Peringatan Hari Buruh atau May Day di berbagai negara identik dengan demonstrasi menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja, salah satunya terkait upah. Termasuk di Indonesia, sekalipun pemerintah menaikkan upah minimum (UMP/UMK) setiap tahun, tuntutan atas upah yang layak tetap menjadi isu pokok setiap 1 Mei.
Meminta kenaikan upah atau gaji tentu saja merupakan hak pekerja. Tetapi, apakah perusahaan wajib memenuhinya? Adakah ketentuan pemerintah yang mengatur kewajiban pengusaha menaikkan gaji karyawan?
Upah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu , kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dengan demikian, selain ditetapkan menurut perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, upah juga diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Apa saja itu?
Selain di UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai upah juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, dan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Bermacam aturan perburuhan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk melindungi pekerja agar memperoleh upah layak.
Mengenai kewajiban menaikkan upah, ada ketentuan yang harus dipatuhi pengusaha, yaitu terkait upah minimum. Apabila pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, pengusaha wajib menyesuaikan upah terendah agar nominalnya tidak di bawah angka yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan soal tuntutan kenaikan upah karyawan, tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhinya.
Baca Juga: Apa Sih Bedanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Take Home Pay?
Meski demikian, regulasi ketenagakerjaan di atas sebenarnya telah mengatur perihal kenaikan upah secara berkala. Pasal 92 UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
- Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
- Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Peninjauan upah karyawan juga ditegaskan dalam PP Pengupahan, Pasal 23, seperti berikut:
- Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
- Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan di atas diperkuat kembali oleh Permenaker No 1 Tahun 2017, Pasal 10:
- Struktur dan skala upah dapat ditinjau oleh pengusaha.
- Hasil peninjauan struktur dan skala upah diberitahukan kepada pekerja/buruh yang golongan jabatannya mengalami perubahan.
Dengan demikian, di luar penetapan UMP/UMK setiap tahun, mekanisme kenaikan upah dapat dilakukan melalui peninjauan struktur dan skala upah. Pengusaha dianjurkan secara berkala meninjau dan menyesuaikan upah karyawannya dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Baca Juga: Ringkasan Peraturan Struktur dan Skala Upah 2017 (Infografis)
Bagian Penjelasan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah agar memberi kepastian bagi pekerja serta mengurangi kesenjangan upah. Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah sebagai bentuk kebijakan pengupahan dan memberitahukannya kepada karyawan bersangkutan.
Ada bermacam cara menyusun struktur dan skala upah, seperti metode rangking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor. Namun, jika mengalami kesulitan menyusun struktur dan skala upah, kamu bisa menggunakan Gadjian, aplikasi penggajian terbaik di Indonesia.
Segala tugas administratif HR dan finance bisa diselesaikan dengan HRIS software Gadjian yang menawarkan otomatisasi proses penghitungan gaji dan segala komponennya. Payroll software ini juga memiliki fitur Golongan dan Struktur Upah yang memudahkan kamu dalam menyusun struktur dan skala upah karyawan. Fitur ini lebih efisien dibandingkan dengan program Excel.
Misalnya, untuk menentukan rentang upah terkecil dan terbesar untuk setiap golongan jabatan, kamu mesti menguasai rumus-rumus khusus dalam pengoperasion Excel. Namun, dengan menggunakan aplikasi HRIS Gadjian, angka-angka tersebut akan ditampilkan secara otomatis.
Jadi, jika suatu saat ingin menyesuaikan atau menaikkan gaji karyawan dalam struktur dan skala upah perusahaan, kamu bisa melakukannya dengan mudah menggunakan Gadjian.