
Dengan demikian, dalam PKWTT, masa kerja karyawan tetap dihitung sejak pengangkatan. Sedangkan masa percobaan yang mendahuluinya tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Baca Juga: Bolehkah Memperpanjang Masa Percobaan Karyawan Baru Lebih dari 3 Bulan?
Contoh Kasus
Contohnya, Amir dipekerjakan oleh sebuah perusahaan melalui kontrak kerja PKWTT secara lisan yang mensyaratkan probation tiga bulan. Ia mulai bekerja 1 Februari 2019. Setelah penilaian HR dan atasan selama masa percobaan, perusahaan per 1 Mei 2019 mengeluarkan SK pengangkatan Amir menjadi pegawai tetap. Dengan demikian, masa kerja Amir sebagai karyawan PKWTT dihitung sejak 1 Mei 2019.
Menurut UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja PKWTT boleh dilakukan secara lisan maupun tertulis. Tetapi, PKWT untuk karyawan kontrak harus dibuat secara tertulis. PKWT dibuat paling lama untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun.
Dalam hal perpanjangan PKWT, perusahaan wajib memberitahukannya secara tertulis paling lambat tujuh hari sebelum berakhirnya masa kontrak. Jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, maka PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT. Artinya, status karyawan kontrak juga berubah menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: Inilah Aturan Probation Karyawan Kontrak atau PKWT
Sebagai HR, kamu tentu saja tidak ingin melewatkan batas pemberitahuan perpanjangan kontrak agar tidak timbul akibat hukum seperti di atas. Kamu bisa menggunakan HRIS software Gadjian untuk membantu mengingat batas waktu kontrak kerja. Dengan Gadjian, kamu tak perlu lagi membongkar tumpukan arsip di lemari kantor hanya untuk mencari tahu kapan kontrak karyawan berakhir.
Sebagai aplikasi payroll terbaik, Gadjian dilengkapi dengan fitur reminder kontrak. Secara default, fitur ini akan mengirimkan notifikasi 30 hari sebelum kontrak berakhir. Kamu juga dapat menyetel waktu pengingatnya sesuai keinginan untuk memastikan agar kamu punya waktu yang cukup untuk menyiapkan perpanjangan kontrak.