Bolehkah Perusahaan Meminta Karyawan Lembur Saat Bulan Puasa?

Image by DCStudio on Freepik - Lembur Saat Bulan Puasa

Jam kerja di kantor-kantor pemerintahan mengalami pengurangan selama bulan puasa. Selain karena faktor keterbatasan stamina para pegawai yang berpuasa, jam kerja pendek juga bertujuan memberi waktu lebih banyak untuk urusan ibadah puasa, seperti menyiapkan buka bersama keluarga.

Berbeda dengan instansi negeri, waktu kerja harian di perusahaan swasta tidak berubah selama bulan puasa. Kalaupun ada kebijakan penyesuaian jam kerja dari masing-masing perusahaan, umumnya hanya menggeser jam kerja karyawan, bukan memotongnya.

Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur waktu kerja karyawan dalam Pasal 77 ayat (2) seperti berikut:

  1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
  2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Kecuali sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri, waktu kerja di atas berlaku secara umum. UU Ketenagakerjaan juga tidak membedakan jam kerja karyawan saat hari biasa maupun bulan puasa. Jadi, tidak ada ketentuan yang mengatur waktu kerja khusus di bulan puasa.

Lalu bagaimana jika perusahaan ingin menambah jam kerja di luar 7 atau 8 jam sehari? Bolehkah pengusaha memerintahkan karyawannya lembur saat puasa?

Seperti halnya soal waktu kerja, tidak ada ketentuan hukum perburuhan yang mengatur soal lembur di bulan puasa. Satu-satunya aturan hukum tentang lembur yang masih berlaku hingga sekarang adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 102/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Karena tidak ada aturan hukum yang melarang, perusahaan boleh meminta karyawannya bekerja lembur pada bulan puasa, namun tetap merujuk pada syarat kerja lembur dalam Kepmenaker, yaitu:

  • Tidak Melebihi Batas Maksimal Jam Lembur

Seperti yang tercantum di Pasal 3, pemerintah menetapkan jumlah jam lembur tidak boleh melebihi tiga jam sehari dan 14 jam seminggu. Aturan ini tidak mencakup lembur yang dilakukan pada saat istirahat mingguan atau hari libur resmi.

  • Ada Persetujuan dari Karyawan Bersangkutan

Setiap kerja lembur mensyaratkan kesepakatan dua pihak, yakni ada perintah dari atasan dan persetujuan dari karyawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Atasan membuat surat perintah lembur tertulis yang ditandatangani karyawan, berisi antara lain jenis pekerjaan lembur, jam lembur, dan nama pekerja lembur.

  • Pengusaha Memenuhi Hak Pekerja Lembur

Hak karyawan yang bekerja lembur dalam Pasal 7 meliputi:

  1. Upah lembur
  2. Kesempatan istirahat secukupnya
  3. Makanan dan minuman sedikitnya 1.400 kalori jika lembur dilakukan tiga jam atau lebih.

Selain itu, kerja lembur di bulan puasa juga wajib memperhatikan hak karyawan untuk beribadah. Ketentuan ini merupakan prinsip dasar hak beragama dan menjalankan ibadah yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan, Paragraf 4 tentang Waktu Kerja, Pasal 80, yang berbunyi:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Bagian Penjelasan Pasal 80 menerangkan yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Kini HR Tidak Perlu Repot Membuat Form Lembur Karyawan Lagi

Dengan demikian, jika kamu ingin memerintahkan karyawan kerja lembur saat bulan puasa, terutama bagi yang beragama Islam, sebaiknya perusahaan kamu memberikan kesempatan beribadah secukupnya.

Misalnya, sesuai kemampuan, perusahaan bisa menyediakan makanan dan minuman untuk berbuka puasa untuk karyawan yang lembur hingga sore hari, atau makan sahur untuk karyawan yang lembur pada shift malam. Selain itu, pastikan bahwa perusahaan menyediakan tempat untuk salat.

Hal penting lainnya yang mesti kamu perhatikan adalah upah lembur. Perhitungan upah kerja lembur harus sesuai dengan ketentuan Kepmenaker di atas, yang menggunakan upah per jam sebagai pengali. Jika menggunakan cara manual dengan Excel, kamu akan menghabiskan banyak waktu dalam perhitungan upah lembur yang agak rumit dan menuntut ketelitian. Namun, dengan bantuan Gadjian, pekerjaanmu menjadi mudah.

Gadjian merupakan payroll software yang tidak hanya menghitung gaji dan tunjangan karyawan, tetapi juga bisa diandalkan untuk mencatat dan menghitung jam lembur secara online. Aplikasi ini memiliki kalkulator gaji online yang menghitung uang lembur sesuai aturan Kepmenaker.

Mengapa harus memilih HR software online? Sebab, selain efisiensi waktu karena pekerjaanmu selesai lebih cepat, HRIS software Gadjian juga menawarkan efisiensi biaya dan sistem penyimpanan data yang aman.

Perusahaanmu akan menghemat biaya penyediaan komputer dan jaringan di kantor, karena Gadjian merupakan aplikasi yang memanfaatkan teknologi komputasi awan (cloud) yang bisa diakses dan dijalankan dari gawai dan perangkat mobile melalui internet.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya