Bagaimana Aturan Cuti Besar Karyawan yang Sesuai dengan Undang-Undang?

Image by wirestock on Freepik - Aturan Cuti Besar

Selain cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan, cuti penting, dan cuti tahunan, pemerintah juga mengatur cuti besar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Apa itu cuti besar dan apakah perusahaan Anda sudah menerapkannya?

Istilah cuti besar karyawan digunakan untuk menyebut hak istirahat panjang bagi karyawan. Sebagaimana cuti tahunan, cuti besar juga memiliki syarat, yakni telah memenuhi masa kerja tertentu. Jika cuti tahunan diberikan setelah karyawan bekerja selama 12 bulan, maka cuti besar diberikan setelah masa kerja 6 tahun.

Lamanya Cuti Besar adalah 2 Bulan

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 79, istirahat panjang diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan setelah karyawan bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Mengacu pada Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu, yang dimaksud perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.

Pelaksanaan cuti besar dilakukan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan. Namun, karyawan yang mengambil cuti besar tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut. Ketentuan cuti istirahat panjang karyawan ini berlaku setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Pengusaha Tetap Membayar Upah

Sebagaimana cuti berbayar lainnya, cuti besar juga diupah meskipun karyawan tidak melakukan pekerjaan. Pasal 3 Kepmenaker menegaskan bahwa selama menjalankan hak istirahat panjang, karyawan berhak atas upah penuh yang wajib dibayar oleh pengusaha.

Selain itu, pada pelaksanaan cuti besar di tahun kedelapan, karyawan berhak mendapat kompensasi istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji. Yang dimaksud gaji adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Perusahaan Wajib Memberitahu Waktunya Secara Tertulis

Selanjutnya, Kemenaker mewajibkan pengusaha memberitahu secara tertulis kepada karyawan tentang timbulnya hak istirahat panjang selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya. Misalnya, seorang karyawan mulai bekerja di perusahaan Anda pada 2 Januari 2013, maka yang bersangkutan akan memenuhi masa kerja 6 tahun pada 2 Januari 2019.

Karena itu, Anda wajib memberitahukannya secara tertulis bahwa ia berhak mengambil cuti besar setelah 2 Januari 2019. Pemberitahuan ini paling lambat dilakukan 3 Desember 2018.

Hak Istirahat Panjang Kadaluwarsa dalam 6 Bulan

Batas akhir penggunaan hak istirahat adalah 6 bulan. Sesuai Pasal 4 Kepmenaker, hak istirahat panjang gugur setelah 6 bulan terhitung sejak hak itu timbul apabila karyawan yang bersangkutan tidak menggunakannya. Namun, sesuai ketentuan berikutnya, apabila karyawan tidak dapat menggunakan hak istirahat panjang tersebut, maka hak itu tidak gugur.

Perusahaan juga diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan hak istirahat panjang itu paling lama 6 bulan sejak timbulnya hak, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan karyawan. Selanjutnya, penundaan ini bisa diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Dalam hal perusahaan melakukan PHK ketika hak istirahat panjang karyawan belum diambil, belum gugur, atau pelaksanaannya ditunda oleh perusahaan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan upah dan kompensasi hak istirahat panjang yang seharusnya diterima. Yang dimaksud upah adalah gaji penuh selama cuti besar, sedangkan kompensasi adalah penggantian istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji seperti yang diterangkan sebelumnya.

Lima hal di atas perlu diketahui, terutama jika Anda bekerja di divisi HR yang sehari-hari menangani cuti karyawan perusahaan. Selain memenuhi hak karyawan, mengelola cuti dengan baik juga akan membantu Anda dalam perencanaan terkait alokasi SDM.

Misalnya, Anda perlu melakukan antisipasi sejak dini untuk menggantikan posisi karyawan yang mengajukan istirahat panjang dengan karyawan lainnya yang minimal punya kompetensi sama. Hal ini perlu, terutama jika posisi karyawan yang cuti cukup vital di perusahaan dan tidak memungkinkan  kosong untuk waktu yang lama.

Mau tahu cara mengelola cuti karyawan yang efisien? Anda bisa menggunakan aplikasi hitung cuti online Gadjian. HR software ini tak hanya menghitung secara otomatis, tetapi juga memungkinkan proses pengajuan dan persetujuan cuti karyawan secara cepat dan tanpa berbelit.

Lewat Gadjian, karyawan bisa melakukan pengajuan cuti online dan Anda juga bisa memberikan persetujuan secara online, tanpa perlu form kertas yang butuh prosedur yang panjang dari meja satu ke meja lainnya. Selain itu, sistem Gadjian yang fleksibel juga mengakomodasi periode cuti individu dan periode bersama, termasuk sistem carry forward.

Gadjian juga merupakan aplikasi HR dan payroll service dalam satu paket yang memudahkan Anda dalam menghitung gaji dan membayarnya secara online lewat fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian. Anda juga bisa mengelola absensi karyawan secara online dengan aplikasi absensi Hadirr yang terintegrasi di dalamnya, menghitung lembur, PPh 21, bonus, tunjangan, dan potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Yuk coba Gadjian sekarang!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya