Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan sistem perlindungan sosial yang kepesertaannya mencakup seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia dalam waktu minimal enam bulan.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 2 hingga 4, peserta BPJS Kesehatan secara garis besar digolongkan menjadi dua:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu fakir miskin dan orang yang tidak mampu.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI), terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, meliputi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, ketua dan anggota DPR, pegawai pemerintah non-PNS, dan pegawai/karyawan swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, meliputi pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya, meliputi investor, pemberi kerja/pengusaha, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Baca Juga: Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Dengan demikian, karyawan perusahaan atau badan usaha termasuk peserta non-PBI penerima upah. Lebih lanjut, Perpres menerangkan bahwa pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS merupakan tanggung jawab perusahaan. Berikut ketentuannya:
- Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)
- Dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. (Pasal 11 ayat 5)
Kemudian, bagaimana dengan karyawan yang statusnya pekerja kontrak? Apakah mereka juga berhak didaftarkan sebagai peserta program perlindungan sosial BPJS Kesehatan?
Karyawan kontrak dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jangka waktu paling lama dua tahun, dan dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun. Berbeda dengan yang berstatus tetap, karyawan kontrak tidak berhak mendapat pesangon pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni ketika masa kontrak berakhir.
Di luar itu, karyawan tetap maupun kontrak punya hak yang sama. Keduanya mendapat upah, tunjangan, THR keagamaan, serta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Merujuk pada Pasal 11 ayat 1 Perpres di atas, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pekerja yang dimaksud adalah hanya karyawan tetap. Dengan begitu, aturan itu juga mencakup dan berlaku bagi pekerja kontrak. Maka, perusahaan pun wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan kontrak.
Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkannya? Pengusaha dianggap melakukan pelanggaran administrasi dan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Aturan BPJS karyawan kontrak tidak berbeda dengan karyawan tetap, yaitu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Peserta Penerima Upah, dari mulai pendaftaran hingga pembayaran iuran setiap bulan. Persentase iurannya adalah lima persen dari upah, dengan rincian empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen dipotong dari gaji karyawan. Penyetoran premi BPJS dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga: Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Mengelola urusan administrasi BPJS Kesehatan karyawan merupakan tugas HR. Tugasnya antara lain mendaftarkan kepesertaan dan menghitung iurannya. Sayangnya, menghitung manual sering menjadi pekerjaan yang melelahkan dan menghabiskan banyak waktu.
Namun tidak demikian jika Anda menggunakan payroll software Gadjian. Gadjian bisa membantu meringankan tugas Anda dengan melakukan hitung BPJS online. Berapa yang dibayar perusahaan dan berapa yang dipotong dari gaji akan dikalkulasi secara otomatis, cepat, dan minim kesalahan.
Anda tinggal mengecek potongan iuran BPJS yang muncul di slip gaji online karyawan. Tak hanya untuk BPJS, aplikasi payroll Gadjian juga membuat otomatisasi sistem HR di perusahaan Anda menjadi lebih efisien dan efektif. Anda dapat mengelola penggajian lebih mudah dan menyenangkan, dari menghitung gaji, tunjangan, PPh 21, lembur, THR, dan membayarnya langsung melalui aplikasi. Mau coba aplikasi HRIS ini sekarang?